Showing posts with label Kewirausahaan. Show all posts
Showing posts with label Kewirausahaan. Show all posts

Pengertian Kewirausahaan Menurut Para Ahli

Pengertian wirausaha menurut para ahli. Sebelumnya ada baiknya admin bahas pengertian dari wirausaha itu sendiri. Wirausaha atau kewirausahaan adalah kemampuan untuk berdiri sendiri, berdaulat, merdeka lahir dan bathin, sumber peningkatan kepribadian, suatu proses dimana orang mengejar peluang, merupakan sifat mental dan sifat jiwa yang selalu aktif dituntut untuk mampu mengelola, menguasai, mengetahui dan berpengalaman untuk memacu kreatifitas.

Pengertian Kewirausahaan Menurut Para Ahli

Berikut Pengertian Kewirausahaan Menurut Beberapa Para Ahli:
  1. Peter F Drucker kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (ability to create the new and different).
  2. Arif F. Hadipranata wirausaha adalah sosok pengambil risiko yang diperlukan untuk mengatur dan mengelola bisnis serta menerima keuntungan financial ataupun non uang.
  3. Thomas W Zimmerer kewirausahaan adalah penerapan kreativitas dan keinovasian untuk memecahkan permasalahan dan upaya memanfaatkan peluang-peluang yang dihadapi orang setiap hari.
  4. Kathleen mengemukakan bahwa wirausaha adalah orang yang mengatur, menjalankan, dan menanggung risiko bagi pekerjaan-pekerjaan yang dilakukannya dalam dunia usaha.
  5. Andrew J Dubrin wirausaha yaitu seseorang yang mendirikan dan menjalankan sebuah usaha yang inovatif (Entrepreneurship is a person who founds and operates an innovative business).
  6. Robbin & Coulter “Entrepreneurship is the process whereby an individual or a group of individuals uses organized efforts and means to pursue opportunities to create value and grow by fulfilling wants and need through innovation and uniqueness, no matter what resources are currently controlled”. Kewirausahaan adalah proses dimana seorang individu atau kelompok individu menggunakan upaya terorganisir dan sarana untuk mencari peluang untuk menciptakan nilai dan tumbuh dengan memenuhi keinginan dan kebutuhan melalui inovasi dan keunikan, tidak peduli apa sumber daya yang saat ini dikendalikan.

Dalam lampiran Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahan Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995, dicantumkan bahwa:
  1. Wirausaha adalah orang yang mempunyai semangat, sikap, perilaku dan kemampuan kewirausahaan.
  2. Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Jadi wirausaha itu mengarah kepada orang yang melakukan usaha/kegiatan sendiri dengan segala kemampuan yang dimilikinya. Sedangkan kewirausahaan menunjuk kepada sikap mental yang dimiliki seorang wirausaha dalam melaksanakan usaha/kegiatan. Kewirausahaan dilihat dari sumber daya yang ada di dalamnya adalah seseorang yang membawa sumber daya berupa tenaga kerja, material, dan asset lainnya pada suatu kombinasi yang menambahkan nilai yang lebih besar daripada sebelumnya dan juga dilekatkan pada orang yang membawa perubahan, inovasi, dan aturan baru.

Kewirausahaan dalam arti proses yang dinamis adalah kewirausahaan merupakan sebuah proses mengkreasikan dengan menambahkan nilai sesuatu yang dicapai melalui usaha keras dan waktu yang tepat dengan memperkirakan dana pendukung, fisik, dan resiko social, dan akan menerima reward yang berupa keuangan dan kepuasan serta kemandirian personal. 

Melalui pengertian tersebut terdapat empat hal yang dimiliki oleh seorang wirausahawan yakni :
  1. Proses berkreasi yakni mengkreasikan sesuatu yang baru dengan menambahkan nilainya. Pertambahan nilai ini tidak hanya diakui oleh wirausahawan semata namun juga audiens yang akan menggunakan hasil kreasi tersebut.
  2. Komitmen yang tinggi terhadap penggunaan waktu dan usaha yang diberikan. Semakin besar fokus dan perhatian yang diberikan dalam usaha ini maka akan mendukung proses kreasi yang akan timbul dalam kewirausahaan.
  3. Memperkirakan resiko yang mungkin timbul. Dalam hal ini resiko yang mungkin terjadi berkisar pada resiko keuangan, fisik dan resiko sosial.
  4. Memperoleh reward. Dalam hal ini reward yang terpenting adalah independensi atau kebebasan yang diikuti dengan kepuasan pribadi. Sedangkan reward berupa uang biasanya dianggap sebagai suatu bentuk derajat kesuksesan usahanya.


Sumber:
Almar, Buchori, 2001, kewirausahaan, Bandung, Alfabeta.

Sekian uraian tentang Pengertian Kewirausahaan Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Pengertian Konsumen Menurut Para Ahli

Pengertian Konsumen Menurut Para Ahli 
Menurut Sri Handayani (2012: 2) konsumen (sebagai alih bahasa dari consumen), secara harfiah berarti" seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa''; atau ''seseorang atau sesuatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu'' juga ''sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang", ada pula yang memberikan arti lain yaitu konsumen adalah ''setiap orang yang menggunakan barang atau jasa dalam berbagai perundang-undangan negara”.

Sejalan dengan Sri Handayani, Az. Nasution (dalam Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2009: 25) juga menjelaskan beberapa batasan tentang konsumen, yakni:
  • Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu;
  • Konsumen antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/jasa untuk digunakan dengan tujuan membuat barang/jasa lain atau untuk diperdagangkan (tujuan komersial);
  • Konsumen akhir adalah setiap orang alami yang mendapat dan menggunakan barang dan/atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (nonkomersial).
Sedangkan dalam Pasal 1 angka 2 UUPK pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.

Menurut Dewi (2013:1), konsumen adalah seseorang yang menggunakan produk dan atau jasa yang dipasarkan. Sedangkan kepuasan konsumen adalah sejauh mana harapan para pembelian seorang konsumen dipenuhi atau bahkan dilebihi oleh sebuah produk. Jika harapan konsumen tersebut dipenuhi maka ia akan merasa puas, dan jika melebihi harapan konsumen, maka konsumen akan merasa senang.

Pengertian Konsumen menurut Philip Kotler (2000) dalam bukunya Prinsiples Of Marketing adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi.

Pada intinya pengertian dari konsumen adalah setiap orang yang memakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maupun untuk berbagai kepentingan tanpa memperdagangkannya kembali.

Pengertian Konsumen
Banyak definsi mengenai perilaku konsumen yang telah dikemukakan oleh para ahli sebagai berikut : 
  1. Perilaku konsumen adalah studi mengenai individu, kelompok atau organisasi dan proses-proses yang dilakukan dalam memilih, menentukan, mendapatkan, menggunakan, dan menghentikan pemakaian produk, jasa, pengalaman, atau ide untuk memuaskan kebutuhan serta dampak proses-proses tersebut terhadap konsumen dan masyarakat (Hawkins, Best & Coney, 2001 dalam bukunya Fandy Tjiptono, 2004). 
  2. Perilaku Konsumen adalah perilaku yang ditunjukkan oleh konsumen dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi, dan menghentikan konsumsi produk, jasa, dan gagasan (Schiffman & Kanuk, 2000 dalam bukunya Fandy Tjiptono, 2004). 
  3. Sedangkan menurut Freddy Rangkuti, Perilaku konsumen dapat didefinisikan sebagai berikut: 
  • Perilaku konsumen adalah dinamis, menekankan bahwa seorang konsumen, kelompok konsumen serta masyarakat luas selalu berubah dan bergerak sepanjang waktu.
  • Perilaku konsumen melibatkan pertukaran, menekankan bahwa untuk mengembangkan strategi pemasaran yang tepat, kita harus memahami yang dipikirkan (kognisi), dirasakan pengaruh.
Jadi perilaku konsumen adalah perilaku yang ditunjukkan oleh konsumen dalam memenuhi keinginannya terhadap suatu produk atau jasa yang ditawarkan, dimana keinginan dari konsumen itu bisa berubah-ubah.

Sekian uraian tentang Pengertian Konsumen Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat..!

Pengertian Proposal Menurut Para Ahli

Pengertian Proposal - Proposal berasal dari bahasa inggris yaitu "to propose" yang artinya mengajukan, secara bahasa proposal dapat di artikan sebagai "bentuk pengajuan atau permohonan". penawaran itu bisa berupa ide, gagasan, pemikiran atau sebuah rencana kerja yang di tujukan kepada pihak lain untuk mendapatkan dukungan, baik itu yang sifatnya izin, persetujuan, "dana" dan lain - lain.

Proposal bisa juga diartikan sebagai sebuah tulisan /pemaparan yang dibuat oleh penulis yang bertujuan untuk melakukan penjabaran atau menjelaskan sebuah rencana dengan suatu tujuan atau kegiatan kepada pembaca atau pihak yang menjadi target.

Pengertian proposal dari beberapa pandangan dari para ahli:
  1. Hasnun Anwar (2004 : 73) proposal adalah : rencana yang disusun utnuk kegiatan tertentu.
  2. Jay (2006 : 1) proposal adalah alat bantu manajemen standar agar menajemen dapat berfungsi secara efisien.
Dari sudut pandang dunia ilmiah Proposal bisa di artikan sebagai rancangan dari suatu usulan sebuah penelitian yang kemudian akan dilaksanakan oleh peneliti terhadap bahan penelitiannya. Lalu Proposal Usaha bisa di artikan sebagai pengajuan yang berupa tulisan yang berisi perencanaan dan pemaparan usaha, mulai dari dana, keperluan perlengkapan, rencana penjualan hingga rencana keuntungan yang mungkin bisa di dapat dari usaha tersebut.


Pengertian Proposal

TUJUAN & UNSUR PROPOSAL
Tujuan Proposal adalah terutama untuk memperoleh bantuan dana, atau memperoleh dukungan atau sponsor, dan juga untuk memperoleh perizinan. Unsur-unsur yang ada di proposal yaitu, nama atau judul kegiatan, kemudian di susul pendahuluan, lalu tujuan, di teruskan waktu dan tempat, kemudian sasaran kegiatan, susunan panitia, rencana anggaran, penutup, dan terakhir tanda tangan dan nama terang.

FUNGSI PROPOSAL

  • Untuk melakukan penelitian yang berkenaan dengan agama, sosial, politik, ekonomi, budaya, dan sebagainya.
  • Untuk mendirikan usaha kecil, menengah, atau besar.
  • Untuk mengajukan tender dari lembaga-lembaga pemerintah atau swasta.
  • Untuk mengajukan kredit kepada bank.
  • Untuk mengadakan acara seminar, diskusi, pelatihan, dan sebagainya.

JENIS PROPOSAL
Secara umum proposal di bedakan menjadi 4 jenis yaitu:

  1. Proposal Bisnis /Usaha - Proposal ini berkaitan dengan dunia usaha dan bisnis, baik itu perseorangan maupun kelompok. contoh dari proposal ini misalnya proposal pendirian usaha, proposal dalam bentuk kerjasama antar perusahaan dan lain-lain.
  2. Proposal Proyek - Proposal proyek ini lebih mengacu pada dunia kerja yang berisi serangkaian ragam dan rencana bisnis atau yang bersifat komersil misalnya proposal proyek pembangunan.
  3. Proposal Penelitian - Jenis proposal ini lebih sering digunakan di bidang akademisi misalnya penelitian untuk pembuatan skripsi, tesis dan lainnya. contoh dan isi dari proposal ini adalah pengajuan kegiatan penelitan.
  4. Proposal Kegiatan - Proposal kegiatan yaitu pengajuan rencana sebuah kegiatan baik itu bersifat individu maupun kelompok misalnya proposal kegiatan pentas seni budaya.

Sumber: Dikutip dari berbagai sumber

Sekian uraian tentang Pengertian Proposal Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Pengertian Aktiva Tetap Menurut Para Ahli

Pengertian Aktiva Tetap - Aktiva tetap merupakan bagian dari neraca yang dilaporkan oleh manajemen dalam setiap periode atau setiap tahun.

Menurut Juan (2012:340), menyatakan bahwa aset tetap adalah aset berwujud yang :
  1. Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administrative, dan
  2. Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
Menurut Standar Akuntansi Keuangan, (2011:16.2) aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif, dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.

Menurut Ilahi (2011:11), kategori aktiva tetap adalah sebagai berikut :
  1. Dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan.
  2. Nilainya cukup material dan bersifat relatif permanen.
  3. Digunakan dalam kegiatan normal perusahaaan.
  4. Mempunyai manfaaat dan daya guna lebih dari satu tahun.
  5. Tidak diperjualbelikan dalam kegiatan perusahaan.
  6. Dapat diobservasi dengan alat perasa fisik.
Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun terlebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, Waluyo (2010:92).

Menurut Soepriyanto (2010:2), aktiva tetap merupakan aset yang bersifat jangka panjang atau secara relatif memiliki sifat permanen serta dapat digunakan dalam jangka panjang. Aset ini dimiliki dan digunakan oleh perusahaan dan tidak dijual sebagai bagian dari kegiatan operasi normal.

Menurut Samryn (2011:36), aktiva tetap merupakan kelompok aktiva perusahaan yang mempunyai kriteria sebagai berikut:
  1. Mempunyai masa manfaat, atau umur ekonomi lebih dari 1 tahun.
  2. Dimiliki dengan tujuan untuk digunakan dalam membantu aktivitas perusahaan.
  3. Fisik barangnya dapat dilihat dan diraba, sehingga biasa juga disebut aktiva tetap berwujud.
  4. Biasanya mempunyai nilai perolehan yang relatif besar.
Menurut Rudianto (2009:272) pengertian aktiva tetap sebagai berikut:
Aktiva tetap merup barang berwujud milik perusahaan yang sifatnya relatif permanen yang digunakan dalam kegiatan normal perusahaan bukan untuk diperjual belikan.

Menurut Kasmir (2008:39), aktiva tetap merupakan harta atau kekayaan perusahaan yang digunakan dalam jangka panjang lebih dari satu tahun. Secara garis besar, aktiva tetap dibagi dua macam, yaitu: akiva tetap yang berwujud (tampak fisik) seperti tanah, bangunan, mesin, kendaraan, dan lainnya, dan aktiva tetap yang tidak berwujud (tidak tampak fisik) merupakan hak yang dimiliki perusahaan, contoh hak paten, merek dagang, goodwill, lisensi dan lainnya.
Pengertian Aktiva Tetap
Menurut PSAK No. 16 Tahun 2009, aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun terlebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.


Sekian uraian tentang Pengertian Aktiva Tetap menurut para ahli, semoga bermanfaat...!

Pengertian Entrepreneurship Menurut Para Ahli

Pada kesempatan kali ini admin akan menjelaskan sedikit tentang pengertian dan sejarah entrepreneurship, ini merupakan sebuah pembelajaran yang berhubungan dengan bisnis dan kemampuan seseorang dalam menghadapi tantangan hidup. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi agan-agan semua :)

Yuuk... kita langsung saja ke penjelasannya.

Pengertian Entrepreneurship - Kata entrepreneur berasal dari bahasa Prancis, entreprendre, yang sudah dikenal sejak abad ke-17, yang berarti berusaha. Dalam hal bisnis, maksudnya adalah memulai sebuah bisnis. Kamus Merriam-Webster menggambarkan definisi  entrepreneur sebagai seseorang yang mengorganisir dan menanggung risiko sebuah bisnis atau usaha.

Menurut Thomas W. Zimmerer (2008) entrepreneurship (kewirausahaan) adalah penerapan kreativitas dan keinovasian untuk memecahkan permasalahan dan upaya memanfaatkan peluang-peluang yang dihadapi orang setiap hari. 

Menurut Andrew J. Dubrin (2008) entrepreneur adalah seseorang yang mendirikan dan menjalankan sebuah usaha yang inovatif. 

Istilah entrepreneurship (kewirausahaan) pada dasarnya merupakan suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan (ability) dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidup untuk memperoleh peluang dengan berbagai risiko yang mungkin dihadapinya. Entrepreneurship adalah segala hal yang berkaitan dengan sikap, tindakan dan proses yang dilakukan oleh para entrepreneur dalam merintis, menjalankan dan mengembangkan usaha mereka. 

Entrepreneurship merupakan gabungan dari kreativitas, inovasi dan keberanian menghadapi resiko yang dilakukan dengan cara kerja keras untuk membentuk dan memelihara usaha baru. 

Dari pandangan para ahli dapat disimpulkan bahwa entrepreneurship adalah kemampuan dalam berfikir kreatif dan berperilaku inovatif yang dijadikan sebagai dasar, sumber daya, tenaga penggerak, tujuan siasat, kiat dan proses dalam menghadapi tantangan hidup.


Pengertian Entreprenuership
Sejarah Entrepreneurship 
Entrepreneurship secara historis sudah dikenal sejak diperkenalkan oleh Richard Castillon pada tahun 1755. Di luar negeri, istilah entrepreneurship sendiri telah dikenal sejak abad ke-17, sedangkan di Indonesia istilah entrepreneurship baru dikenal pada akhir abad ke-20. Beberapa istilah entrepreneurship seperti di Belanda dikenal dengan ondernemer, dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah entreprendre, dalam bahasa jerman entrepreneur disebut dengan unternehmer, turunan dari kata unternehmen yang diartikan menjalankan, melakukan dan berusaha. 

Pendidikan entrepreneurship mulai dirintis sejak 1950-an di beberapa negara seperti Eropa, Amerika, dan Kanada. Bahkan sejak 1970-an banyak universitas yang mengajarkan entrepreneurship atau manajemen usaha kecil. Pada tahun 1980-an, hampir 500 sekolah di Amerika Serikat memberikan pendidikan entrepreneurship. 

DI Indonesia, entrepreneurship dipelajari baru terbatas pada beberapa sekolah atau perguruan tinggi tertentu saja. Sejalan dengan perkembangan dan tantangan seperti adanya krisis ekonomi, pemahaman entrepreneurship baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan-pelatihan di segala lapisan masyarakat entrepreneurship menjadi berkembang.

Sumber: Wijatno Serian, 2009, Pengantar Entrepreneurship, Jakarta, PT Gramedia Widiasarana Indonesia.


Sekian uraian tentang Pengertian Entrepreneurship menurut para ahli, semoga bermanfaat.

Pengertian Manajemen Pemasaran

Pengertian Manajemen pemasaran  Manajemen pemasaran adalah/ Manajemen pemasaran yaitu/ Manajemen pemasaran merupakan/ yang dimaksud Manajemen pemasaran/ arti Manajemen pemasaran/ definisi Manajemen pemasaran.

Pengertian Manajemen pemasaran
Pengertian Manajemen Pemasaran

Manajemen pemasaran adalah suatu usaha untuk merencanakan, mengimplementasikan (yang terdiri atas kegiatan mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinir) serta mengawasi atau mengendalikan kegiatan pemasaran dalam suatu organisasi agar tercapai tujuan organisasi secara efisien dan efektif. Di dalam fungsi manajemen pemasaran ada kegiatan menganalisis yaitu analisis yang dilakukan untuk mengetahui pasar dan lingkungan pemasarannya, sehingga dapat diperoleh seberapa besar peluang untuk merebut pasar dan seberapa besar ancaman yang harus dihadapi.


Sumber:
Kotler, Philip. 2010. Manajemen Pemasaran. Edisi tiga belas Bahasa Indonesia.Jilid 1 dan 2. Jakarta : Erlangga.

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Manajemen pemasaran, semoga dapat memberikan manfaat.

Ruang Lingkup Kewirausahaan

|Pembahasan Mengenai Ruang Lingkup Kewirausahaan|

Mengenai ruang lingkup kewirausahaan akan dibahas secara terperinci di bawah ini:


Ruang Lingkup Kewirusahaan yaitu disiplin ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan, dari perilaku perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidup untuk memperoleh peluang dengan berbagai resiko yang mungkin dihadapinya. Menurut Thomas W. Zimmerer, Kewirausahaan adalah hasil dari suatu proses disiplin serta proses sistematis penerapan kreativitas dari inovasi dalam memenuhi kebutuhan dan peluang di pasar.

Dulu kewirausahaan dianggap hanya dapat dilakukan melalui pengalaman langsung di lapangan dan merupakan bakat yang dibawa sejak lahir, dengan demikian kewirausahaan tidak dapat dipelajari dan diajarkan. Pada saat sekarang, kewirausahaan bukan hanya urasan lapangan, tetapi merupakan suatu disiplin ilmu yang dapat dipelajari dan diajarkan. Kewirausahaan tidak hanya bakat bawaan sejak lahir atau urusan pengalaman lapangan, namun kewirausahaa dapat dipelajari maupun diajarkan.

Seseorang yang memiliki bakat kewirausahaan dapat mengembangkan bakatnya melalui pendidikan atau pembelajaran. Mereka yang menjadi wirausaha adalah orang-orang yang mengenal potensi dan belajar mengembangkannya untuk menangkap peluang serta mengorganisasi usaha dalam mewujudkan cita-citanya. Memliki bakat saja tidak cukup untuk menjadi wirausaha yang sukses, diperlukan juga pengetahuan mengenai segala aspek usaha yang akan ditekuninya.

Dilihat dari perkembangannya pada abad ke 20, kewirausahaan sudah diperkenalkan di beberapa negara Eropa. Kewirausahaan di Jerman dikenal sebagai unternehmer dan di Belanda dikenal sebagai ondernemer. Kewirausahaan di beberapa negara memiliki banyak tanggung jawab, tanggung jawab tersebut antara lain tanggung jawab dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepemimpinan teknis, kepemimpinan organisasi dan komersial, penerimaan dan penanganan tenaga kerja, penjualan, pembelian, pemasangan iklan, penyediaan modal dan lain-lain.

Pada tahun 1950, pendidikan kewirausahaan mulai di beberapa negara di Eropa, Amerika dan Kanada. Bahkan sejak tahun 1970 banyak universitas yang mengajarkan kewirausahaan, pengajaran yang dilakukan meliputi manajemen usaha kecil atau manajemen usaha baru.

Pada tahun 1980 hampir 500 sekolah di negara Amerika sudah memberikan pendidikan kewirausahaan, sedangkan pendidikan kewirausahaan di Indonesia masih terbatas pada beberapa sekolah atau perguruan tinggi tertentu. Sejalan dengan tuntutan perubahan ke arah globalisasi yang menuntut adanya keunggulan, pemerataan dan persaingan, maka pemikiran pendidikan juga berubah. Menurut Soeharto Prawirokusumo, pendidikan kewirausahaan sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri harus diajarkan karena :

  1. Ilmu kewirausahaan berisi bidang pengetahuan yang nyata, dimana terdapat teori, konsep dan metode ilmiah yang lengkap.
  2. Dalam kewirausahaan terdapat dua konsep, yaitu posisi permulaan dan pendidikan manajemen umum yang memisahkan antara manajemen dan kepemilikan usaha.
  3. Dalam kewirausahaan terdapat disiplin ilmu yang memiliki objek tersendiri, yaitu kemampuan menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda.
  4. Kewirausahaan sebagai alat untuk menciptakan pemerataan usaha dan pendapatan atau kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur.
Seperti halnya ilmu manajemen yang awalnya berkembang di bidang industri, yang kemudian juga berkembang dan diterapkan di berbagai bidang lain, disiplin ilmu kewirausahaan juga berevolusi dengan cepat. Pada mulanya kewirausahaan berkembang dalam bidang perdagangan, namun kemudian diterapkan juga di berbagai bidang lain seperti industri, perdagangan, kesehatan, pendidikan maupun institusi lain seperti lembaga pemerintahan, perguruan tinggi dan lembaga swadaya lainnya. Kewirausahaan telah dijadikan sebagai kemampun untuk menciptakan perubahan, pembaruan dan kemajuan dalam bidang-bidang tertentu. Kewirausahaan tidak hanya dapat digunakan sebagai bisnis jangka pendek, namun dapat digunakan juga sebagai jangka panjang dalam kehidupan secara umum.

Dalam bisnis, perusahaan akan sukses dan memperoleh peluang besar bila memiliki kreativitas dan inovasi. Melalui proses kreatif dan inovasi, wirausaha menciptakan nilai tambah atas barang dan jasa. Nilai tambah terhadap barang dan jasa yang diciptakan melalui proses kreatif dan inovasi banyak menciptakan keunggulan termasuk keunggulan dalam bersaing.

David Osborne dan Ted Gaebler dalam bukunya yang berjudul Reinventing Government mengatakan bahwa pada perkembangan dunia dewasa ini, diperlukan pemerintah yang berjiwa kewirausahaan. Dengan memiliki jiwa kewirausahaan maka birokrasi dan institusi akan memiliki motivasi, optimisme maupun berlomba untuk menciptakan cara-cara baru yang lebih efisien, inovatif, efektif, fleksibel dan adaptif.

Sekian pembahasan mengenai ruang lingkup kewirausahaan, semoga tulisan saya mengenai ruang lingkup kewirausahaan dapat bermanfaat.

Sumber : 

- PO Abas Sunarya, Sudaryono dan Asep Saefullah, 2011. Judul : KEWIRAUSAHAAN. Penerbit CV Andi Offset : Yogyakarta.
Gambar
Ruang Lingkup Kewirausahaan

Pengertian UMKM Menurut Para Ahli

Apa Itu UMKM?

Pengertian UMKM - Ada beberapa pengertian UMKM menurut para ahli atau pihak yang langsung berhubungan dengan UMKM, antara lain:
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008: UMKM memiliki kriteria sebagai berikut :
1. Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik`orang perorangan atau badan usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria yakni :
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 3000.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

2. Usaha Kecil, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria yakni :
  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
3. Usaha Menengah, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria :
  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta`rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UMKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 orang samapai dengan 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 20 orang sampai dengan 99 orang.
Menurut Kementrian Keuangan Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK 016/1994 tanggal 27 Juni 1994 bahwa Usaha Kecil sebagai perorangan/badan usaha yang telah melakukan kegiatan /usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp. 600.000.000 atau asset (aktiva ) setinggi-tingginya Rp.600.000.000 (diluar tanah dan bangunan yang ditempati ). Contohnya Firma, CV, PT, dan Koperasi yakni dalam bentuk badan usaha. Sedangkan contoh dalam bentuk perorangan antara lain pengrajin industri rumah tangga, peternak, nelayan, pedagang barang dan jasa dan yang lainnya.
Dari berbagai pendapat diatas, pengertian UMKM dilihat dari berbagai aspek, baik dari segi kekayaan yang dimiliki pelaku, jumlah tenaga kerja yang dimiliki atau dari segi penjualan/omset pelaku UMKM.


Referensi:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah.


Sekian Pengertian UMKM, Semoga Bermanfaat..!

Pengertian Entrepreneur (Wirausaha) Menurut Para Ahli

Apa Itu Entrepreneur? 

Pengertian Entrepreneur - Menurut Suparyanto (2006), bahwa wirausaha berasal dari kata ’wira’ (berani), dan ’usaha’ (kegiatan mencari keuntungan). Jadi wirausaha dapat diartikan sebagai keberanian mengambil resiko tertentu untuk mendapatkan keuntungan.

Wirausaha, menurut ( http://www.riaupos.com/web/content/view/5624/27/) merupakan istilah yang diterjemahkan dari kata entrepreneur. Dalam Bahasa Indonesia, pada awalnya dikenal istilah wiraswasta yang mempunyai arti berdiri diatas kekuatan sendiri. Istilah tersebut kemudian berkembang menjadi wirausaha, dan entrepreneurship diterjemahkan menjadi kewirausahaan. Wirausaha mempunyai arti seorang yang mampu memulai dan atau menjalankan usaha. 

Entrepreneur (wirausaha), menurut Hisrich (2005) adalah individual who takes  risks and starts something new. 

Wirausaha, menurut Frinces (2004) adalah mereka yang selalu bekerja keras dan kreatif untuk mencari peluang bisnis, mendayagunakan peluang yang diperoleh, dan kemudian merekayasa penciptaan alternatif se bagai peluang bisnis baru dengan faktor keunggulan. 

Keputusan seseorang untuk terjun dan memilih profesi sebagai seorang wirausaha didorong oleh beberapa kondisi. Kondisi-kondisi yang mendorong tersebut adalah : Pertama orang tersebut lahir dan atau dibesarkan dalam keluarga yang memiliki tradisi yang kuat di bidang usaha (Confidence Modalities). Kedua, orang tersebut berada dalam kondisi yang menekan, sehingga tidak ada pilihan lain bagi dirinya selain menjadi seorang wirausaha (Tension Modalities ). Dan ketiga, seseorang yang memang mempersiapkan diri untuk menjadi wirausahawan (Emotion Modalities). 


Keberhasilan dan kesuksesan menjadi wi rausaha selalu berawal dari impian. Namun tidak semua orang berhasil mewujudkan impiannya. Hal ini bergantung pada bagaimana kita bisa mengarahkan impian kita kepada kenyataan yang kita harapkan. Orang yang berhasil mewujudkan impiannya adalah orang yang dapat menyelaraskan antara impian dengan tindakan. Suatu impian akan dapat dicapai jika kita tidak terlena dengan impian-impian kita dan selalu hidup dalam dunia impian, namun kita diharapkan untuk mau mengubah sikap dan tindakan kit a menuju kearah impian yang kita cita-citakan. 

Menurut Prijosaksono dan Bawono (2005), entrepreneurship (wirausaha) dapat diartikan melalui 3 kata berikut: destiny, courage, action . Ketiga kata tersebut merupakan kata-kata yang penting dalam membangun sikap dan perilaku wirausaha dalam diri seseorang. Destiny berarti takdir, yang sebenarnya lebih merupakan tujuan hidup kita, bukan nasib. Tujuan dan misi hidup kita adalah fondasi awal untuk menjadi seorang wirausahawan yang sukses. Dengan memiliki tujuan hidup (life purpose) yang jelas, kita dapat memiliki semangat (spirit) dan sikap mental (attitude) yang diperlukan dalam membangun sebuah usaha yang dapa t memberi nilai tambah dalam kehidupan kita. Keberanian (courage) untuk memulai dan menghadapi tantangan adalah sikap awal yang kita perlukan. Dalam kewirausahaan, keberanian untuk mulai dan mengambil resiko adalah syarat mutlak. Impian dan cita-cita yang besar, kemudian ditambah dengan kreativitas yang diwujudkan dengan keberanian untuk mencoba dan melakukan (Action) langkah pertama adalah awal kesuksesan seorang wiraswatawan sejati.

Menurut Zimmerer dan Scarborough (2004), wirausahawan adalah orang yang menciptakan bisnis baru dengan me ngambil resiko dan ketidakpastian demi mencapai keuntungan dan pertumbuhan dengan cara mengidentifikasi peluang dan menggabungkan sumber daya yang diperlukan untuk mendirikannya. 

Menurut Hendro dan Widhianto (2006), ada lima tahapan penting jika ingin menjadi seorang entrepreneur yaitu: 
  • Memutuskan (decision), 
  • Memulai (start),
  • Membangun (build) sebuah bisnis, 
  • Memasarkan (promote), 
  • Mewujudkan ( operate and realized ) apa yang akan dijual atau tawarkan kepada konsumen.
Referensi:
Suparyanto, R.W. 2012. Kewirausahaan; Konsep dan Realita pada Usaha Kecil. Bandung: Alfabeta.

Sekian Pengertian Entrepreneur, semoga bermanfaat..!