Showing posts with label Lingkungan. Show all posts
Showing posts with label Lingkungan. Show all posts

Pengertian Dan Macam-Macam Sungai

Pengertian SungaiSungai adalah air tawar dari sumber alamiah yang mengalir dari tempat yang lebih tinggi ke tempat yang lebih rendah dan menuju atau bermuara ke laut, danau atau sungai yang lebih besar. Arus air di bagian hulu sungai (umumnya terletak di daerah pegunungan) biasanya lebih deras dibandingkan dengan arus sungai di bagian hilir. Aliran sungai seringkali berliku-liku karena terjadinya proses pengikisan dan pengendapan di sepanjang sungai.

Berdasarakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 1 butir (1) menyatakan :
“Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.”

Pasal 5 BAB II Ruang Sungai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, menyatakan :

(1) Sugai terdiri atas :
  • Palung sungai; dan
  • Sempadan sungai.
(2) Palung sungai dan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk ruag sungai.
(3) Dalam hal kondisi topografi tertentu dan/ atau banjir, ruang sungai dapat terhubung dengan danau paparan banjir dan/ atau datara banjir.
(4) Palung sugai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi sebagai ruang wadah air mengalir dan sebagai tempat berlangsungnya kehidupan ekosistem sungai.
(5) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b befungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu.
Pengertian Sungai
Macam-Macam Sungai
Sungai dibedakan menjadi beberapa macam menurut kriteria-kriteria tertentu sebagai berikut :
a. Berdasarkan Asal atau sumber Airnya
  1. Sungai yang Bersumber dari Mata Air - Sungai semacam ini biasanya terdapat di daerah yang mempunyai curah hujan sepanjang tahun dan alirannya tertutup vegetasi.
  2. Sungai yang Bersumber dari Air Hujan - Sungai hujan yaitu sungai yang airnya bersumber dari air hujan. Sungai di Indonesia pada umumnya termasuk sungai jenis ini, sebab wilayah Indonesia beriklim tropis dan banyak turun hujan.
  3. Sungai Gletser - Sungai gletser yaitu sungai yang sumber airnya berasal dari pencairan es. Sungai jenis ini biasanya hanya terdapat di daerah dengan ketinggian di atas 5.000 m dari permukaan laut.
  4. Sungai Campuran - Sungai campuran yaitu sungai yang sumber airnya berasal dari air hujan dan pencairan es. Contoh sungai campuran di Indonesia adala Sungai Memberamo dan Sungai Digul di Papua.
b. Berdasarkan Letak Aliran Sungai
Berdasarkan letak alirannya, sungai dibedakan menjadi tiga macam, sebagai berikut :
  1. Sungai yang seluruhnya mengalir di permukaan.
  2. Sungai yang seluruhnya mengalir di bawah permukaan tanah, dinamakan sungai di bawah tanah, seperti yang terdapat di daerah kapur (karst).
  3. Sungai yang sebagian alirannya di permukaan dan sebagian lagi di bawah permukaan tanah.
c. Berdasarkan Arah Aliran Airnya
Berdasarkan arah aliran airnya terkait dengan posisi kemiringan perlapisannya dan tektonik adalah sebagai berikut :
  1. Sungai konsekuen adalah sungai yang arah aliran airnya searah dengan kemiringan lerengnya.
  2. Sungai subsekuen adalah sungai yang arah aliran airnya tegak lurus dengan sungai konsekuen.
  3. Sungai resekuen adalah sungai yang arah aliran airnya sejajar dengan sungai konsekuen.
  4. Sungai obsekuen adalah sungai arah aliran airnya berlawanan dengan sungai konsekuen.
  5. Sungai anteseden adalah sungai yang kekuatan erosi ke dalamnya mampu mengimbangi pengangkatan daerah yang dilaluinya.
  6. Sungai reverse adalah sungai yang kekuatan erosi ke dalammya tidak mampu mengimbangi pengangkatan daerah yang dilaluinya. Oleh karena itu arah aliran sungai ini berbelok menuju ke tempat lain yang lebih rendah.
  7. Sungai insekuen ialah sungai yang arah aliran airnya tidak mengikuti perlapisan batuan sehingga arahnya tidak menentu.
d. Pola aliran sungai dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut.
  1. Jenis batuan - Jenis batuan ada yang mudah tererosi dan ada yang tidak mudah tererosi. Misalnya batuan sedimen yang mudah tererosi dapat mempengaruhi pola aliran.
  2. Proses geologi - Proses-proses geologi dapat merubah pola aliran seperti pengangkatan dan subsidence proces.
  3. Struktur batuan - Struktur batuan yang dapat mempengaruhi pola aliran adalan patahan
  4. Curah hujan lipatan - Curah hujan yang tinggi dapat menyebabkan proses pelapukan dan hal ini dapat mempengaruhi pola aliran sungai.
e. Ada beberapa pola aliran sungai, antara lain sebagai berikut :
  1. Pola dendritik ialah pola aliran sungai yang anak-anak sungainya bermuara pada sungai induk secara tidak teratur. Pola aliran ini terdapat di daerah yang batuannya homogen dan lerengnya tidak begitu terjal.
  2. Pola trellis ialah suatu pola aliran sungai yang sungai-sungai induknya hampir sejajar dan anak-anak sungainya. Anak-anak sungai ini hampir membentuk sudut 90 ° dengan sungai induknya.
  3. Pola rectangular ialah suatu pola aliran sungai yang terdapat di daerah yang berstruktur patahan. Pola aliran air membentuk sudut siku-siku.
  4. Pola radial sentrifugal ialah suatu pola aliran sungai yang arahnya menyebar. Pola aliran ini terdapat di kerucut gunung berapi atau dome yang berstadium muda, pola alirannya menuruni lereng-lereng pegunungan.
  5. Pola radial sentripetal ialah pola aliran sungai yang arah alirannya menuju ke pusat. Pola aliran ini terdapat di daerah-daerah cekungan.
  6. Pola paralel ialah pola aliran sungai yang arah alirannya hampir sejajar antara sungai yang satu dengan sungai yang lain. Pola aliran ini terdapat di daerah perbukitan dengan lereng yang terjal.

Sekian uraian tentang Pengertian dan Macam-Macam Sungai, semoga bermanfaat.

Baca juga:
Pengertian Lingkungan Alam
Pengertian Air Menurut Para Ahli
Pengertian, Penyebab, Dampak Pemanasan Global

Pengertian Air Menurut Para Ahli

Pengertian Air - Apa Itu Air? Air adalah unsur yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, yakni demi peradaban manusia. Air adalah semua air yang terdapat pada diatas maupun di bawah permukaan tanah. Air dalam pengertian ini termasuk air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang dimanfaatkan di darat.

Air merupakan senyawa kimia yang sangat penting bagi kehidupan makhluk hidup di bumi ini. Fungsi air bagi kehidupan tidak dapat digantikan oleh senyawa lain. Penggunaan air yang utama dan sangat vital bagi kehidupan adalah sebagai air minum. Hal ini terutama untuk mencukupi kebutuhan air di dalam tubuh manusia itu sendiri.

Pengertian Air
Pengertian Air Menurut Para Ahli yaitu diantaranya :
  • Menurut Sitanala Arsyad - Air adalah senyawa gabungan antara dua atom hydrogen dan satu atom oksigen menjadi H2.
  • Menurut Effendi - Air adalah salah satu sumber energi.
  • Menurut Robert J. Kodoatie - Air merupakan material yang membuat kehidupan terjadi di bumi.
  • Menurut Roestam Sjarief - Air merupakan zat yang paling esensial dibutuhkan oleh makhluk hidup.
  • Menurut Sayyid Quthb - Air adalah dasar dari suatu kehidupan dan merupakan satu unsur yang dibutuhkan dalam kehidupan hingga manusia pun sangat menantikan kedatangannya.
  • Menurut Eko Budi Kuncoro - Air merupakan suatu senyawa kimia sederhana yang terdiri atas 2 atom hidrogen (H) dan 1 atom Oksigen (O). Air mempunyai ikatan Hidrogen yang cenderung bersatu padu untuk menentang kekuatan dari luar yang akan memecahkan ikatan-ikatan ini.
  • Menurut Bambang Agus Murtidjo - Air merupakan substansi yang mempunya keistimewaan sebagai penghantar panas yang sangat baik, sehingga air di dalam tubuh lebih penting dari makanan.
  • Menurut Muhamad Erwin, bahwa : Air merupakan sumber daya alam yang mempunyai arti dan fungsi sangat penting bagi manusia. Air dibutuhkan oleh manusia, dan makhluk hidup lainnya seperti tetumbuhan, berada di permukaan dan di dalam tanah, di danau dan laut, menguap naik ke atmosfer, lalu terbentuk awan, turun dalam bentuk hujan, infiltrasi ke bumi/tubuh bumi, membentuk air bawah tanah, mengisi danau dan sungai serta laut, dan seterusnya.
Air menurut Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, menyatakan bahwa “Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas atau di bawah permukaan tanah, termasuk air laut yang berada di darat.”

Pemanfaatan Air
Pemanfaatan air untuk berbagai keperluan adalah :
  • Untuk keperluan air minum.
  • Untuk kebutuhan rumah tangga I (cuci pakaian, cuci alat dapur, dan lain- lain).
  • Untuk kebutuhan rumah tangga II (gelontor, siram-siram halaman)
  • Untuk konservasi sumber baku PAM.
  • Taman rekreasi (tempat-tempat pemandian, tempat cuci tangan).
  • Pusat perbelanjaan (khususnya untuk kebutuhan yang dikaitkan dengan proses kegiatan bahan-bahan/ minuman, WC dan lain-lain).
  • Perindustrian I (untuk bahan baku yang langsung dikaitkan dalam proses membuat makanan, minuman seperti the botol, coca cola, perusahaan roti dan lain-lain).
  • Pertanian/ irigasi
  • Perikanan.
  • Lain-lain.
Menurut Alamsyah, manfaat air bagi tubuh manusia adalah:
  • Membantu proses pencernaan
  • Mengatur proses metabolisme
  • Mengangkut zat-zat makanan
  • Menjaga keseimbangan suhu tubuh.

Referensi:
Trie M. Sunaryo, Tjoek Walujo, Aris Harnanto, Pengelolaan Sumber Daya Air Konsep dan Penerapannya, Bayumedia Publishing, Malang, 2007, hlm. 1.

Baca juga:
Pengertian Lingkungan Alam
Pengertian Perairan Darat
Pengertian Lahan Menurut Para Ahli

Pengertian Sanitasi Menurut Para Ahli

Pengertian Sanitasi - Sanitasi dalam bahasa Inggris berasal dari kata sanitation yang diartikan sebagai penjagaan kesehatan.

Ehler dan Steel mengemukakan bahwa sanitasi adalah usaha-usaha pengawasan yang ditujukan terhadap faktor lingkungan yang dapat menjadi mata rantai penularan penyakit.

Sedangkan menurut Azawar mengungkapkan bahwa sanitasi adalah usaha kesehatan masyarakat yang menitik beratkan pada pengawasan teknik terhadap berbagai faktor lingkungan yang mempengaruhi atau mungkin mempengaruhi derajat kesehatan manusia.

Sanitasi menurut World Health Organization (WHO) adalah suatu usaha yang mengawasi beberapa faktor lingkungan fisik yang berpengaruh kepada manusia terutama terhadap hal-hal yang mempengaruhi efek, merusak perkembangan fisik, kesehatan, dan kelangsungan hidup.
Pengertian Sanitasi
Dari beberapa pengertian sanitasi di atas dapat diambil pengertian sanitasi adalah suatu usaha pencegahan penyakit dengan melenyapkan atau mengendalikan faktor-faktor risiko lingkungan yang merupakan mata rantai penularan penyakit.

Selanjutnya, Wijono menyatakan bahwa sanitasi merupakan kegiatan yang mempadukan (colaboration) tenaga kesehatan lingkungan dengan tenaga kesehatan lainnya. Hal ini dilandasi oleh adanya keterkaitan peran dan fungsi tenaga kesehatan di dalam kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat yang terpadu dan komprehensif. Colaboration kegiatan sanitasi dikoordinir oleh tenaga kesehatan lingkungan atau sanitarian yang memiliki kompetensi dan keahlian mereka di bidang kesehatan lingkungan. Sedangkan tenaga medis, perawat, bidan, petugas farmasi, petugas laboratorium dan petugas penyuluh kesehatan berperan sebagai mitra kerja.

Rantetampang, mengungkapkan bahwa sanitasi ialah suatu cara untuk mencegah berjangkitnya penyakit menular dengan jalan memutuskan mata rantai dari sumber penularan.

Putranto juga menyatakan bahwa sanitasi adalah usaha-usaha kesehatan lingkungan yang menitik beratkan pada pengawasan faktor lingkungan yang dapat mempengaruhi derajat kesehatan manusia.

Sedangkan menurut Notoadmojo, sanitasi itu sendiri merupakan perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup bersih dengan maksud mencegah manusia bersentuhan langsung dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya dengan harapan usaha ini akan menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia, sedangkan untuk pengertian dari sanitasi lingkungan, sanitasi lingkungan adalah status kesehatan suatu lingkungan yang mencakup perumahan, pembuangan kotoran, penyedian air bersih dan sebagainya.

Selanjutnya, Soemirat mengungkapkan bahwa sanitasi adalah usaha kesehatan masyarakat yang menitikberatkan pada pengawasan terhadap berbagai faktor lingkungan yang dapat mempengaruhi derajat kesehatan manusia.

Entjang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sanitasi adalah pengawasan lingkungan fisik, biologis, sosial dan ekonomi yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia dimana lingkungan yang berguna ditingkatkan dan diperbanyak, dan yang merugikan diperbaiki atau dihilangkan.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor :965/MENKES/SK/XI/1992, pengertian sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI), Sanitasi yaitu usaha untuk membina dan menciptakan suatu keadaan yang baik dibidang ksehatan, terutama kesehatan masayarakat. Sehingga sanitasi lingkungan berarti cara menyehatkan lingkungan hidup terutama lingkungan fisik, yaitu tanah, air, dan udara.

Jadi dari pengertian di atas bisa disimpukan bahwa sanitasi adalah suatu usaha pencegahan penyakit yang menitikberatkan kegiatannya kepada usaha-usaha kesehatan lingkungan hidup manusia. Sedangkan hygiene adalah bagaimana cara orang memelihara dan juga melindungi diri agar tetap sehat.

Sekian uraian tentang Pengertian Sanitasi Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Pengertian Audit Lingkungan

Pengertian Audit lingkungan  Audit lingkungan adalah suatu alat manajeman yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik, dan objektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi sistem manajeman dan peralatan dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.

Fungsi audit lingkungan sebagai berikut.
  • Upaya Peningkatan ketaatan terhadap peraturan, misalnya baku mutu lingkungan.
  • Dokumen suatu usaha pelaksanaan.
SOP (Prosedur Standar Operasi)
Pengelolaan dan Pemanfaatan Lingkungan
Tanggap Darurat
  • Jaminan menghindari kerusakan lingkungan.
  • Realisasi dan keabsahan prakiraan dampak dalam dokumen AMDAL.
  • Perbaikan penggunaan sumber daya (penghematan bahan, minimalisasi limbah, dan identifikasi proses daur hidup).
Manfaat dari kegiatan audit lingkungan sebagai berikut.
  • Mengidentifikasi risiko lingkungan.
  • Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan atau upaya penyempurnaan rencana yang ada.
  • Menghindari kerugian finansial seperti penutupan/ pemberhentian suatu usaha atau kegiatan atau pembatasan pemerintah atau publikasi yang merugikan akibat pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tidak baik.
  • Mencegah tekanan sanksi hukum terhadap suatu usaha atau kegiatan atau terhadap pimpinannya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan apabila dibutuhkan dalam proses pengadilan.
  • Meningkatkan kepedulian pimpinan/ penanggung jawab dan staf suatu badan usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan kegiatannya terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan.
  • Mengidentifikasi kemungkinan penghentian biaya melalui upaya konservasi energi serta pengurangan, pemakaian ulang, dan daur ulang limbah.
Pengertian Audit lingkungan
Pengertian Audit Lingkungan

Itulah penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Audit Lingkungan, semoga informasi di atas dapat bermanfaat.

Pengertian Pendidikan Lingkungan Hidup Menurut Para Ahli

Pengertian Pendidikan Lingkungan Hidup -  Berikut Beberapa Pengertian Pendidikan Lingkungan Hidup Menurut Beberapa Ahli:
  1. Pendidikan lingkungan hidup menurut konvensi UNESCO (1997) di Tbilisi dalam Sudaryanti (2009) merupakan suatu proses yang bertujuan untuk menciptakan suatu masyarakat dunia yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan masalah-masalah yang terkait didalamnya serta memiliki pengetahuan, motivasi, komitmen dan keterampilan untuk bekerja baik secara perorangan maupun kolektif dalam mencari alternatif atau memberi solusi terhadap permasalahan lingkungan hidup yang ada sekarang dan untuk menghindari timbulnya masalah-masalah lingkungan hidup yang baru.
  2. Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) pada dasarnya bertujuan untuk merubah perilaku individu menjadi perilaku yang positif terhadap lingkungan (perilaku ramah lingkungan). Kenyataannya upaya pelaksanaan PLH di sekolah-sekolah secara umum baru sampai pada tahap peningkatan pengetahuan, belum mampu mendorong terjadinya perubahan perilaku siswa menjadi lebih ramah lingkungan (Meilani, 2011).
  3. Pendidikan lingkungan hidup adalah suatu proses yang bertujuan untuk mengembangkan kesadaran umat manusia akan lingkungan hidup dengan seluruh permasalahan yang terdapat didalamnya (Soeriatmadja, 1997).
  4. Pendidikan Lingkungan Hidup adalah proses pengembangan apresiasi akan saling ketergantungan antara manusia dengan biofisik dan binaannya sehingga terbina sikap dan nilai mau memelihra keselarasan hubungan antara komponen-komponen lingkungan hidup (Yusuf, 1994).
Dapat disimpulkan bahwa pendidikan lingkungan hidup adalah : proses pembentukan karakter dan perilaku dalam memahami, mengembangkan serta melatih manusia dalam melestarikan lingkunganya.


Sumber:
Afandi, Rifki. 2013. Integrasi Pendidikan Lingkungan Hidup melalui Pembelajaran IPS di Sekolah Dasar sebagai Alternatif Menciptakan Sekolah Hijau. Jurnal pedagogia, vol. 2(1), halaman 98-108. Diakses pada 2 November 2016, pukul 6:35 (http://journal.umsida.ac.id/files/rifkiV2.1.pdf).

Sekian uraian tentang pengertian pendidikan lingkungan hidup menurut para ahli, semoga bermanfaat.
Baca juga:
Pengertian Lingkungan Hidup
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Pengertian Lingkungan Alam

Pengertian Lingkungan Hidup

Pengertian Lingkungan Hidup - Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan pengertian lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan prilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain (Pasal 1 ayat 1).

Menurut Supardi (2003), lingkungan atau sering juga disebut lingkungan hidup adalah jumlah semua benda hidup dan benda mati serta seluruh kondisi yang ada di dalam ruang yang kita tempati. Secara garis besar ada 2 (dua) macam lingkungan yaitu lingkungan fisik dan lingkungan biotik.

Pertama, lingkungan fisik adalah segala benda mati dan keadaan fisik yang ada di sekitar individu misalnya batu-batuan, mineral, air, udara, unsur-unsur iklim, kelembaban, angin dan lain-lain. Lingkungan fisik ini berhubungan erat dengan makhluk hidup yang menghuninya, sebagai contoh mineral yang dikandung suatu tanah menentukan kesuburan yang erat hubungannya dengan tanaman yang tumbuh di atasnya. Kedua, lingkungan biotik adalah segala makhluk hidup yang ada di sekitar individu baik manusia, hewan dan tumbuhan. Tiap unsur biotik, berinteraksi antar biotik dan juga dengan lingkungan fisik atau lingkungan abiotik.

Lingkungan biotik maupun abiotik selalu mengalami perubahan, baik secara tiba-tiba maupun secara perlahan. Perubahan ini berhubungan erat dengan ekosistemnya yang mempunyai stabilitas tertentu. Semakin besar aneka ragam ekosistem semakin besar daya stabilitasnya, misalnya hutan di daerah tropis yang mengandung begitu banyak ragam tumbuh-tumbuhan dan hewan, walaupun tanpa perawatan tetap akan dapat mempertahankan stabilitas kehidupannya.

Sebaliknya, sawah atau ladang yang hanya terdiri dari beberapa jenis tumbuh-tumbuhan, mempunyai stabilitas yang kecil sehingga tanpa perawatan maka stabilitasnya akan terganggu. Bagi manusia, daya dukung lingkungan sangat penting bagi kehidupan. Daya dukung yang dimaksud adalah seberapa banyak jumlah unsur, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan dan menjamin kehidupan sejumlah penduduk yang mendiami suatu lingkungan. Pada suatu saat, lingkungan tidak dapat lagi memenuhi syarat kehidupan penghuninya karena daya dukung mulai berkurang atau akibat menurunnya kualitas lingkungan akibat ulah manusia atau adanya pencemaran. 

Menurut Supardi (2003), upaya menghalangi atau mengurangi terjadinya penurunan kualitas lingkungan, maka perlu adanya suatu pedoman untuk mempertahankan kelestarian lingkungan yaitu:
  1. Manusia hendaknya selalu memelihara dan memperbaiki lingkungan untuk generasi mendatang. 
  2. Dalam pemanfaatan sumber-sumber daya yang non renewable (yang tidak dapat diganti) perencanaan dan pengelolaannya harus efektif dan efisien.
  3. Pembangunan ekonomi dan sosial hendaknya ditujukan selain untuk kesejahteraan umat juga untuk memperbaiki kualitas lingkungan.
  4. Dalam mengadakan kebijaksanaan lingkungan, hendaknya diarahkan kepada peningkatan potensi pembangunan bukan sebatas untuk masa kini tetapi juga untuk masa yang akan datang.
  5. Ilmu dan teknologi yang diterapkan untuk pemecahan masalah lingkungan harus ditujukan demi kegunaan seluruh umat manusia.
  6. Perlu adanya pendidikan, pelatihan maupun pengembangan secara ilmiah tentang pengelolaan lingkungan sehingga semua problem-problem lingkungan dapat ditanggulangi.
  7. Ada kerjasama yang baik dari semua pihak dalam rangka mempertahankan kelestarian dan mencegah terjadinya kerusakan atau kemusnahan.


Sumber:
- Anonimous. 1997. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Imam Supardi. 2003. Lingkungan Hidup dan Kelestariannya. Bandung: PT. Alumni.

Sekian uraian tentang pengertian lingkungan hidup, semoga bermanfaat.

Pengertian Lingkungan Alam

Pengertian Lingkungan- Lingkungan adalah segala sesuatu yang berada di sekitar manusia. Lingkungan memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan atas lingkungan biotik (benda hidup) dan lingkungan abiotik (benda mati). Lingkungan biotik terdiri dari manusia, hewan, dan tumbuhan. Sedangkan lingkungan abiotik diantaranya kursi, rumah, papan tulis, dan segala benda mati di sekitar kita. Secara garis besar lingkungan dibagi menjadi lingkungan alam dan lingkungan buatan. Di kota lingkungan yang mendominasi adalah lingkungan buatan. Sebaliknya di desa lingkungan yang paling banyak adalah lingkungan buatan.

Lingkungan Alam
Lingkungan alam adalah lingkungan yang merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Lingkungan alam dapat dibedakan atas lingkungan daratan dan lingkungan perairan. Lingkungan alam daratan yang berada di sekitar kita, antara lain, gunung, pegunungan, dataran rendah, dataran tinggi, dan lembah. Adapun lingkungan alam perairan yang berada di sekitar kita antara lain, sungai, danau, rawa, dan laut.
Lingkungan alam sudah ada sejak zaman dahulu. Berikut ini adalah beberapa contoh yang termasuk lingkungan alam.
 
1. Gunung dan Pegunungan
Daratan yang menonjol sangat tinggi dinamakan gunung. Ketinggian gunung di atas 600 m. Di
gunung banyak terdapat pepohonan yang rindang. Pada waktu hujan akar akan menyerap air. Air hujan akan terserap oleh tanah. Akar-akar pepohonan akan menahan tanah sehingga tidak terjadi longsor. Gunung yang berderet-deret dalam suatu barisan dan sambung-menyambung menjadi satu dinamakan pegunungan. Pegunungan juga dapat disebut kumpulan beberapa gunung. Udara di gunung atau pegunungan sejuk karena terletak pada daerah yang tinggi. Banyak orang datang ke pegunungan untuk menikmati kesejukan udaranya dan pemandangan yang indah. Pada malam hari, di kejauhan tampak kelap-kelip lampu di daerah perkotaan sehingga menambah indahnya suasana malam. Daerah pegunungan yang sejuk juga dimanfaatkan oleh petani untuk menanam sayur-sayuran, buah, serta tanaman hias. Gunung dan pegunungan memiliki banyak manfaat. Di daerah pegunungan banyak ditumbuhi tanaman yang dapat menyerap dan menyimpan air hujan. Hal ini berguna untuk mencegah terjadinya erosi. Erosi adalah pengikisan tanah yang dapat mengakibatkan terjadinya banjir dan longsor. Di daerah pegunungan muncul mata air yang akhirnya menjadi sumber air sungai. Selain itu, daerah pegunungan juga dapat dimanfaatkan sebagai objek wisata karena pemandangannnya yang indah. Tanah dan suhu di gunung sangat cocok untuk perkebunan sayur, buah-buahan, dan teh.
2. Bukit
Bukit adalah tanah yang berbentuk kubah dan mempunyai ketinggian antara 200-300 meter. Bukit lebih rendah dari gunung. Bukit biasa dimanfaatkan untuk berladang atau berkebun oleh para petani. Tanaman yang tumbuh biasanya alang-alang, teh, sayur-mayur, serta palawija. 
3. Hutan
Hutan adalah daerah yang ditumbuhi banyak pohon. Di hutan terdapat banyak sekali jenis pohon. Ada pohon yang kayunya sangat keras. Ada juga pohon yang kayunya lembek. Ada hutan rimba yang selalu rindang sepanjang tahun. Ada pula hutan yang hanya berisi satu jenis pohon, misalnya hutan jati. Hutan jati ini disebut hutan homogen. Selain itu, ada juga hutan heterogen, yaitu hutan yang isinya bermacam-macam pohon.
Hutan memiliki banyak manfaat diantaranya adalah:
  • Sebagai paru-paru dunia; 
  • Penyimpan cadangan air; 
  • Penyedia kayu untuk berbagai keperluan; 
  • Tempat hidup flora dan fauna; dan 
  • Tempat riset dan pendidikan.
4. Sungai
Sungai adalah tempat air mengalir. Sungai ada yang kecil dan besar. Pada zaman dahulu sungai-sungai mengalir air yang jernih, sehingga banyak digunakan untuk mandi, mencuci, dan mengairi sawah. Di sungai banyak terdapat ikan. Orang-orang yang tinggal di dekat sungai sering menjala atau memancing ikan untuk lauk-pauk. Namun, sekarang air sungai kotor dan berbau sehingga tidak bisa digunakan untuk mandi dan mencuci. Ikan-ikan pun sudah jarang bisa ditemukan karena air sungai tercemar limbah dan cara penangkapan ikan yang salah. Kita harus menjaga kelestarian sungai karena banyak manfaatnya bagi makhluk hidup. Cara menjaga kelestarian sungai dengan cara tidak membuang sampah ke sungai, tidak menangkap ikan dengan cara meracuni, dan tidak menggunakan arus listrik untuk menangkap ikan. Penggunaan arus listrik atau racun ketika menangkap ikan akan mematikan ikan-ikan kecil dan telur-telurnya. Di samping itu, hewan-hewan kecil dan tumbuhan-tumbuhan kecil juga ikut mati.
Manfaat sungai bagi kehidupan manusia, antara lain:
  • untuk mandi, mencuci, dan memandikan ternak; 
  • untuk sarana irigasi; 
  • untuk sarana transportasi (terutama sungai-sungai besar di luar Pulau Jawa), seperti di Sumatra dan Kalimantan; dan 
  • sebagai tempat hidup berbagai macam ikan.
5. Danau
Danau juga termasuk lingkungan alam. Danau terjadi karena adanya cekungan di alam yang berisi air, baik dari air hujan maupun mata air yang ada di tempat tersebut. Danau-danau yang ada di Indonesia antara lain sebagai berikut.
  • Danau Singkarak di Sumatra. 
  • Danau Maninjau di Sumatra. 
  • Danau Batur di Bali. 
  • Danau Poso di Sulawesi. 
  • Danau Towuti di Sulawesi. 
  • Danau Toba di Sumatra.
Danau sangat bermanfaat bagi manusia. Manfaat danau bagi kehidupan manusia, antara lain, untuk keperluan-keperluan sebagai berikut:
  • tempat penampungan air, 
  • budi daya ikan air tawar, 
  • tempat wisata, 
  • irigasi atau pengairan sawah, dan 
  • sarana olahraga (dayung).
6. Laut dan Pantai
Laut adalah wilayah yang sangat luas dan digenangi air. Laut mempunyai banyak manfaat bagi manusia. Di dalam laut terdapat berbagai kekayaan alam, seperti ikan, minyak bumi, dan gas. Laut juga dapat dimanfaatkan untuk transportasi dan olahraga air. Daerah perbatasan antara laut dan daratan dinamakan pantai. Daerah pantai ada yang terjal dan ada pula yang landai. Pantai yang terjal banyak terdapat karang, sedangkan pantai yang landai berisi hamparan pasir. Daerah pantai yang berisi hamparan pasir banyak dimanfaatkan sebagai objek wisata. 
Di daerah pantai biasanya banyak ditumbuhi tanaman kelapa dan bakau. Tanaman bakau dapat digunakan untuk menahan hempasan ombak, sehingga dapat mencegah terjadinya abrasi atau erosi karena air laut. Selain itu, di bawah tanaman bakau merupakan tempat hidup ikan. Penduduk di daerah pantai banyak yang bekerja sebagai nelayan dan budidaya ikan dengan menggunakan air laut. Di samping itu, juga ada usaha pembuatan garam. Selain yang telah dijelaskan diatas laut memiliki banyak fungsi/peran/manfaat lainnya.
  • tempat hidup sumber makanan kita. 
  • pembangkit listrik tenaga ombak, pasang surut, dan angin. 
  • tempat budidaya ikan, kerang mutiara, dan rumput laut. 
  • tempat barang tambang berada. 
  • salah satu sumber air minum setelah dilakukan destilasi. 
  • sebagai jalur transportasi air. 
  • sebagai tempat cadangan air bumi. 
  • sebagai objek riset penelitian dan pendidikan.
7. Rawa
Rawa adalah tanah basah yang selalu digenangi air dan ditumbuhi tanaman. Tanaman yang tumbuh di rawa biasanya enceng gondok dan pandan. Air rawa selalu tergenang dan tidak mengalir seperti sungai. Biasanya berwarna cokelat tua. Di rawa banyak terdapat ikan air tawar. Masyarakat sekitar rawa mencari ikan dengan menggunakan jaring. Rawa sangat cocok untuk memelihara ikan dan udang. Sekarang ini banyak rawa-rawa yang mengalami pendangkalan karena terlalu banyaknya enceng gondok yang tumbuh. Masyarakat sekitar rawa menjaga kelestarian rawa dengan cara membuang sebagian enceng gondok. Enceng gondok ini dapat dimanfaatkan untuk membuat barang-barang kerajinan. Rawa juga dapat digunakan untuk mengairi sawah pasang surut. Rawa juga dapat digunakan sebagai objek wisata. Contoh rawa adalah Rawa Pening di Ambarawa.

Sumber:
Eddy, Karden. 2009. Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta : Djambatan.

Demikialah pembahasan mengenai pengertia lingkungan alam, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terima kasih...

Pengertian Lingkungan Kerja Menurut Para Ahli

Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai pengertian lingkungan kerja, mungkin teman-teman sudah mengetahui apa itu lingkungan kerja, tapi ada baik saya menjelaskan kembali apa itu yang dimaksud dengan Pengertian lingkungan kerja.

Pengertian Lingkungan Kerja - Lingkungan kerja dalam suatu perusahaan termasuk salah satu  hal yang penting untuk diperhatikan. Meskipun lingkungan kerja tidak melaksanakan proses produksi dalam suatu perusahaan, namun lingkungan kerja mempunyai pengaruh langsung terhadap para karyawan  yang melaksanakan proses produksi tersebut. Lingkungan kerja yang  memusatkan bagi karyawannya dapat meningkatkan kinerja. Sebaliknya  lingkungan kerja yang tidak memadai akan dapat menurunkan kinerja dan akhirnya menurunkan motivasi kerja karyawan. 

Menurut Lewa dan Subowo (2005) lingkungan kerja didesain  sedemikian rupa agar dapat tercipta hubungan kerja yang mengikat  pekerja dengan lingkungannya. Lingkungan kerja yang baik yaitu apabila  karyawan dapat melaksanakan kegiatan secara optimal, sehat, aman dan  nyaman. Lingkungan kerja yang kurang baik dapat menuntut tenaga kerja  serta waktu yang lebih banyak dan tidak mendukung diperolehnya rencangan sistem kerja yang efisien. 

Alex S. Nitisemito (2000:183) mendefinisikan lingkungan kerja  sebagai berikut : “Lingkungan kerja adalah segala sesuatu yang ada disekitar para pekerja yang dapat mempengaruhi dirinya dalam menjalankan tugas-tugas yang diembankan”.


Menurut Sedarmayati (2009:21) definisi lingkungan kerja adalah sebagai berikut : “Lingkungan kerja adalah keseluruhan alat perkakas dan bahan yang dihadapi, lingkungan sekitarnya di mana seseorang bekerja, metode kerjanya, serta pengaturan kerjanya baik sebagai perseorangan maupun sebagai kelompok”. 

Menurut Schultz & Schultz (2006) lingkungan kerja diartikan sebagai suatu kondisi yang berkaitan dengan ciri-ciri tempat bekerja terhadap perilaku dan sikap pegawai dimana hal tersebut berhubungan dengan terjadinya perubahan-perubahan psikologis karena hal-hal yang dialami dalam pekerjaannya atau dal am keadaan tertentu yang harus terus diperhatikan oleh organisasi yang mencakup kebosanan kerja, pekerjaan yang monoton dan kelelahan. 

Dari beberapa pendapat di atas, disimpulkan bahwa lingkungan kerja merupakan segala sesuatu yang ada di sekitar karyawan pada saat bekerja, yang dapat mempengaruhi dirinya dan pekerjaannya saat bekerja. 

Jenis Lingkungan Kerja 
Sedarmayanti (2009) menyatakan bahwa secara garis besar, jenis lingkungan kerja terbagi menjadi 2 yakni : (a) lingkungan kerja fisik, dan (b) lingkungan kerja non fisik. 

A. Lingkungan kerja Fisik
Menurut Sedarmayanti (2009) yang dimaksud dengan lingkungan kerja fisik yaitu semua keadaan berbentuk fisik yang terdapat di sekitar tempat kerja dimana dapat mempengaruhi karyawan baik secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan kerja fisik sendiri dapat dibagi dalam dua kategori, yakni : 
  1. Lingkungan yang langsung berhubungan dengan karyawan (Seperti: pusat kerja, kursi, meja dan sebagainya) 
  2. Lingkungan perantara atau lingkungan umum dapat juga disebut lingkungan kerja yang mempengaruhi kondisi manusia, misalnya : temperatur, kelembaban, sirkulasi udara, pencahayaan, kebisingan, getaran mekanis, bau tidak sedap, warna, dan lain-lain.
B. Lingkungan Kerja Non Fisik 
Sadarmayanti (2009) menyatakan bahwa lingkungan kerja non fisik adalah semua keadaan yang terjadi yang berkaitan dengan hubungan kerja, baik dengan atasan maupun dengan sesama rekan kerja, ataupun dengan bawahan. Lingkungan non fisik ini juga merupakan kelompok lingkungan kerja yang tidak bisa diabaikan. 
Menurut Alex Nitisemito (2000) perusahaan hendaknya dapat mencerminkan kondisi yang mendukung kerja sama antara tingkat atasan, bawahan maupun yang memiliki status jabatan yang sama di perusahaan. Kondisi yang hendaknya diciptakan adalah suasana kekeluargaan, komunikasi yang baik, dan pengendalian diri. 


Sumber:
- Eka I. L. K Lewa & Subowo. (2005) Pengaruh Kepemimpinan, Lingkungan Kerja Fisik dan Kompensasi Terhadap Kinerja Karyawan di PT Pertamina (Persero) Daerah Operasi Hulu Bagian Barat, Cirebon. Jurnal Kajian Bisnis dan Manajemen, 2(3). 129-140.
- Sedarmayanti.2009. Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung: CV Mandar Maju.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian lingkungan kerja menurut para ahli, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terima kasih...

Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan| Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. 

Analisis mengenai dampak lingkungan muncul sebagai jawaban atas keprihatinan tentang dampak negatif dari kegiatan manusia, khususnya pencemaran lingkungan akibat kegiatan industri pada tahun 1960-an. Sejak itu AMDAL telah menjadi alat utama untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan manajemen yang bersih lingkungan dan selalu melekat pada tujuan pembangunan yang berkelanjutan. 

AMDAL pertama kali diperkenalkan pada tahun 1969 di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jika Indonesia mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dibuat jika seseorang ingin mendirikan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan dampak besar dan penting terhadap lingkungan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 

Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang ‘Izin Lingkungan”. AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan atau proyek, yang diapakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan atau proyek layak atau tidak layak lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial- ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat. 

Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya. Kriteria wajib AMDAL ini hanya diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif. Pada dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut sebagaimana diatur dalam PP nomor 27 tahun 2012 , bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu: 
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)  Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) 
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)  Dokumen Ringkasan Eksekutif 
a. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL) 
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan. 

b. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL): 
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif. 

c. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL): 
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL. 

d. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL): 
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL. 

Sehubungan dengan prosedur/tata laksana AMDAL, Peraturan Pemeritah Nomor 27 Tahun 2012 telah menetapkan mekanisme yang harus ditempuh sebagai berikut: 

  1. Pemrakarsa menyusun Kerangka Acuan (KA) bagi pembuatan dokumen AMDAL. Kemudian disampaikan kepada Komisi AMDAL. Kerangka Acuan tersebut diproses selama 75 hari kerja sejak diterimanya oleh komisi AMDAL. Jika lewat waktu yang ditentukan ternyata Komisi AMDAL tidak memberikan tanggapan, maka dokumen Kerangka Acuan tersebut menjadi sah untuk digunakan sebagai dasar penyusunan ANDAL. 
  2. Pemrakarsa menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), kemudian disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab untuk diproses dengan menyerahkan dokumen tersebut kepada komisi penilai AMDAL untuk dinilai. 
  3. Hasil penilaian dari Komisi AMDAL disampaikan kembali kepada instansi yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu 75 hari. Apabila dalam jangka waktu yang telah disediakan, ternyata belum diputus oleh instansi yang bertanggung jawab, maka dokumen tersebut tidak layak lingkungan. 
  4. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ternyata instansi yang bertanggung jawab mengeluarkan keputusan penolakan karena dinilai belum memenuhi pedoman teknis AMDAL, maka kepada pemrakarsa diberi kesempatan untuk memperbaikinya. 
  5. Hasil perbaikan dokumen AMDAL oleh pemrakarsa diajukan kembali kepada instansi yang bertanggung jawab untuk diproses dalam memberi keputusan sesuai dengan Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999. 
  6. Apabila dari dokumen AMDAL dapat disimpulakan bahwa dampak negatif tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi, atau biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar dibandingkan dampak positifnya. 
Pasal 16 UULH menyatakan sebagai berikut “Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah”. Dari ketentuan pasal 16 UULH dapat disimpulkan dua hal yaitu: 
  1. Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian dari proses perencanaan, dan instrumen pengambilan keputusan. 
  2. Tidak semua rencana kegiatan itu wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hanyalah yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan. 
Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut diantaranya digunakan kriteria mengenai: 

  1. Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan 
  2. Luas wilayah penyebaran dampak 
  3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung 
  4. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak 
  5. Sifat kumulatif dampak 
  6. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak. 
Menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1), usaha dan atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi: 

  1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam 
  2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui 
  3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya
  4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya 
  5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya 
  6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik 
Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL. Jenis usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL seperti pertahanan dan keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan dan lain-lain. 


Fungsi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan 
AMDAL berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999, AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Pengambilan keputusan adalah proses memilih suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi. 

Tujuan AMDAL secara umum adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. AMDAL merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin upaya-upaya konservasi. Hasil studi AMDAL merupakan bagian penting dari perencanaan pembangunan proyek itu sendiri.

Sasaran AMDAL adalah Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien. AMDAL merupakan bagian dari suatu sistem pembangunan secara keseluruhan, maka AMDAL tidak berdiri sendiri. Kegunaan dan manfaat AMDAL dapat dilihat dari beberapa pendekatan , yaitu: 

Kegunaan dan manfaat bagi masyarakat 
AMDAL dapat mempunyai kegunaan dan manfaat bagi masyarakat, karena AMDAL merupakan kajian yang juga melibatkan masyarakat dalam memberikan masukan atau informasi pada kajian AMDAL. Sehingga perencanaan adanya pembangunan di wilayahnya dapat terinformasikan dari aspek postif dan negatifnya. Misalnya aspek positifnya, yaitu dapat membantu wilayah disekitar perencanaan pembangunan dalam penyerapan tenaga kerja sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan, adanya sarana dan prasarana jalan dan listrik sehingga membantu dalam adanya sarana transportasipada wilayah tersebut dan lainnya.

Kegunaan dan manfaat AMDAL bagi pengambil keputusan; 
AMDAL bermanfaat bagi pengambil keputusan sebagai bahan masukan dalam pengarahan dan pengawasan pembangunan sehingga dapat terhindar dari akibat sampingan yang tidak diinginkan dan merugikan. Selain tiu pengambil keputusan dapat mengetahui dampak yang melampui batas toleransi, dampak terhadap masyarakat, dampak terhadap kegiatan pembangunan lainnya, pengaruh terhadap lingkungan yang lebih luas. Kegunaan bagi hal lainnya adalah sebagai acuan dalam penelitian bidang keilmuan dan pemanfaatan teknologi; sebagai pembanding pelaksanaan AMDAL lainnya dan sebagai prasyarat dalam pendaan proyek dan perizinan. 

Kegunaan dan manfaat AMDAL dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan; 
Hasil studi Amdal dinyatakan dalam bentuk Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Dengan adanya RKL dan RPL ini maka pelaksanaan kegiatan pembangunan akan terikat secara hukum untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungannya, karena dalam RKL dan RPL terdapat prosedur pengembangan dampak positif dan penanggulangan dampak negatif, serta prosedur pemantauan lingkungannya.

Sumber: 
- Anonim. 1997. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Jakarta: Biro Hukum Dan Organisasi.
- Chalid Fandeli (2001), Edisi Revisi, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Prinsip Dasar dan Pemapanannya Dalam Pembangunan, Liberty Yogyakarta.


Gambar Pengertian AMDAL

Sekian uraian tentang Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), semgoga bermanfaat..!

Pengertian Simbiosis Mutualisme

|Simbiosis Mutualisme| adalah hubungan antara dua makhluk hidup yang bersifat saling menguntungkan. Contohnya, simbiosis antara seekor kerbau dengan burung jalak. Kerbau memperoleh keuntungan dengan habisnya kutu-kutu yang menempel di tubuhnya, sedangkan burung jalak merasa untung karena mendapatkan makanan berupa kutu. Hubungan kupu-kupu dengan bunga.

Kupu-kupu membutuhkan bunga karena bunga menyediakan nektar sebagai makanannya. Bunga membutuhkan kupu-kupu karena gerakan tubuh kupu-kupu dapat mengakibatkan jatuhnya serbuk sari ke atas kepala putik. Pertemuan antara serbuk sari dan kepala putik menyebabkan terjadinya penyerbukan.

Adanya penyerbukan menjadikan tumbukan berbunga dapat berkembang biak. Selain kupu-kupu dengan bunga adapula lebah dengan tanaman berbunga dan burung-burung penghisap madu. Burung tersebut biasanya memiliki paruh yang panjang sehingga dapat masuk ke dalam bunga untuk menghisap madu. Contoh lain, hubungan bakteri dengan tumbuhan kacang-kacangan.

 
Gambar
Simbiosis Mutualisme
Gambar hubungan saling menguntungkan antara kerbau dengan burung jalak.

Sumber:
Anisah Warningsih. 2008. “Ilmu Pengetahuan Alam SMP dan MTs Kelas VII”. Jakarta: Pusat Perbukuan/BSE.

Sekian uraian tentang Pengertian Simbiosis Mutualisme, Semoga bermanfaat...!

Pengertian Simbiosis Komensalisme

|Simbiosis Komensalisme| adalah hubungan antara dua makhluk hidup yang menguntungkan salah satu pihak, tetapi tidak merugikan pihak lain. Contohnya ikan hiu dengan ikan remora. Ikan remora yang berenang di dekat tubuh hiu akan turut menjelajah kemana pun ikan hiu itu pergi. Ikan remora menjadi aman dari ancaman ikan pemangsa lain karena ikan pemangsa takut terhadap ikan hiu. 
Pada saat ikan hiu memperoleh makanan sisa-sisa makanan tersebut dimakan oleh ikan remora. Sedangkan bagi ikan hiu, ada tidaknya ikan remora tidak berpengaruh terhadapnya. Ciontoh lainnya hubungan antara tumbuhan paku, lumut kerak dam anggek dengan pohon besar (mahoni, mangga, jambu air) dan anemin laut dengan ikan badut. Anggrek dan paku sarang menempel pada pohon lain, tetapi tidak mengambil apapun dari pohon yang ditempelinya karena daun anggrek atau paku berwarna hijau sehingga dapat membuat makanannya sendiri. 
Jadi, tanaman yang menempel tidak merugikan maupun menguntungkan tanaman yang ditempelinya. Tanaman yang hidup menempel pada tumbuhan lain disebut epifit.

Gambar
Simbiosis Komensalisme

Gambar tersebut adalah contoh simbiosis komensalisme yaitu hubungan antara hiu dengan ikan remora.


Sumber:
Anisah Warningsih. 2008. “Ilmu Pengetahuan Alam SMP dan MTs Kelas VII”. Jakarta: Pusat Perbukuan/BSE.

Sekian uraian tentang Pengertian Simbiosis Komensalisme, semoga bermanfaat..!