Pengertian Pajak Penghasilan

Pengertian Pajak Penghasilan - Menurut Undang-Undang No 17 tahun 2000 pengertian Pajak penghasilan adalah : 

Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak atau suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan yang diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan Negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. 

Adapun pengertian lain Pajak Penghasilan menurut Erly Suandy (2011:43) : 

PPh termasuk dalam kategori sebagai pajak subjektif, artinya pajak dikenakan karena ada subjeknya yakni yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Sehingga terdapat ketegasan bahwa apabila tidak ada subjek pajaknya, maka jelas tidak dapat dikenakan pajak. 

Gambar: Pengertian Pajak Penghasilan
Subjek Pajak dari Pajak Penghasilan 
Secara umum pengertian subjek pajak menurut Erly Suandy (2011:43) adalah “siapa yang dikenakan pajak. Secara praktik termasuk dalam pengertian subjek pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap”. Subjek pajak dapat dikategorikan sebagai berikut : 

a. Orang Pribadi
Kedudukan orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Orang Pribadi tidak melihat batasan umur dan juga jenjang sosial ekonomi, dengan kata lain berlaku sama untuk semua (non discrimination). 

b. Warisan yang Belum Terbagi sebagai Satu Kesatuan Menggantikan yang Berhak Dalam hal ini, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukkan warisan tersebut dimaksudkan agar pengenaan pajak atau penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan, demikian juga dengan tindakan penagihan selanjutnya.

c. Badan Badan sebagai subjek pajak adalah suatu bentuk usaha atau bentuk non-usaha yang meliputi hal-hal berikut ini :
  1. Perseroan Terbatas
  2. Perseroan Komanditer
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  4. Persekutuan
  5. Perseroan atau perkumpulan lainnya 21
  6. Firma
  7. Kongsi
  8. Perkumpulan Koperasi
  9. Yayasan
  10. Lembaga
  11. Dana Pensiun
  12. Bentuk Usaha Tetap
  13. Bentuk Usaha Lainnya 
Dari uraian di atas terlihat bahwa yang dimaksudkan dengan badan sebagai subjek pajak tidaklah semata yang bergerak dalam bidang usaha (komersial), namun juga yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan dan sebagainya, sepanjang pendiriannya dikukuhkan dengan akta pendirian oleh yang berwenang. 

d. Bentuk Usaha Tetap
Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau juga badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Bentuk usaha tetap dapat berupa antara lain sebagai berikut :
  1. Tempat kedudukan manajemen
  2. Cabang perusahaan 
  3. Kantor perwakilan
  4. Gedung kantor 
  5. Pabrik
  6. Bengkel
  7. Pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eskplorasi pertambangan
  8. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  9. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan atau kehutanan 
  10. Gudang 
  11. Ruang untuk promosi atau penjualan 
  12. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan 
  13.  Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan 
  14. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
  15. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi atau menanggung resiko di Indonesia
  16. Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Sekian uraian tentang Pengertian Pajak Penghasilan, semoga bermanfaat.
  • Tweet
  • Like It
  • Google +

0 komentar:

Post a Comment