Pengertian Ekspor - Menurut undang-undang no 2 Tahun 2009, ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah negara Republik Indonesia. Daerah pabean adalah wilayah republik indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang Kepabeanan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK. 04/2007 tentang Ketentuan Pabean di Bidang Ekspor yang dimaksud dengan ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean. Sementara yang dimaksud dengan eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Ekspor adalah barang dan jasa yang diproduksi dalam negeri untuk dijual keluar negeri. Secara definitive ekspor adalah aktivitas penjualan baik berupa barang maupun jasa dari suatu negara ke negara lain atau kepasar dunia.
Menurut Sudono Sukirno yang dikutib oleh Menik menjelaskan ekspor adalah pembelian negara lain atas barang buatan perusahaan-perusahaan didalam negeri.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa ekspor merupakan penjualan barang-barang maupun jasa-jasa keluar negeri dengan legal.
Kegiatan ekspor didasari atas kondisi tidak ada suatu negara yang benar-benar mandiri karna satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi. Setiap negara mempunyai karakteristik masing-masing seperti sumber daya alam, iklam, geografis, struktur ekonomi dan struktur sosial. Hal ini menyebabkan komuditas yang dihasilkan, komposisi biaya yang diperlukan, serta kuantitas dan kualitas produk. Perbedaan inilah yang mendorong adanya kegiatan ekspor.
Gambar: Pengertian Ekspor |
Adapun ciri-ciri ekspor yang dikemukan oleh Siswanto Sujoto adalah sebagai berikut:
- Antara penjual dan pembeli komoditas yang diperdagangkan dipisahkan oleh batas teritorial kenegaraan.
- Terdapat perbedaan mata uang antara negara pembeli dan penjual.
- Adakalanya antara pembeli dan penjual belum terjalin hubungan lama dan akrab.
- Sering kali terdapat perbedaan kebijakan pemerintah antara pembeli dan penjual di bidang perdagangan internasional, moneter lalu lintar devisa, labeling, embargo, atau perpajakan.
- Antara pembeli dan penjual kadang terdapat perbedaan tingkat penguasaan teknik dan terminologi transaksi peragangan internasional serta bahasa asing yang secara populer dipergunakan dalam traksaksi itu, misalnya bahasa inggris.
Sumber:
Herman Budi Sasono, Manajemen Ekspor dan Perdagangan Internasional, (Yogyakarta: ANDI, 2013).
Sekian uraian tentang Pengertian Ekspor Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.