Showing posts with label Asuransi. Show all posts
Showing posts with label Asuransi. Show all posts

Pengertian Asuransi Jiwa

|Pembahasan Mengenai Pengertian Asuransi Jiwa|

| Pengertian Asuransi Jiwa | Asuransi dalam KUH Dagang adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dalam hal ini pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan premi asuransi, untuk memberikan ganti kerugian kepada tertanggung karena kerusakan, kerugian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang ditimbulkan dari suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Lebih lanjut mengenai pengertian asuransi jiwa dibahas di bawah ini.


Pengetian Asuransi Jiwa menurut Purwosujipto adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung, dimana penutup (pengambil) asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka watu yang diperjanjikan, mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya.

Pengertian Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992, Asuransi Jiwa adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.

Sebelum berlakunya UU No. 2 Tahun 1992, pengertian asuransi jiwa diatur dalam Staatsblad No. 101 tahun 1941. Pengertian Asuransi Jiwa adalah perjanjian untuk membayar sejumlah uang karena telah diterimanya premi yang dibayarkan oleh seseorang (tertanggung), yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang, juga termasuk reasuransi di dalamnya, sedangkan asuransi kecelakaan tidak termasuk dalam asuransi jiwa.

Dengan berlakunya UU No.2 Tahun 1992, maka dinyatakan bahwa Staatsblad No. 101 Tahun 1941 tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, tidak perlu lagi membahas asuransi jiwa berdasarkan Ordonansi ini karena sudah tidak berlaku lagi dan pengertian asuransi jiwa sudah tercakup di dalam UU No. 2 Tahun 1992 dengan jelas..

Dalam KUH Dagang tidak terdapat satu pasal pun yang memuat rumusan pengertian asuransi jiwa. Menurut ketentuan pasal 302 KUH Dagang, jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik itu untuk selama tertanggung hidup maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjia. Menurut ketentuan pasal 303 KUH Dagang, orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya itu.

Berdasarkan kedua pasal dalam KUH dagang di atas, jelaslah bahwa setiap orang mengasuransikan untuk jiwanya sendiri, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa ini dapat diadakan untuk selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian.

Dalam asuransi jiwa, yang menjadi beban penaggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap meninggalnya tertanggung inilah yang menjadi penyebab diadakannya asuransi jiwa antara pihak tertanggung dan penanggung. Pihak penanggung dalam hal ini adaah pesusahaan asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan.

Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya pihak tertanggung, maka penanggung berkewajiban untuk membayarkan uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak saat pihak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, maka saat itu juga asuransi jiwa sudah berakhir. Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan berakhir dan tidak terjadi apapun terhadap pihak tertanggung, maka pihak penanggung wajib membayar sejumlah uang pengembalian kepada tertanggung. Jumlah pengembalian yang dibayarkan oleh pihak penanggung sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya.

Apabila orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri atau dijatuhi hukuman mat, maka asuransi jiwa dinyatakan gugur. Dalam hal ini sesuai dengan tercantum dalam Pasal 307 KUH Dagang. Dalam Pasal 306 KUH Dagang juga diatur bahwa apabila orang yang diasuransi jiwanya pada saat dilangsungkannya asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya dinyatakan gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, namun dikecualikan jika diperjanjikan lain.

Sekian mengenai pengertian asuransi jiwa, semoga tulisan saya mengenai pengertian asuransi jiwa dapat bermanfaat.

Sumber :  

- Abdulkadir Muhammad, 2006. Hukum Asuransi Indonesia. Penerbit PT Citra Aditya Bakti : Bandung.

Gambar
Pengertian Asuransi Jiwa

Pengertian Reasuransi (Asuransi Ulang)

| Pengertian Reasuransi | Reasuransi adalah asuransi yang diasuransikan ulang kepada pihak ketiga. Lebih lanjut mengenai pengertian reasuransi dibahas di bawah ini.

Pengertian Reasuransi menurut UU No. 2 Tahun 1992, Reasuransi adalah usaha asuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.

Usaha reasuransi dijalankan oleh perusahaan reasuransi. Dalam hal ini, perusahaan reasuransi dapat menjalankan usaha di bidang asuransi jiwa atau asuransi kerugian. Kegiatan usaha asuransi dan reasuransi merupakan kegiatan usaha yang bersambungan. Pada perusahaan asuransi, penanggung menerima pengalihan risiko dari tertanggung. Pada perusahaan reasuransi pihak penanggung ulang menerima pengalihan risiko dari penanggung, maka kedudukan penanggung adalah sebagai tertanggung dalam reasuransi (asuransi ulang). Hubungan hukum yang terjadi antara penanggung dan penanggung ulang didasarkan pada perjanjian.

Perjanjian Reasuransi adalah perjanjian antara penanggung (insurer)  dan penanggung ulang (reinsurer), berdasarkan perjanjian tersebut penanggung ulang menerima premi dari penanggung yang jumlahnya ditetapkan lebih dulu dan penanggung ulang bersedia untuk membayar ganti kerugian kepada penanggung. Jika dia membayar ganti kerugian kepada tertanggung sebagai akibat asuransi yang dibuat reasuransi, penanggung mengasuransikan lagi risiko yang menjadi tanggungannya itu kepada penanggung ulang. Dalam hal ini berlangsung asuransi yang berurutan dan bertingkat.

Reasuransi (asuransi ulang) diatur dalam pasal 271 KUH Dagang. Pasal ini menentukan bahwa penanggung selamanya berhak untuk mengasuransikan lagi apa yang telah ditanggungnya tersebut. Pihak yang mengasuransikan tersebut adalah penanggung sendiri, sedangkan diasuransikan adalah tanggung jawab penanggung dalam asuransi pertama. Oleh karena itu, pada reasuransi (asuransi ulang) tidak ada asuransi untuk kedua kali atau asuransi rangkap.

Tujuan reasuransi adalah untuk memungkinkan penanggung membayar klaim kepada tertanggung dalam hal terjadi sesuatu yang menimbulkan kerugian, sedangkan pihak penanggung khawatir jika nanti dia tidak mampu membayar klaim tersebut. Oleh karena itulah, penanggung mengasuransikan ulang apa yang telah menjadi tanggungannya. Akan tetapi reasuransi tersebut hanya dapat dilakukan satu kali saja, sehingga asuransi tesebut tidak bertentangan dengan asas keseimbangan. Reasuransi pada dasarnya dilakukan untuk meringankan beban penanggung.

Dalam reasuransi, pihak penanggung dapat mengasuransikan kepentingan (tanggung jawabnya) itu untuk sebagian atau seluruhnya. Dengan mengadakan reasuransi tersebut, kedudukan penanggung bertambah kuat karena ada pihak lain, yaitu penanggung ulang (reinsurer) yang mendukung penanggung bahwa kerugian tertanggung pasti dapat dibayar jika terjadi sesuatu yang menimbulkan kerugian. Kedudukan penanggung pertama adalah sebagai penyebar beban risiko kepada penanggung ulang terhadap asuransi yang diperjanjikan tersebut.

Sekian mengenai pengertian reasuransi (asuransi ulang), semoga tulisan saya mengenai pengertian reasuransi (asuransi ulang) dapat bermanfaat.

Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Reasuransi (Asuransi Ulang) :

- Abdulkadir Muhammad, 2006. Judul Buku : Hukum Asuransi Indonesia. Penerbit PT Citra Aditya Bakti : Bandung.

Gambar Pengertian Reasuransi (Asuransi Ulang

Pengertian Asuransi Kebakaran

Mengenai asuransi kebakaran akan dibahas di bawah ini secara terperinci.

Pengertian Asuransi Kebakaran adalah perjanjian yang dilakukan antara dua pihak, yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung yang mengasuransikan benda miliknya, apabila terjadi kebakaran terhadap benda yang diasuransikan tersebut, maka pihak penanggung harus membayar biaya santuan kepada pihak tertanggung sesuai dengan yang diperjanjikan.

Benda yang menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap, seperti halnya bangunan, pabrik, rumah dan benda bergerak seperti kendaraan bermotor, mobil, kapal, serta benda bergerak yang terdapat di dalam atau sebagai bagian dari benda tetap yang bersangkutan. Contohnya gedung perkantoran dan benda bergerak berupa perlengkapan kantor, kendaraan bermotor dan juga benda bergerak muatan kendaraan tersebut, rumah maupun benda bergerak isi rumah. Rincian benda objek asuransi kebakaran dicantumkan di dalam polis mengenai apa yang diasuransikan dan berapa jumlah asuransinya.

Benda objek asuransi kebakaran dapat ditentukan harganya atau belum ditentukan sama sekali. Dalam penentuan harga benda objek asuransi kebakaran memang sulit dilaksanakan karena tidak semua benda itu sudah diketahui harganya, selain itu juga harganya dapat berubah selama jangka waktu berlakunya asuransi kebakaran. Oleh karena itu, dalam menentukan harga benda objek asuransi tidak begitu diisyaratkan atau bukan syarat mutlak, walaupun dalam pasal 287 KUH Dagang dinyatakan sebagai salah satu syaratnya. Hal yang penting dalam asuransi kebakaran adalah berapa jumlah asuransinya, mengingat ketentuan pasal 289 angka 1 KUH Dagang yang membolehkan pengadaan asuransi dengan penuh dan ini harus tercantum dalam polis.

Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas dimana dan berbatasan dengan apa benda objek tersebut. Jika berbatasan dengan gedung-gedung, maka bagaimana sifat dan pemakaian gedung-gedung tersebut, apakah ada pengaruhnya terhadap risiko kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung dan bagaimana pengaruhnya. Jika benda objek asuransi kebakaran itu adalah benda bergerak, maka perlu dijelaskan juga mengenai letak dan perbatasan gedung dan tempat tersimpan atau tertimbun benda bergerak tersebut. Benda objek asuransi kebakaran harus dijelaskan dipakai dan digunakan untuk apa objek tersebut. Syarat penggunaan atau pemakaian ini ada hubungannya dengan syarat perubahan tujuan pengunaan yang merupakan pemberatan risiko (Pasal 293 KUH Dagang). Akibatnya, jika terjadi kebakaran yang menimbulkan kerugian, maka pihak penanggung tidak memiliki kewajiban untuk membayar ganti kerugian.

Keterangan yang jelas mengenai benda objek asuransi kebakaran ada hubungan juga dengan risiko yang menjadi tanggungan pihak penanggung. Risiko ini dijadikan dasar dalam penentuan jumlah premi yang wajib dibayar oleh pihak tertanggung. Makin berat risiko yang ditanggung oleh pihak penanggung, maka makin besar jumlah premi yang dibayarkan kepada pihak penanggung. Jika terjadi pemberatan risiko karena perubahan tujuan pengguna, maka perlu diberitahukan kepada penanggung apakah jumlah premi ditingkatkan atau penanggung menghentikan asuransi kebakaran tersebut.

Dalam pasal 294 KUH Dagang, penanggung dibebaskan dari kewajiban untuk membayar kerugian, jika penanggung dapat membuktikan bahwa kebakaran tersebut terjadi disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian tertanggung sendiri yang sangat melapaui batas. Dalam pasal ini menentukan secara khusus mengenai kesalahan tertanggung sendiri dalam asuransi kebakaran. Kekhususan tersebut adalah penanggung harus dapat membuktikan bahwa kebakaran yang terjadi disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian tertanggung sendiri yang sangat melampaui batas.

Sekian mengenai pengertian asuransi kebakaran, semoga tulisan saya mengenai pengertian asuransi kebakaran dapat bermanfaat.

Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Asuransi Kebakaran :

- Abdulkadir Muhammad, 2006. Judul : Hukum Asuransi Indonesia. Penerbit PT Citra Aditya Bakti : Bandung.
Gambar
Pengertian Asuransi Kebakaran