Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Menurut para ahli yang mendefinisikan pengertian pajak yaitu seperti dibawah ini : 
  • Andriani dalam Waluyo (2013:2), Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintah. 
  • Soemitro dalam Resmi (2014:1), pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang (yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
  • Djajadiningrat dalam Resmi (2014:1), pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan kekas negara yang disebabkan suatu keadaan , kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum. 
  • Feldamnn dalam Resmi (2014:2), pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma – norma yang ditetapkan secara umum ), tanpa adanya kontrapretasi, dan semata – mata digunakan untuk pengeluaran – pengeluaran umum. 

Dari beberapa pengertian pajak yang telah diuraikan, maka dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara yang bersifat memaksa dan tidak mendapat jasa imbalan yang langsung digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran negara. 

Gambar: Pengertian Pajak

Fungsi Pajak 
Terdapat dua fungsi pajak menurut bukunya Resmi ( 2014 : 3) yaitu sebagai berikut : 
  • Fungsi Budgetair ( Sumber Keuangan Negara ) Pajak mempunyai fungsi budgetair artinyan pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukan uang sebanyak – banyaknya untuk kas negara . Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Lain – lain. 
  • Fungsi Regularend ( Pengatur ) Pajak mempunyai fungsi pengatur artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan – tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
Jenis Pajak 
Menurut Resmi (2014:7), terdapat berbagai jenis pajak, yang dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu pengelompokan menurut golongan, menurut sifat, dan menurut lembaga pemungutnya yaitu akan dijabarkan seperi dibawah ini :
1. Menurut Golongan
Pajak dikelompokan menjadi dua, yaitu : 
  • Pajak Langsung. Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh Wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Pajak harus menjadi beban wajib pajak yang bersangkutan, misalnya pajak penghasilan (PPh).
  • Pajak Tidak. Langsung Pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa, atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak, misalnya terjadi penyerahan barang atau jasa, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Menurut Sifat 
Pajak dikelompokan menjadi dua, yaitu : 
  • Pajak Subjektif. Pajak Subjektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya, misalnya Pajak Penghasilan (PPh). 
  • Pajak Objekif Pajak Objektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi subjek pajak (wajib pajak) maupun tempat tinggal, misalnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
3. Menurut Lembaga Pemungut 
Pajak dikelompokan menjadi dua, yaitu : 
  • Pajak Negara (Pajak Pusat). Pajak Negara (Pajak Pusat) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya, misalnya PPh, PPN dan PPnBM. 
  • Pajak Daerah. Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat 1 (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten /kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing – masing, misalnya Pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.


Sumber:
Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Salemba Empat, Jakarta.

Sekian uraian tentang Pengertian Pajak Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
  • Tweet
  • Like It
  • Google +

0 komentar:

Post a Comment