Showing posts with label Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pajak. Show all posts

Pengertian Retribusi Daerah Menurut Para Ahli

Pengertian Retribusi Daerah - Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup memiliki andil dalam pendapatan daerah yakni retribusi daerah. Sebab retribusi daerah merupakan sumber penerimaan terbesar terhadap pendapatan asli daerah. Untuk memperoleh gambaran tentang retribusi daerah, terlebih dahulu perlu diketahui apa penerimaan retribusi itu sendiri, dan perlu juga dibedakan pengertian pajak dan retribusi.

Retribusi merupakan sumber penerimaan yang sudah umum bagi semua bentuk pemerintah daerah, bahkan ada beberapa daerah menjadikan retribusi sebagai sumber utama dari pendapatan daerahnya, berdasarkan undang-undang Nomor tahun 2004 yang perubahan dari undang-undang Nomor 32 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang pada intinya mekanisme evaluasi retribusi untuk daerah diatur dengan peraturan daerah masing-masing daerah yang bersangkutan.

Pengertian Retribusi Daerah menurut Kunarjo (1996 : 17) adalah sebagai berikut: “Retribusi adalah pemungutan uang, sebagai pembayaran pemakain atau memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik pemerintah baik yang berkepentingan atau berdasarkan peraturan umum yang dibuat oleh Pemeritah Kota Bandar Lampung”.

Definisi lain tentang Retribusi dikemukakan oleh Munawir yang di kutip oleh Kaho (1997:153). Menurut beliau retribusi adalah: “Iuran kepada pemerintah yang dapat dilaksanakan dan jasa yang baik secara langsung ditunjuk pemerintah. Paksaan disini bersifat ekonomis karena siapa saja yang tidak bersifat merasakan jasa baik dari pemerintah, dia tidak dikenakan iuran ini”.

Selanjutnya pengertian Retribusi Daerah menurut Panitia Nasrun Kaho (1997:153) disebutkan bahwa : “Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa pekerjaan usaha atau milik daerah untuk kepentingan umum, atau karena jasa yang diberikan oleh daerah baik secara langsung maupun tidak langsung“.

Pengertian retribusi daerah kemudian di jelaskan kembali dalam undang–undang tahun 18 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam Eugenia, Muljono, Liliawati (2001 ; 85), yaitu: “ Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atas pemberian izin tertentu yang khusus di sediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan”.

Gambar: Pengertian Retribusi

Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan ciri-ciri pokok Retribusi Daerah :
  1. Retribusi adalah pungutan daerah atas penyediaan jasa nyata dan langsung kepada yang berkepentingan.
  2. Wewenang atas pungutan retribusi adalah Pemerintah Daerah
  3. Dalam pemungutan retribusi terdapat potensi yang diberikan daerah yang langsung dapat ditunjuk.
  4. Retribusi dikenakan pada siapa saja yang memanfaatkan atau menggunakan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Dalam Undang-Undang No.18 tahun 1997 Pasal 2 ayat 2 disebut dengan retribusi daerah tidak dimasukkan pembayaran yang dipungut oleh daerah sebagai penyelenggara perusahaan atau usaha itu dianggap sebagai perusahaan. Dengan demikian menjadi jelas bahwa tujuan dari retribusi daerah bukanlah mencari keuntungan, karena yang ditentukan oleh hasil tersebut adalah untuk memelihara atas kelangsungan pekerjaan, milik dan jasa masyarakat, disamping agar sarana dan prasarana unit - unit jasa pelayanan dapat ditingkatkan dan dikembangkan sebaik mungkin sesuai dengan perkembangan masyarakat serta perbedaan zaman.

Oleh karena itu, penentuan tarif retribusi yang berlaku pada suatu waktu ditetapkan untuk mencapai maksud di atas, yang wajar sesuai dengan imbalan yang diharapkan dapat mereka peroleh karena memakai jasa atau pelayanan yang disediakn oleh pemerintah. 

Agar lebih jelas perbedaan antara pajak dengan retribusi maka berikut ini di kutip pengertian pajak oleh K. Subroto (1980 : 16) Pajak diartikan sebagai berikut “Pajak adalah pungutan yang dilakukan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang hasilnya dipergunakan untuk pembayaran pengeluaran umum pemerintah, yang balas jasanya tidak secara langsung dapat diberikan kepada pembayarannya dimana perlu dapat dipaksakan”.

Pendapat lain dikemukakan oleh Rochmat Soemitro (1983 : 12) . “Pajak adalah Iuran rakyat kepada Negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan imbalan jasa yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum“.

Dari kedua pendapat di atas sudah terlihat jelas bahwa pajak dapat dipaksakan dan tidak dapat dihindari. Berbeda dengan Retribusi yang tidak dapat dipaksakan dan dapat dihindari.


Sumber: 
Kunarjo.1996. Perencanaan dan Pembiayaan Pembangunan. UI –Press. Jakarta.

Sekian uraian tentang Pengertian Retribusi Daerah Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Pengertian Pajak Penghasilan

Pengertian Pajak Penghasilan - Menurut Undang-Undang No 17 tahun 2000 pengertian Pajak penghasilan adalah : 

Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak atau suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan yang diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan Negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. 

Adapun pengertian lain Pajak Penghasilan menurut Erly Suandy (2011:43) : 

PPh termasuk dalam kategori sebagai pajak subjektif, artinya pajak dikenakan karena ada subjeknya yakni yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Sehingga terdapat ketegasan bahwa apabila tidak ada subjek pajaknya, maka jelas tidak dapat dikenakan pajak. 

Gambar: Pengertian Pajak Penghasilan
Subjek Pajak dari Pajak Penghasilan 
Secara umum pengertian subjek pajak menurut Erly Suandy (2011:43) adalah “siapa yang dikenakan pajak. Secara praktik termasuk dalam pengertian subjek pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap”. Subjek pajak dapat dikategorikan sebagai berikut : 

a. Orang Pribadi
Kedudukan orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Orang Pribadi tidak melihat batasan umur dan juga jenjang sosial ekonomi, dengan kata lain berlaku sama untuk semua (non discrimination). 

b. Warisan yang Belum Terbagi sebagai Satu Kesatuan Menggantikan yang Berhak Dalam hal ini, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukkan warisan tersebut dimaksudkan agar pengenaan pajak atau penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan, demikian juga dengan tindakan penagihan selanjutnya.

c. Badan Badan sebagai subjek pajak adalah suatu bentuk usaha atau bentuk non-usaha yang meliputi hal-hal berikut ini :
  1. Perseroan Terbatas
  2. Perseroan Komanditer
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  4. Persekutuan
  5. Perseroan atau perkumpulan lainnya 21
  6. Firma
  7. Kongsi
  8. Perkumpulan Koperasi
  9. Yayasan
  10. Lembaga
  11. Dana Pensiun
  12. Bentuk Usaha Tetap
  13. Bentuk Usaha Lainnya 
Dari uraian di atas terlihat bahwa yang dimaksudkan dengan badan sebagai subjek pajak tidaklah semata yang bergerak dalam bidang usaha (komersial), namun juga yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan dan sebagainya, sepanjang pendiriannya dikukuhkan dengan akta pendirian oleh yang berwenang. 

d. Bentuk Usaha Tetap
Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau juga badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Bentuk usaha tetap dapat berupa antara lain sebagai berikut :
  1. Tempat kedudukan manajemen
  2. Cabang perusahaan 
  3. Kantor perwakilan
  4. Gedung kantor 
  5. Pabrik
  6. Bengkel
  7. Pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eskplorasi pertambangan
  8. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  9. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan atau kehutanan 
  10. Gudang 
  11. Ruang untuk promosi atau penjualan 
  12. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan 
  13.  Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan 
  14. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
  15. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi atau menanggung resiko di Indonesia
  16. Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Sekian uraian tentang Pengertian Pajak Penghasilan, semoga bermanfaat.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Menurut para ahli yang mendefinisikan pengertian pajak yaitu seperti dibawah ini : 
  • Andriani dalam Waluyo (2013:2), Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintah. 
  • Soemitro dalam Resmi (2014:1), pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang (yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
  • Djajadiningrat dalam Resmi (2014:1), pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan kekas negara yang disebabkan suatu keadaan , kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum. 
  • Feldamnn dalam Resmi (2014:2), pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma – norma yang ditetapkan secara umum ), tanpa adanya kontrapretasi, dan semata – mata digunakan untuk pengeluaran – pengeluaran umum. 

Dari beberapa pengertian pajak yang telah diuraikan, maka dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara yang bersifat memaksa dan tidak mendapat jasa imbalan yang langsung digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran negara. 

Gambar: Pengertian Pajak

Fungsi Pajak 
Terdapat dua fungsi pajak menurut bukunya Resmi ( 2014 : 3) yaitu sebagai berikut : 
  • Fungsi Budgetair ( Sumber Keuangan Negara ) Pajak mempunyai fungsi budgetair artinyan pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukan uang sebanyak – banyaknya untuk kas negara . Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Lain – lain. 
  • Fungsi Regularend ( Pengatur ) Pajak mempunyai fungsi pengatur artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan – tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
Jenis Pajak 
Menurut Resmi (2014:7), terdapat berbagai jenis pajak, yang dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu pengelompokan menurut golongan, menurut sifat, dan menurut lembaga pemungutnya yaitu akan dijabarkan seperi dibawah ini :
1. Menurut Golongan
Pajak dikelompokan menjadi dua, yaitu : 
  • Pajak Langsung. Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh Wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Pajak harus menjadi beban wajib pajak yang bersangkutan, misalnya pajak penghasilan (PPh).
  • Pajak Tidak. Langsung Pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa, atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak, misalnya terjadi penyerahan barang atau jasa, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Menurut Sifat 
Pajak dikelompokan menjadi dua, yaitu : 
  • Pajak Subjektif. Pajak Subjektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya, misalnya Pajak Penghasilan (PPh). 
  • Pajak Objekif Pajak Objektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi subjek pajak (wajib pajak) maupun tempat tinggal, misalnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
3. Menurut Lembaga Pemungut 
Pajak dikelompokan menjadi dua, yaitu : 
  • Pajak Negara (Pajak Pusat). Pajak Negara (Pajak Pusat) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya, misalnya PPh, PPN dan PPnBM. 
  • Pajak Daerah. Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat 1 (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten /kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing – masing, misalnya Pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.


Sumber:
Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Salemba Empat, Jakarta.

Sekian uraian tentang Pengertian Pajak Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Pengertian, Fungsi, Pendaftaran, Penghapusan NPWP

Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selain itu NPWP juga dapat dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal ini berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diharuskan untuk mencantumkan NPWP yang dimilikinya.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.

Contoh Format NPWP :

|0|7| . |8|9|0| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|

- 07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).
- 890.123 = nomor urut wajib pajak
- 3 = cek digit
- 335 = kode pemungut pajak
- 000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.


| Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) |

Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yaitu :
1. Fungsi NPWP sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
2. Fungsi NPWP untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.


| Pendaftaran NPWP |

Wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Pendaftaran NPWP harus memenuhi persyaratan subjektif. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.

Selain persyaratan subjektif dalam pendaftaran NPWP, harus juga memenuhi persyaratan objektif. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan pemungutan sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.

Tempat pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilakukan pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Wanita kawin selain yang disebutkan di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Direkrur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara jabatan apabila wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan NPWP secara jabatan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP.

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah :
- Wajib pajak (orang pribadi) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
- Wajib pajak orang pribadi yang sedang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bukan berikutnya.
Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan NPWP akan dikenakan sanksi perpajakan.


| Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) |

Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila :

1. Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak dan/atau ahli warisnya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Wajib pajak badan dilikuidasi (telah dilakukan pembubaran) karena penghentian atau penggabungan usaha.
3. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak.
4. Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
5. Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

DIRJEN Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dalam jangka waktu 6 bulan untuk wajib pajak badan, maka dimulai sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu sebagaimana telah ditentukan lewat dan DIRJEN pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan NPWP pajak dianggap dikabulkan.

Sekian pembahasan mengenai Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Fungsi NPWP, Pendaftaran NPWP dan Penghapusan NPWP, semoga tulisan saya mengenai Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Fungsi NPWP, Pendaftaran NPWP dan Penghapusan NPWP dapat bermanfaat.

Sumber : 

- Anatasia Diana dan Lilis Setiawati, 2009. Perpajakan Indonesia (Konsep, aplikasi, dan penuntun praktis). Penerbit CV Andi Offset : Yogyakarta.
- Mardiasmo, 2011. Perpajakan (Edisi Revisi Tahun 2011). Penerbit CV Andi offset : Yogyakarta.
Gambar Pengertian NPWP, Fungsi NPWP,
Pendaftaran NPWP dan Penghapusan NPWP

Pengertian Hukum Pajak Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Pajak Menurut Rochmat Soemitro adalah kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dalam hal ini menurut beliau hukum pajak mengatur siapa-siapa yang wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa sajakah yang dikenakan pajak, cara pengajuan keberatan-keberatan, cara penagihan  dan sebagainya.


Menurut Santoso BrotodihardjoPengertian Hukum Pajak ialah keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara, sehingga hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban untuk membayar pajak (wajib pajak).

Hartono Hadisoeprapto mengungkapkan Pengertian Hukum Pajak yaitu serangkaian peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana pajak itu harus dipungut serta atas keadaan -keadaan atau peristiwa-peristiwa apa pajak itu dikenakan dan berapa besarnya pajak yang harus dipungut.

Dari pengertian hukum pajak diatas kemudian dapat disimpulkan bahwa, Pengertian Hukum Pajak adalah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya, dalam hal ini pemerintah bertindak sebagai pemungut pajak dan rakyatnya sebagai pembaya pajak (wajib pajak).
Pengertian Pajak menurut Andriani adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah.

Secara Subtansial, Hukum Pajak terbagi atas 2 bagian :

Hukum Pajak Material yaitu yang membuat norma-norma yang menerangkan keadaan-keadaan, peristiwa-peristiwa hukum dan perbuatan-perbuatan yang harus dikenakan pajak, berapa besar pajaknya, siapa-siapa yang harus dikenakan pajak; dengan perkataan lain segala sesuatu tentang timbulnya, besarnya dan hapusnya utang pajak dan juga hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.

Hukum Pajak Formal ialah peraturan-peraturan mengenai cara-cara untuk menjelmakan hukum material tersebut untuk menjadi kenyataan. Bagian hukum ini membuat cara-cara penyelenggaraan mengenai penetapan suatu utang pajak, penyelenggaraannya dikontrol oleh pemerintah, kewajiban para wajib pajak (sebelum dan sesudah menerima surat ketetapan pajak), kewajiban pihak ketiga dan juga prosedur dalam pemungutan pajak.


Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hukum pajak menurut para ahli, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum pajak menurut para ahli dapat bermanfaat.

Sumber : 

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar ilmu Hukum. Yang Menerbitkan Prestasi Pustakaraya : Jakarta.
Gambar
Pengertian Hukum Pajak