Showing posts with label HAM. Show all posts
Showing posts with label HAM. Show all posts

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Komnas HAM

| Komnas HAM (Hak Asasi Manusia) | Komnas HAM merupakan singkatan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Selanjutnya akan dibahas secara terperinci mengenai pengertian komnas HAM, tujuan komnas HAM dan fungsi komnas HAM, serta wewenang komnas HAM di bawah ini.

Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Komnas HAM merupakan lembaga yang didirikan guna untuk melindungi hak-hak asasi dari pelanggaran HAM yang dilakukan. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, dalam hal ini termasuk aparat negara, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, membatasi, menghalangi atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.

| Tujuan Komnas HAM (Hak Asasi Manusia) |

Berbicara mengenai tujuan komnas HAM, maka komnas HAM bertujuan untuk :


  1. Tujuan Komnas HAM yang pertama adalah untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan pancaila, UUD 1945 dan piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
  2. Tujuan Komnas HAM yang kedua ialah meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnysa pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
| Fungsi Komnas HAM dan Wewenang Komnas HAM |
Fungsi Komnas HAM adalah untuk melaksanakan wewenangnya mengkaji, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia. Lebih lanjut mengenai fungsi komnas HAM akan dijelaskan sebagai berikut.

1. Fungsi Komnas HAM ditinjau dari wewenang komnas HAM dalam pengkajian penelitian


  • Wewenang komnas HAM mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesibilitas atau ratifikasi.
  • Wewenang komnas HAM mengkaji dan meneliti berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
  • Wewenang komnas HAM menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian.
  • Wewenang komnas HAM melakukan studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.
  • Wewenang komnas HAM melakukan pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.
  • (Wewenang komnas HAM melakukan kerja sama dalam mengkaji dan meneliti bersama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
2. Fungsi Komnas HAM ditinjau dari wewenang komnas HAM dalam bidang penyuluhan


  • Wewenang komnas HAM yaitu menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
  • Wewenang komnas HAM melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
  • Wewenang komnas HAM melakukan kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
  • Wewenang komnas HAM untuk melakukan pemantauan.
  • Wewenang komnas HAM melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyuluhan laporan hasil pengamatan tersebut.
  • Wewenang komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan pada sifat atau ruang lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM, pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
  • Wewenang komnas HAM melakukan pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
  • Wewenang komnas HAM melakukan peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
  • Wewenang komnas HAM melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan.
  • Wewenang komnas HAM melakukan pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan.
  • Wewenang komnas HAM memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan apabila dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

3. Fungsi komnas HAM ditinjau dari wewenang komnas HAM di bidang mediasi


  • Wewenang komnas HAM yaitu melakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak.
  • Wewenang komnas HAM melakukan penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli.
  • Wewenang komnas HAM memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
  • Wewenang komnas HAM melakukan penyampaian rekomendasari atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
  • Wewenang komnas HAM melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepad DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk diproses lebih lanjut.

Sekian mengenai pengertian komnas HAM, tujuan komnas HAM, fungsi komnas HAM dan wewenang komnas HAM, semoga tulisan saya mengenai pengertian komnas HAM, tujuan komnas HAM, fungsi komnas HAM dan wewenang komnas HAM dapat bermanfaat.

Sumber : 

- Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010. Judul : Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi). Penerbit ERLANGGA : Jakarta.
Gambar
Pengertian Komnas HAM, Tujuan Komnas HAM
Fungsi Komnas HAM dan Wewenang Komnas HAM

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Apa Itu HAM?


Pengertian HAM - Istilah hak asasi manusia menurut bahasa Prancis ”droit de’home”. Menurut bahasa Inggris adalah ”human rights”. Sedangkan menurut bahasa Belanda ”memen rechten”. Secara umum hak asasi manusia diartikan sebagai hak-ha dasar yang dimiliki setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah dari tuhan Yang Maha Esa. Artinya hak asasi ini bukan diberikan atau pemberian orang lain, golongan, atau negara. Oleh karena itu pula hak asasi manusia tidak dapat diambil atau dicabut, diabaiakan, dikurangi atau dirampas oleh suatu kekuasaan melainkan harus dihormati, dipertahankan dan dilindungi.

Berikut ini beberapa pengertian hak asasi manusia yang dikemukakan oleh para ahli:


  1. John Locke: Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau sifatnya mutlak.
  2. Koentjoro Poerbapranoto Hak asasi adalah hak yang sifatnya asasi yaitu dimiliki manusia menurut kodratnya dan sifatnya suci.
  3. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
  4. Menurut Mirriam Budiarjo : Hak asasi adalah hak yang diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahiran atau kehadiran manusia didalam kehidupannya di masyarakat.
  5. Menurut Piagam Hak Asasi Internasional konsepsi HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) sebenarnya merupakan perkembangan dari ajaran F.D. Roosevelt, yaitu The four Freedom yang terdiri atas:
  • Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya
  • Kebebasan beragama
  • Kebebasan dari rasa takut
  • Kebebasan dari kemiskinan

Dari istilah dan pandangan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa HAM meemeiliki beberapa cirri khusus, yaitu sebagai berikut:


  • Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai mahkluk tuhan)
  • Universal, artinya hak itu berelaku untuk semua orang dimana saja, tanpa memandang status, ras, harga diri, jender atau perbedaan lainnya.
  • Permanen dan tidak dapat dicabut, artinya hak itu tetap selama manusia itu hidup dan tidak dapat dihapuskan oleh siapapun.
  • Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil atau hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Referensi:
John Locke, The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration, disunting oleh J.W. Gough, Blackwell, Oxford, 1964.

Sekian Pengertian HAM, Semoga bermanfaat..!