Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Pengertian Dan Asas Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Banyak ahli hukum internasional yang mencoba mengemukakan batasan mengenai hukum internasional, yang satu dengan lainnya ada perbedaan, meskipun pada bagian-bagian tertentu ada unsur kesamaannya.

Gambar: Pengertian Hukum Internasional

Berikut ini beberapa pengertian hukum internasional menurut para ahli:

Emerich de Vattel dan Hackworth, sebagaimana dikutip oleh Chairil Anwar (1989:1) mendefinisikan hukum internasional sebagai berikut: 
Hukum Internasional adalah ilmu pengetahuan tentang hak-hak yang terdapat di antara bangsa-bangsa atau negara-negara atau kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan hak-hak tersebut (Vattel). Sementara itu Hackworth mendefinisikan bahwa hukum internasional adalah sekumpulan aturan-aturan yang mengatur hubungan antara negara-negara.

Brierly, yang menggunakan istilah Hukum Internasional atau Hukum Bangsa-Bangsa, mendefinisikannya sebagai sekumpulan aturan-aturan dan prinsip tindakan yang mengikat atas negara-negara yang beradab dalam hubungan mereka satu dengan lainnya (1949:1).

Sementara itu Oppenheim mendefinisikan hukum bangsa-bangsa atau hukum internasional sebagai suatu sebutan untuk sekumpulan aturan-aturan kebiasaan dan traktat yang secara hukum mengikat negara-negara dalam hubungan mereka satu dengan yang lain (1966:4). Wiryono Projodikoro, seorang penulis hukum yang cukup produktif, menggunakan istilah Hukum Publik Internasional yang didefinisikan sebagai hukum yang mengatur perhubungan hukum antara pelbagai bangsa di pelbagai negara (1967:7).

Michael Akehurst, yang menggunakan tiga istilah secara bersama-sama, hukum internasional, atau kadang-kadang disebut hukum publik internasional, atau hukum bangsa-bangsa, mendefinisikannya sebagai sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara (1986:1). Namun demikian lebih lanjut dia menyatakan, bahwa pada suatu saat hanya negaralah yang mempunyai hak dan kewajiban dalam hukum internasional, namun untuk saat sekarang ini organisasi internasional, kompani maupun individu juga memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban di bawah hukum internasional.

Rebecca mendefinisikan, bahwa hukum internasional sekarang mengacu pada peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya (1993:1). 

Sedangkan menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum internasional didefinisikan sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
  1. negara dengan negara;
  2. negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Definisi yang lebih lengkap adalah definisi yang dikemukakan oleh Charles Cheney Hyde, sebagaimana dikutip oleh Starke (1984): Hukum Internasional dapat didefinisikan sebagai kumpulan hukum yang untuk sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan aturan-aturan perilaku terhadap mana negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaatinya dan karena itu pada umumnya memang mentaatinya dalam hubungan antara negara-negara itu satu sama lain, dan yang juga meliputi:
  1. aturan-aturan hukum yang bertalian dengan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan lembaga atau organisasi itu dengan negara-negara dan individu-individu; dan
  2. aturan-aturan hukum tertentu yang bertalian dengan individu-individu dan satuan-satuan bukan negara sejauh hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada individu dan satuan-satuan bukan negara itu merupakan kepentingan masyarakat internasional.

Sumber: Dikutip dari berbagai sumber

Sekian uraian tentang Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli

Negara hukum merupakan istilah yang meskipun kelihatan sederhana, namun mengandung muatan sejarah pemikiran yang relatif panjang. Pemikiran tentang negara hukum telah muncul jauh sebelum terjadinya Revolusi 1688 di Inggris, tetapi baru muncul kembali pada Abad XVII dan mulai populer pada Abad XIX. Latar belakang timbulnya pemikiran negara hukum itu merupakan reaksi terhadap kesewenangan-wenangan di masa lampau. Oleh karena itu unsur-unsur negara hukum mempunyai hubungan yang erat dengan sejarah dan perkembangan masyarakat dari suatu bangsa.


Berikut beberapa pendapat ahli mengenai pengertian negara hukum, yaitu:

Negara hukum menurut F.R Bothlingk adalah “De taat waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is beperkt door grenzen van recht” (negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh suatu kehendak hukum). Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam rangka merealisasikan pembatasan pemegang kekuasaan tersebut maka diwujudkan dengan cara, “Enerzijds in een binding van rechter administatie aan de wet, anderjizds in een begrenzing van de bevoegdheden van de wetgever”, (disatu sisi keterikatan hakim dan pemerintah terhadap undang-undang, dan disisi lain pembatasan kewenangan oleh pembuat undang-undang.)

A.Hamid S. Attamimi dengan mengutip Burkens, mengatakan bahwa negara hukum (rechstaat) secara sederhana adalah negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Menurut Philipus M. Hadjon, ide rechsstaat cenderung ke arah positivisme hukum yang membawa konsekuensi bahwa hukum harus dibentuk secara sadar oleh badan pembentuk undang-undang. Dalam negara hukum segala sesuautu harus dilakukan menurut hukum (evrithing must be done according to law). Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.

Aristoteles berpendapat bahwa pengertian negara hukum itu timbul dari polis yang mempunyai wilayah negara kecil, seperti kota dan berpenduduk sedikit, tidak seperti negara-negara sekarang ini yang mempunyai wilayah luas dan berpenduduk banyak (vlakte staat). Dalam polis itu segala urusan negara dilakukan dengan musyawarah (ecclesia), dimana seluruh warga negaranya ikut serta dalam urusan penyelenggaraan negara.

Pada masa itu yang dimaksud dengan negara hukum ialah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilanitu perlu di ajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Demikian pula peraturan hukum yang sebenarnya hanya ada jika peraturan hukum itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antar warga negaranya.


Sumber:
- Ridwan HR, 2014, Hukum Administasi Negara, Jakarta, Rajawali Pers, hlm. 21.
- Ni’matul Huda, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, (Yogyakarta : UII Press, 2005), hlm. 1.

Sekian uraian tentang Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat,

Pengertian Hukum Investasi Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Investasi
Berikut ini Pengertian Hukum Investasi Menurut Para Ahli:

Pengertian Hukum Investasi menurut Ida Bagus Wyasa Putra, Hukum Investasi adalah norma-norma hukum mengenai kemungkinan-kemungkian dapat dilakukannya investasi, syarat-syarat investasi, perlindungan dan yang terpenting mengarahkan agar investasi dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. 

Hukum investasi dikonstruksikan sebagai norma hukum. Norma hukum dalam hal ini mengkaji tentang kemungkinan dilakukannya penanaman investasi syarat-syarat investasi, perlindungan terhadap investasi dan kesejahteraan bagi masyarakat. Setiap usaha penanaman investasi harus diarahkan kepada kesejahteraan masyarakat. Para investor dapat meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia dengan adanya investasi.

Menurut T. Mulya Lubis, Hukum Investasi tidak hanya terdapat dalam UU, tetapi dalam hukum dan aturan lain yang dibelakukan berikutnya yang terkait dengan masalah-masalah investasi asing. Pengertian investasi ini ditekankan pada sumber hukum investasi. Sumber hukum investasi itu meliputi UU dan aturan-aturan lain. 

Pengertian Hukum Investasi menurut Salim HS dan Budi Sutrisno adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara investor dengan penerima modal, bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi, serta mengatur tentang prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara.

Kaidah hukum investasi digolongkan menjadi dua macam, yaitu kaidah hukum investasi tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum investasi tertulis merupakan kaidah hukum yang mengatur tentang investasi, dimana kaidah hukum itu terdapat dalam UU, traktat, yurisprudensi dan doktrin. Kaidah hukum investasi tidak tertulis merupakan kaidah-kaidah hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Masyarakat pada umumnya melakukan investasi berdasarkan pada kaidah-kaidah tidak tertulis. 

Hal yang diatur dalam hukum investasi adalah hubungan antara investor dengan penerima modal. Status yang dimiliki investor dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu investor asing dan investor domestik. Investor asing merupakan penanam modal yang berasal dari luar negeri, sedangkan investor domestik merupakan penanam modal yang berasal dari dalam negeri.

Pengertian Hukum Investasi Menurut Para Ahli

Unsur-Unsur Hukum Investasi
Dari uraian diatas, dapat dikemukakan unsur-unsur hukum investasi yaitu : 
  1. Unsur adanya kaidah hukum, 
  2. Unsur adanya subjek, dimana subjek dalam hukum investasi ialah investor dan negara penerima investasi, 
  3. Unsur adanya bidang usaha yang diperbolehkan untuk investasi, 
  4. Unsur adanya prosedur dan syarat-syarat untuk melakukan investas, 
  5. Unsur terakhir yaitu negara. 
Hukum investasi adalah norma hukum yang menjamin perlindungan terhadap investasi.

Sumber:
Ana  Rokhmatussa’dyah,  Suratma, Hukum  Investasi  dan  Pasar  Modal, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Sekian uraian tentang Pengertian Hukum Investasi Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Pengertian Hukum Waris Adat Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Waris - Berbicara tentang warisan, di Indonesia terdapat tiga hukum waris yaitu menurut Hukum Adat, menurut Kompilasi Hukum Islam, dan menurut KUHPerdata (BW). 

Hukum waris adat
Istilah waris di dalam kelengkapan istilah hukum waris adat diambil alih dari bahasa Arab yang telah menjadi bahasa Indonesia. Hukum waris adat tidak sematamata hanya akan menguraikan tentang waris dalam hubungannya dengan ahli waris, tetapi lebih luas dari itu.

Hukum waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikkannya dari pewaris kepada ahli waris. Hukum waris adat sesungguhnya adalah hukum penerusan harta kekayaan dari suatu generasi kepada keturunannya.

Berikut beberapa pengertian hukum waris adat menurut para ahli:
Menurut Ter Haar :
“Hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi”

Menurut Soepomo :
“Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda dari suatu angkatan manusia kepada turunannya”

Dengan demikian, hukum waris itu memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur cara penerusan dan peralihan harta kekayaan (berwujud atau tidak berwujud) dari pewaris kepada para ahli warisnya.

Menurut Wirjono :
“Pengertian warisan ialah, bahwa warisan itu adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup”

Jadi warisan menurut Wirjono adalah cara penyelesaian hubungan hukum dalam masyarakat yang melahirkan sedikit banyak kesulitan sebagai akibat dari wafatnya seorang manusia, di mana manusia yang wafat itu meninggalkan harta kekayaan. Istilah warisan diartikan sebagai cara penyelesaian bukan diartikan bendanya. Kemudian cara penyelesaian itu sebagai akibat dari kematian seseorang.


Pengertian Hukum Waris Adat
Hal yang penting dalam masalah warisan ini adalah bahwa pengertian warisan itu memperlihatkan adanya tiga unsur yang masing-masing merupakan unsur yang esensial (mutlak), yakni:
  1. Seorang peninggal warisan yang pada saat wafatnya meninggalkan harta kekayaan.
  2. Seorang atau beberapa orang ahli waris yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan ini.
  3. Harta warisan atau harta peninggalan, yaitu kekayaan “in concreto” yang ditinggalkan dan sekali beralih kepada para ahli waris itu.
Hukum waris adat itu mempunyai corak dan sifat-sifat tersendiri yang khas Indonesia, yang berbeda dari hukum Islam maupun hukum barat. Sebab perbedaannya terletak dari latar belakang alam pikiran bangsa Indonesia yang berfalsafah Pancasila dengan masyarakat yang Bhineka Tunggal Ika. Latar belakang itu pada dasarnya adalah kehidupan bersama yang bersifat tolong menolong guna mewujudkan kerukunan, keselarasan dan kedamaian di dalam hidup.

Sumber: Dikutip dari berbagai sumber.

Sekian uraian tentang Pengertian Hukum Waris Adat Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat..!

Pengertian Dan Contoh Hak Angket

Pengertian Hak Angket - Beberapa diantara kita mungkin sudah familiar dengan kalimat Hak Angket ini terutama orang-orang yang berkecimpung dalam dunia politik. Namun sangat penting lagi apabila kita dapat mengkaji ulang Pengertian dan Contoh Hak Angket tersebut.

Hak Angket dalam sebuah ketatanegaraan Indonesia, yakni merupakan salah satu dari hak DPR untuk menyelidiki masalah pelaksanaannya dianggap sudah menyimpang dari kesepakatan antara pemerintah dengan DPR sesuai dengan ketentuan UUD.
Pengertian Hak Angket
Pengertian Hak Angket – menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan Angket ialah penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap kegiatan pemerintah. Hak Angket merupakan salah satu hak kontrol DPR terhadap kebijakan ekseutif. menurut UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 27 UU “hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”
Pengertian Hak Angket

Contoh Hak Angket
Contoh Hak Angket – lalu seperti apakah contoh dari hak angket tersebut? Contoh Hak Angket diantaranya adalah Pajak, Bank Century, dsb. Hak Angket melakukan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta hak menyatakan pendapat. 
Contoh dalam Sidang paripurna DPR yang mempertanyakan sikap pemerintah RI yang mendukung resolusi 1747 Dewan Keamanan (DK) PBB mengenai sanksi kepada Iran dan hak interpelasi mengenai masalah lumpur Lapindo Brantas.
Di dalam sebuah Hukum di Indonesia baik Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Pidata, dikenal dengan istilah Hak Angket, yaitu Hak Valetudiner, maksudnya ialah pemeriksaan saksi-saksi sementara sebelum acara perkara dimulai atau sebelum pemeriksaan saksi-saksi resmi dilakukan.
Hal tersebut dilakukan untuk antipasti jika ada kekhawatiran pada saksi-saksi, keterangan-keterangan atau bukti-bukti yang penting akan hilang, seperti saksi tersebut sudah sangat tua, sehingga di khawatirkan akan meninggal dunia, dan lain-lain.

Demikian uraian tentang Pengertian Hak Angket, semoga bermanfaat.

Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Bisnis

Pengertian hukum - Memberi pengertian hukum dalam batasan tertentu guna menjawab seluruh pertanyaan mengenai arti hukum adalah tidak mungkin, karena luas dan sangat kompleknya untuk menjawab berbagai pertanyaan / masalah yang menyangkut berbagai aspek hukum itu sendiri. Namun suatu definisi sangat diperlukan untuk memberikan patokan dan gambaran sederhana persoalan / pertanyaan yang dihadapi, sehingga dari berbagai pengertian itu, setidaknya masyarakat awam yang belum mengerti hukum mempunyai abstraksi untuk memahami dari berbagai pengertian hukum yang dikemukakan dibawah ini :

S.M. Amin : Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Utrecht : Hukum adalah himpunan peraturan yang menurus tata tertib masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
Meyers : Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Purnadi Purbacaraka : Menurut dia setidaknya ada sembilan arti hukum yang dipahami oleh masyarakat , yakni sebagai berikut :
  • Hukum sebagai lmu pengetahuan
  • hukum sebagai disiplin
  • hukum sebagai kaidah
  • hukum sebagai tata hukum
  • hukum sebagai petugas
  • hukum sebagai penguasa
  • hukum sebagai pemerintahan
  • hukum sebagai perilaku yang teratur
  • hukum sebagai jalinan nilai-nilai.
Dari berbagai definisi diatas, jelas bahwa hukum merupakan norma-norma yang berisi peraturan-peraturan yang mengandung perintah dalan larangan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan yang dibuat oleh penguasa / pemerintah yang berlaku di masyarakat dan jika dilanggar akan menimbulkan sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya.

Pembagian Berlakunya Hukum
Pembagian hukum itu sangat luas sekali , Ridwan Halim membagi pemberlakuan hukum dari beberapa segi, yakni sebagai berikut :
  • Wujudnya : hukum ada yang tertulis seperti undang-undang dan ada yang tidak tertulis seperti aturan hukum adat / norma sopan santun.
  • Sumbernya: sumber hukum terdiri dari undang-undang, Doktrin/ ajaran yang dikemukakan oleh para pakar atau ahli hukum, traktat / piagam perjanjian yang dibuat oleh organisasi secara Internasional yang ditaati oleh negara anggota, kebiasaan-kebiasaanyang ada sudah lazim dilakukan yang bisa dijadikan atran undang-undang dan yurisprudensi atau keputusan hakim atau suatu perkara;
  • Wilayah berlakunya: Hukum lokal / perda dan hukum Nasional, Hukum antar negara dan Hukum Internasional, Hukum Publik dan hukum privat
  • Penciptanya: Hukum ciptaan Tuhan, dan hukum ciptaan manusia
Setelah dibahas pembagian hukum sebagaimana tersebut diatas, maka letak hukum bisnis dari pembagian hukum diatas lebih dekat kepada hukum privat / perdata, karena kegiatan bisnis merupakan hubungan hukum yang umumnya terjadi antar pribadi /privat dari para pelaku bisnis, walaupun tidak tertutup kemungkinan dalam kegiatan transasksi bisnis melibatkan organisasi bisnis yang dipunyai oleh negara seperti Badan Usaha Milik Negara / Daerah (Negara sebagai organisasi publik ); Namun untuk mempermudah pemahaman, berikut ini persamaan dan perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat:

1. Persamaan antara hukum publik dengan hukum privat :
  • Kedua-duanya merupakan norma aturan hukum yang mengatur kehidupan manusia.
  • kedua-duanya mempunyai sanksi hukum;
2. Perbedaannya adalah :
  • Hukum publik lebih mengutamakan pengaturan kepentingan umum, sedangkan hukum privat / perdata lebih mengutamakan kepentingan individu.
  • Jika terjadi pelanggaran terhadap hukum publik, maka yang berkepentingan untuk menuntut pelaku pelanggaran terhadap hukum publik adalah aparatur negara, yakni polisi, jaksa dan hakim pengadilan; sedangkan pada hukum privat yang berkepentingan untuk menuntut adalah pihak yang dirugikan (4)
Pengertian Hukum Bisnis

Pengertian Hukum Bisnis
Menurut Abdul R.Saliman Dkk, : Hukum Bisnis atau Business Law / Bestuur Rechts adalah : “ Keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik bisnis “.

Menurut Munir Fuady, Hukum bisnis adalah : “ Suatu perangkat kaedah hukum (termasuk enforcementnya ) yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan motif adalah untuk mendapat keuntungan tertentu “.

Istilah hukum bisnis dewasa ini lebih banyak dipergunakan, walaupun ada istilah lain yang mirip-mirip dengan istilah hukum bisnis seperti : Hukum Dagang (Trade Law), Hukum Perniagaan (Commercial Law) dan Hukum Ekonomi (Economic Law); Namun istilah hukum dagang dan hukum perniagaan merupakan istilah yang cakupannya sangat sempit. Sebab pada prinsipnya kedua istilah diatas hanya melingkupi topik-topik yang terdapat dalam Kitab undang-undang Hukum dagang (KUHD) saja. Padahal, begitu banyak topik hukum bisnis yang tidak diatur atau tidak lagi diatur dalam KUHD, misalnya, mengenai : Perseroan Terbatas, Kontrak bisnis, pasar modal, merger dan akuisisi, perkreditan, asuransi, Hak atas kekayaan intelektual. 

Sementara dengan istilah “Hukum Ekonomi“ cakupannya sangat luas, berhubung dengan adanya pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembangunan dan ekonomi sosial, ekonomi manajemen dan akutansi.


Sumber: FuadiMunir. 2008. Pengantar Hukum Bisnis-Menata Bisnis Modern di Era. Global. Bandung: Citra Aditya Bakti. H.S., Salim. 2011

Sekian uraian tentang Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi
Dalam kesempatan kali ini admin Kumpulan Pengertian akan menjelaskan pengertian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi dalam materi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Yuk kita langsung saja ke penjelasannya!

1. Grasi
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim.

Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.

2. Amnesti
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak.

Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.

3. Abolisi
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

4. Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.

Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.

Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi Dan Rehabilitasi
Sekian postingan kali ini tentang Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi, semoga bermanfaat.

Pengertian Negosiasi Menurut Para Ahli

Pengertian Negosiasi Menurut Para Ahli
Menurut Hartman.
Negosiasi merupakan suatu proses komunikasi dimana dua pihak masing-masing dengan tujuan dan sudut pandang mereka sendiri berusaha mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak tersebut mengenai masalah yang sama.

Menurut Oliver
Negosiasi adalah sebuah transaksi dimana kedua belah pihak mempunyai hak atas hasil akhir.

Menurut Casse
Negosiasi adalah proses dimana paling sedikit ada dua pihak dengan persepsi, kebutuhan, dan motivasi yang berbeda mencoba untuk bersepakat tentang suatu hal demi kepentingan bersama.

Menurut Runtung Sitepu, merupakan salah satu bentuk Penyelesaian Sengketa Alternatif dimana para pihak yang bersengketa melakukan perundingan secara langsung (adakalanya di dampingi pengacara masing-masing) untuk mencari penyelesaian sengketa yang sedang mereka hadapi ke arah kesepakatan atas dasar win-win solution.

Negosiasi dapat digunakan untuk menyelesaikan setiap bentuk sengketa, apakah itu sengketa ekonomi, politik, hukum, sengketa wilayah, keluarga, suku, dan lain-lain. Bahkan apabila para pihak telah menyerahkan sengketanya kepada suatu badan peradilan tertentu, proses penyelesaian sengketa melalui negosiasi ini masih dimungkinkan untuk dilaksanakan.

Segi positif dari negosiasi ini adalah sebagai berikut :
  • Para pihaklah yang memegang palu hakim-nya sendiri;
  • Sifatnya rahasia; 
  • Hukum acara atau formalitas persidangan tidak ada;
Segi negatif dari forum negosiasi ini adalah sebagai berikut :
  • Manakala kedudukan para pihak tidak seimbang, dimana salah satu pihak kuat sedangkan pihak yang lain lemah. Dalam keadaan ini, pihak yang kuat berada dalam posisi untuk menekan pihak lainnya. Satu pihak yang terlalu keras dengan pendiriannya dapat mengakibatkan proses negosiasi ini menjadi tidak produktif. Hal tersebut sering terjadi manakala dua pihak bernegosiasi untuk menyelesaikan sengketa;
  • Proses negosiasi lambat dan memakan waktu yang lama. Hal ini dikarenakan permasalahan antar negara yang timbul, khususnya masalah yang berkaitan dengan ekonomi Internasional. Selain itu, jarang sekali adanya persyaratan penetapan batas waktu bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui negosiasi;
Pada dasarnya, berhasil atau tidaknya negosiasi dilaksanakan dipengaruhi oleh ketepatan dalam teknik kemampuan untuk menyampaikan posisi yang diinginkan dengan jelas dengan menggunakan berbagai alasan. Hal lainnya adalah kemampuan untuk mematahkan argumentasi pihak lawan, juga dengan menyampaikan alasanalasan yang berlawanan.


Sumber:
Komunikasi Bisnis, Yatri Indah Kusumastuti, IPB Press, 2009

Sekian uraian tentang Pengertian Negosiasi Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Administrasi Negara - Pada dasarnya Pengertian Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.

Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa pengertian hukum administrasi negara oleh para ahli sebagai berikut :

Oppen Hein mengatakan “Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”

J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”

Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”

De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”

L.J. Van Apeldoorn mengatakan “Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”

A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum Administarsi Negara adalah aturan-aturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.”

J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah ketentuan-ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalan lingkungan swasta.”

Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.”

Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataqn-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.

E. Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.

Jadi ada tiga ciri-ciri Hukum Administarsi Negara :
1. Menguji hubungan hukum istimewa
2. Adanya para pejabat pemerintahan
3. Melaksanakan tugas-tuigas istimewa.

Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.

Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman.

Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Pemerintah adalah pengurus dari pada Negara, pengurus Negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik Negara dan pemerintahan.

Sumber:
- Anggriani, Jum;. (2012). Hukum administrasi negara.  Yogyakarta: Graha ilmu.
- HR, Ridwan;. (2013). Hukum administrasi negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Sekian uraian tentang Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Pengertian Kedaulatan | Apa Itu Kedaulatan?

Pengertian Kedaulatan - Karakteristik utama negara-bangsa adalah kedaulatan. Dalam literatur hubungan internasional kedaulatan diartikan sebagai otoritas atau kekuasaan negara tertinggi yang tunduk kepada batasan-batasan eksternal (Couloumbis & Wolfe, 1990:77).

Berkaitan dengan kedaulatan, Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan merupakan atribut dan ciri khusus dari suatu Negara. Tanpa adanya kedaulatan, maka tidak akan ada yang dinamakan negara (Hadiwijoyo, 2009:24).

Sedangkan Mochtar Kusumaatmadja dalam buku Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa: “Kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki dari suatu negara, dimana negara tersebut berdaulat, tetapi mempunyai batas-batasnya yaitu ruang berlakunya kekuasaan tertinggi ini dibatasi oleh batas-batas wilayah negara itu, diluar wilayahnya negara tersebut tidak lagi memiliki kekuasaan demikian ( Kusumaatmadja, 1982 : 15) .

Suatu Negara yang berdaulat tetap saja tunduk pada hukum internasional serta tidak boleh melanggar atau merugikan kedaulatan negara lain (Rudi, 2002 :21).

Kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok yaitu :
  • Asli yang artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti-ganti. 
  • Tunggal (bulat) artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain. 
  • Tidak terbatas (absolut) artinya kekuasaan ini tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, tentu kekuasaan tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap (Budiyanto, 2003:25).

Dalam hal pelaksanaan kedaulatan, suatu negara tidak perlu meminta izin dari negara lain untuk menjalankan kekuasaanya. Kedaulatan ini jika dikaitkan dengan kondisi Indonesia yang meliputi daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut territorial. Sedangkan hak berdaulat merupakan kewenangan suatu negara terhadap suatu wilayah tertentu dimana pelaksanaannya haruslah tunduk pada aturan hukum yang berlaku bagi masyarakat internasional.

Artinya, hak berdaulat suatu negara haruslah merupakan konsensus dan mendapat persetujuan dari negara lain. Hak berdaulat umumnya mengatur tentang pemanfaatan sumber daya alam dan atau laut pada kawasan tertentu yang tidak tercakup dalam wilayah kedaulatan Negara. Jadi, jika terjadi perebutan kepemilikan atas pulau dan atau klaim dan penguasaan sumber daya alam dan atau laut dalam wilayah 12 mil laut dari garis pangkal, maka ini adalah konflik kedaulatan dan apabila terjadi konflik atas pengelolaan kekayaan sumber daya alam dan atau laut diluar dari garis pangkal maka hal ini merupakan konflik hak berdaulat atas negara (Murdiansya, 2009 : 81).

Pengertian Kedaulatan | Apa Itu Kedaulatan?

Sumber:
Kusumaatmadja, Mochtar. 1982. Pengantar Hukum Internasional. Penerbit Binacipta.

Sekian uraian tentang pengertian kedaulatan, semoga bermanfaat.

Pengertian Politik Internasional Menurut Para Ahli

Pengertian Politik Internasional - Didalam Hubungan Internasional salah satu yang menjadi pokok kajian (core subject) adalah Politik Internasional, dimana memperjuangkan segala bentuk kepentingan dan kekuasaan. Pada hubungan Internasional orang hanya menyaksikan adanya berbagai macam bentuk interaksi antarnegara dalam masyarakat internasional, sedangkan dalam politik internasional bertalian dengan masalah interaksi karena adanya tindakan suatu negara serta reaksi atau respon dari negara lain.

Politik internasional dan hubungan internasional secara istilah dan pengertian itu sama, tetapi secara teoritis terdapat pebedaan. Politik internasional membahas tentang keadaan soal-soal politik ini di masyarakat internasional dalam arti yang sempit yaitu dengan berpokok atau bertitik tolak pada diplomasi dan hubungan antar negara dan kesatuan-kesatuan politik lainnya. Sedangkan hubungan internasional adalah suatu istilah yang mencakup totalitas hubungan-hubungan dikalangan bangsa-bangsa dan kelompok dalam masyarakat dunia (Wiraatmadja, 1970:33).

Menurut K.J. Holsti dalam buku Pengantar Ilmu Hubungan Internasional karya Anak Agung Banyu Perwita & Yanyan Mochamad Yani menyatakan bahwa: "Politik internasional merupakan studi terhadap pola tindakan negara terhadap lingkungan eksternal sebagai reaksi atas respon negara lain. Selain mencakup unsur power, kepentingan dan tindakan, politik internasional juga mencakup perhatian terhadap sistem internasional dan perilaku para pembuat keputusan dalam situasi politik. Jadi politik internasional menggambarkan hubungan dua arah, menggambarkan reaksi dan respon bukan aksi” (Perwita & Yani, 2005: 40).

Politik internasional merupakan suatu tindakan negara atau beberapa negara yang ditujukan pada suatu negara atau negara-negara lainnya dan sifatnya lebih ditekankan pada soal-soal politik masyarakat internasional yang lahir sebagai reaksi dari politik luar negeri negara-negara tersebut (Dahlan, 1991:7).

Berdasarkan ruang lingkupnya, antara hubungan internasional dengan politik internasional terdapat perbedaan ruang lingkup, adapun ruang lingkup dari Politik Internasional adalah: “Ruang Lingkup Politik Internasional terbatas hanya pada “permainan kekuasaan” yang melibatkan negara-negara berdaulat, sehingga pelakunya hanyalah negara”(Perwita dan Yani 2005 : 39).

Politik Internasional merupakan suatu proses interaksi yang berlangsung dalam suatu wadah atau lingkungan, atau suatu proses interaksi, interrelasi, dan interplay antar aktor dalam lingkungannya. Adapun faktor-faktor utama dalam lingkungan internasional dapat diklasifikasikan dalam tiga hal yaitu:
  • Lingkungan Fisik seperti lokasi geografis, sumber daya alam, dan teknologi suatu bangsa. 
  • Penyebaran sosial dan perilaku, yang didalamnya mengandung pengertian sebagai hasil pemikiran manusia sehingga menghasilkan budaya politik serta munculnya kelompok-kelompok elit tertentu. 
  • Timbulnya lembaga-lembaga politik dan ekonomi serta organisasi-organisasi internasional dan perantara-perantara ekonomi serta politik lainnya.
Pengertian Politik Internasional Menurut Para Ahli
Sumber:
Nasution, Dahlan, 1991, Politik Internasional : Konsep dan Teori, Bandung: Erlangga.

Sekian pengertian politik internasional menurut para ahli, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Pengertian Hubungan Internasional Menurut Para Ahli

Pengertian Hubungan Internasional - Hubungan Internasional berlangsung sangat dinamis, dimana berkembang sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial manusia dan dipengaruhi oleh perubahan kondisi lingkungan (alam). Pada awal proses perkembangannya, sejumlah pakar berpendapat bahwa ilmu Hubungan Internasional mencakup semua hubungan antar negara. 
Mengutip dari pendapat Schwarzenberger bahwa ilmu Hubungan Internasional merupakan bagian dari sosiologi yang khusus mempelajari masyarakat internasional (sociology of international relations). Jadi ilmu Hubungan Internasional dalam arti umum tidak hanya mencakup unsur politik saja, tetapi juga mencakup unsur-unsur ekonomi, sosial, budaya, hankam, dan sebagainya seperti misalnya perpindahan penduduk (imigrasi dan emigrasi), pariwisata, olimpiade (olah raga), atau pertukaran budaya (cultural exchange) (Perwita & Yani, 2005 : 1).
Jeremy Bantham adalah orang yang pertama kali menciptakan istilah hubungan internasional, dimana Bantham mempunyai minat yang besar terhadap hubungan antarnegara yang tumbuh dan populer pada saat ini. Sebagai suatu ilmu, hubungan internasional merupakan satu-kesatuan disiplin, dan memiliki ruang lingkup serta konsep-konsep dasar (Soeprapto, 1997:12).
Dalam bukunya yang berjudul Hubungan Internasional Sistem, Interaksi, dan Perilaku, Soeprapto mengatakan terdapat dua sebab yang mendorong lahirnya ilmu hubungan internasional. Kedua sebab tersebut adalah :
  1. Adanya minat yang besar terhadap fenomena yang ada setelah Perang Dunia I selesai. Fenomena tersebut banyak menarik perhatian mereka. 
  2. Perang Dunia I telah banyak menelan korban manusia serta kerusakan-kerusakan materiil. Melihat akibat dari Perang Dunia I tersebut timbul kesadaran betapa pentingnya kebutuhan untuk mencegah peperangan dan terselenggaranya ketertiban dunia (1997:12).
Saat ini Hubungan Internasional merupakan cabang atau disiplin ilmu pengetahuan yang paling muda dan sedang berkembang. Hubungan Internasional merupakan bentuk interaksi antara aktor atau anggota masyarakat yang satu dengan aktor atau anggota masyarakat lain. Terjadinya Hubungan Internasional merupakan suatu keharusan sebagai akibat adanya saling ketergantungan dan bertambah kompleksnya kehidupan manusia dalam masyarakat internasional sehingga interdependensi tidak memungkinkan adanya suatu negara yang menutup diri terhadap dunia luar (Perwita dan Yani, 2005 : 4).
Alasan kita mempelajari hubungan internasional adalah adanya fakta bahwa seluruh penduduk dunia hidup dan tinggal didalam negara yang merdeka, secara bersama-sama negara tersebut membentuk sistem negara global ( Jackson & Sorensen, 2005:40 ).
Sedangkan yang menjadi tujuan dasar dari hubungan internasional adalah mempelajari perilaku internasional yaitu perilaku para aktor negara maupun non-negara, didalam arena transaksi internasional. Perilaku ini bisa berwujud kerjasama, konflik, serta interaksi dalam hubungan internasional (Perwita & Yani, 2005 : 4).
McClelland dalam buku yang berjudul Pengantar Ilmu Hubungan Internasional juga berpendapat bahwa Hubungan Internasional adalah sebagai studi tentang interaksi antara jenis-jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Hubungan Internasional berkaitan dengan segala bentuk interaksi antara masyarakat, negara-negara, baik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun warga negara. Hubungan Internasional mencakup pengkajian terhadap politik luar negeri dan politik internasional dan meliputi segala segi hubungan diantara berbagai negara didunia (Perwita & Yani, 2005:4).
Menurut T. May Rudy, dalam buku Administrasi dan Organisasi Internasional, dalam mengkaji Ilmu Hubungan Internasional dapat menggunakan berbagai pendekatan yaitu:
“Ilmu dengan kajian interdisipliner, maksudnya, ilmu ini dapat menggunakan berbagai teori, konsep, dan pendekatan dari bidang ilmu-ilmu lain dalam mengembangkan kajiannya. Sepanjang menyangkut aspek internasional (hubungan/interaksi yang melintasi batas negara) adalah bidang Hubungan Internasional dengan kemungkinan berkaitan dengan ekonomi, hukum, komunikasi, politik, dan lainya. Demikian juga untuk menelaah Hubungan Internasional dapat meminjam dan menyerap konsep-konsep sosiologi, psikologi, bahkan matematika (konsep probabilitas), untuk diterapkan dalam kajian Hubungan Internasional (Rudy, 1993:3).
Pada dasarnya Hubungan Internasional merupakan interaksi antar aktor suatu negara dengan negara lain. Secara umum pengertian Hubungan Internasional adalah hubungan yang dilakukan antar negara yaitu unit politik yang didefinisikan menurut territorial, populasi, dan otonomi daerah yang secara efektif mengontrol wilayah dan penghuninya tanpa menghiraukan homogenitas etnis (Couloumbis & Wolfe, 1986:22).
Hubungan Internasional mencakup segala bentuk hubungan antar bangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia dan cara berfikir manusia (Couloumbis dan Wolfe, 1986:33).
Negara merupakan unit hubungan antar bangsa sekaligus sebagai aktor dalam masyarakat antar bangsa. Negara sebagai suatu organisasi diciptakan dan disiapkan untuk mencapai tujuan tertentu melalui berbagai tindakan yang direncanakan (Couloumbis dan Wolfe, 1986:32).
Sebagai aktor terpenting didalam Hubungan Internasional, negara mempunyai tanggung jawab untuk mengupayakan jalan keluar atas segala permasalahan yang menimpa negaranya karena negara mempunyai peran utama didalam memenuhi kebutuhan rakyatnya dan meminimalisasi masalah yang ada dengan tujuan kesejahteraan rakyat.
Hubungan internasional dilakukan oleh aktor-aktor internasional, seperti individu, nation-state, maupun organisasi internasional yang sifatnya lintas batas. Menurut Rosenau, terdapat lima aktor hubungan internasional, yaitu:
  1. Individu-individu tertentu 
  2. Kelompok-kelompok dan organisasi swasta 
  3. Seluruh negara bangsa beserta pemerintahannya 
  4. Organisasi internasional 
  5. Seluruh wilayah geografis dan pengelompokkan-pengelompokkan politik utama dunia, seperti dunia ketiga (Rosenau, 1976: 5).
Pengertian Hubungan Internasional Menurut Para Ahli
Sumber:
A.A, Perwita., & Y. M., Yani.,(2005).“Pengantar Ilmu Hubungan Internasional”. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Sekian Pengertian Hubungan Internasional Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
Baca juga:
Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli
Pengertian, Istilah Dan Klasifikasi Perjanjian Internasional
Pengertian Diplomasi Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Internasional - istilah-istilah yang berkaitan dengan Hukum Internasional. Istilah Hukum Internasional (International Law) merupakan istilah yang pertama kali diperkenalkan oleh Jeremy Bentham, seorang ahli hukum sekaligus filsuf utilitarianisme Inggris yang jenius. Istilah Hukum Internasional memiliki padanan yang sama dengan istilah hukum bangsa-bangsa (the law of nation, droit des gens), istilah ini digunakan diantaranya oleh James L. Brierly dan Daniel Patrick Moynihan. Kedua istilah tersebut bisa digunakan secara bergantian.
Akan tetapi, dalam perkembangannya istilah pertama lebih sering muncul atau digunakan akhir-akhir ini. Hukum Internasional lazimnya dimaknai sebagai hukum internasional publik, walaupun pada dasarnya Hukum Internasional dalam arti luas dapat dimaknai atau terbagi menjadi Hukum Internasional Publik dan Hukum Internasional Privat (istilah lainnya dari Hukum Perdata Internasional).
Bila Hukum Internasional Publik mengatur hubungan antar negara dan subjek-subjek hukum lainnya, Hukum Internasional Privat mengatur hubungan antara individu-individu atau badan-badan hukum dari negara-negara yang berbeda.
Hukum Internasional dapat didefinisikan sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya, benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain, dan yang meliputi juga:
  1. Kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan mereka satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu; dan 
  2. Kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan non negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.
Mochtar Kusumaatmadja mendefinisikan Hukum Internasional sebagai “keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.


Dalam kesempatan lain, Mochtar menegaskan bahwa Hukum Internasional adalah “keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum lain yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain”.
Rebecca Wallace dalam bukunya “International Law” mendefinisikan hukum internasional sebagai “ rules and norms which regulate the conduct of states and other entities which at any time are recognized as being endowed with international personality, for example international organizations and individuals, in their relations with each other”.
Sementara itu The American Law Institute mendefinisikan Hukum Internasional sebagai berikut: “The conduct of states and of international organizations, and with their relations inter se, as well as some of their relations with persons, wether natural or personal - tindakan negara-negara dan tindakan organisasi internasional, serta hubungan-hubungan mereka inter se, demikian pula hubungan-hubungan mereka dengan orang-orang maupun badan hukum”.
Sumber:
- Kusumaatmadja, Mochtar. 1982. Pengantar Hukum Internasional. Penerbit Binacipta.
- Mauna, Boer. 2013. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung. Penerbit PT. Alumni.


Sekian pengertian hukum internasional menurut para ahli, semoga bermanfaat.