Showing posts with label Perbankan. Show all posts
Showing posts with label Perbankan. Show all posts

Pengertian Pembiayaan Menurut Para Ahli

Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.

Gambar: Pengertian Pembiayaan
Berikut pengertian pembiayaan menurut para ahli, yaitu:
Menurut M. Syafi’i Antonio menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.

Menurut Hendry pembiayaan adalah kerjasama antara lembaga dan nasabah dimana lembaga sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan nasabah sebagai fungsi untuk menghasilkan usahanya. Pembiayaan menurut Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998 adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu.

Menurut Muhammad pembiayaan atau financing adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga.

Sedangkan menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan “Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”

Kemudian di jelaskan lagi dalam UU no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah pasal 1 poin ke 25 menjelasakan bahwa: Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan berupa:
  1. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah
  2. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik
  3. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna
  4. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas dapat disimpulan bahwa pembiayaan adalah sebagai pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri atau lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.


Sumber:
  • Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005, hlm 17.
  • Muhammad Syafi’I Antonio. Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press. 2001, hlm 160.
  • Arrison Hendry, Perbankan Syariah, Jakarta: Muamalah Institute, 1999, hlm 25.

Sekian uraian tentang Pengertian Pembiayaan Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Pengertian Giro Menurut Para Ahli

Pengertian Giro - Menurut Undang-Undang Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 dalam Kasmir (2002:50) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah “simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.”

Menurut kasmir (2007:50) pengertian giro adalah “simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.”

Sedangkan menurut Sujana Ismaya (2004:340) dalam anisafitri (2013:19-20) giro merupakan “simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau surat perintah penarikan lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.”

Dalam Dwijayanti dan Rachmaeni (2013:1) ditetapkan bahwa pengertian giro adalah “simpanan pihak lain pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya, atau degan cara pemindah bukuan antara lain bilyet giro.”

Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa giro merupakan simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang dapat ditarik menggunakan cek, dan bilyet giro.
Pengertian Giro
Pengertian Rekening Giro
Rekening giro merupakan salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.

Sementara Rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet.

Rekening Giro adalah simpanan dana pihak ketiga, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas), yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank.

Berdasarkan beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa rekening giro merupakan salah satu produk perbankan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek dan bilyet giro.

Jenis penarikan giro
1. Penarikan dengan menggunakan cek
Menurut Kasmir (2007:51) Cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.

Syarat yang dapat ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan adalah sebagai berikut:
  • tersedianya dana
  • ada materai yang cukup
  • Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
  • Jumlah uang yang tertulis di angka dengan huruf haruslah sama
  • Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
  • Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tandatangan)
  • Tidak diblokir pihak berwenang
  • Resi cek sudah kembali
  • Endorsment cek benar, jika ada
  • Kondisi cek sempurna
  • Rekening belum ditutup
  • Dan syarat-syarat lainnya.
2 Penarikan dengan menggunakan bilyet giro
Menurut Kasmir (2007:53-54) Bilyet giro atau lebih dikenal dengan nama giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank lainnya.

Syarat yang berlaku untuk bilyet giro agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain:
  1. Ada nama bilyet giro dan nomor serinya
  2. Perintah tanpa syarat untuk memindahbukuan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
  3. Nama dan tempat bank tertarik
  4. Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf
  5. Nama pihak penerima
  6. Tanda tangan penarik atau cap perusahaan jika si penarik merupakan perusahaan
  7. Tanggal dan tempat penarikan
  8. Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut.
Referensi:
Prathama Rahardja, Uang dan Perbankan ( Jakarta: PT. Rineka Ciptam 1990) hal: 81.
M. Bahsan, Giro dan Bilyet Perbankan Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005) hal : 14

Sekian uraian tentang Pengertian Giro Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Baca juga:
Pengertian Bank Garansi Menurut Para Ahli
Pengertian Dan Fungsi Rekening Koran
Pengertian Kliring

Pengertian Pegadaian Menurut Para Ahli

Pengertian Pegadaian - Dalam istilah bahasa Arab, gadai diistilahkan dengan rahn dan dapat juga dinamai al-habsu (Pasaribu, 1996. 139). Secara etimologis, arti rahn adalah tetap dan lama, sedangkan al-habsu berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut (Syafe’i, 2000:159). Pengertian ini didasarkan pada praktek bahwa apabila seseorang ingin berhutang kepada orang lain, ia menjadikan barang miliknya baik berupa barang begerak ataupun barang tak bergerak berada dibawah penguasaan pemberi pinjaman sampai penerima pinjaman melunasi hutangnya.

Sedangkan Gadai menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetboek) Buku II Bab XX Pasal 1150, adalah suatu hak yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergera, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang yang berhutang atau oleh orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya-biaya mana yang harus didahulukan (Usman, 1995:357).

Selain berbeda dengan KUH Perdata, pengertian gadai menurut syariat Islam juga berbeda dengan pengertian gadai menurut hukum adat yang mana dalam ketentuan hukum adat pengertian gadai yaitu menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai, dengan ketentuan si penjual (penggadai) tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan jalan menebusnya kembali (Pasaribu, 1996:140).

Menurut Subagyo, (1999 : 88) menyatakan bahwa pegadaian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan corak khusus yaitu secara hukum gadai. Sigit Triandaru (2000 : 179) menyatakan bahwa pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembayaran dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.

Jenis – Jenis Pegadaian
1. Pegadaian konvensional
Pada kesempatan ini penulis tidak menfokuskan penulisan kepegadaian konvesional, disini penulis hanya memberikan sedikit gambaran mengenai pegadain konvensional. Pegadaian menurut Susilo (1999) adalah suatu hak yang diperoleh oleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. PT Pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai ijin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana masyarakat atas dasar hukum gadai.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang orang yang berpiutang atas suatu barang yang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berpiutang sebagai jaminan utangnya dan barang tersebut dapat dijual oleh yang berpiutang bila yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

Gadai menurut Undang – undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal 1150, adalah : suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang – orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk mennyelamatkannya setelah barang tersebut digadaikan, biaya – biaya mana harus didahulukan.

Untuk memenuhi kebutuhan dananya, pengadaian konvensional memiliki sumber-sumber dana sebagai berikut (Susilo, 1999:181):
1. Modal sendiri
Modal sendiri yang dimiliki Pegadaian terdiri dari:
  • Modal awal, yaitu kekayaan negara diluar APBN
  • Penyertaan modal pemerintah
  • Laba ditahan, merupakan akumulasi laba sejak perusahaan Pegadaian berdiri
2. Pinjaman jangka pendek dari perbankan
Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk pinjaman jangka pendek dari perbankan (80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)

3. Pinjaman jangka pendek dari pihak lain
Biasanya diperoleh dari utang kepda rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, dan lain-lain.

4. Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi.

2. Pegadaian Syariah
Transaksi hukum gadai dalam ilmu fikih Islam diartikan sebagai Rahn yang merupakan suatu jenis perjanjian untuk menahan suatru barang sebagai tanggungan utang (Zainudin Ali, 2008:1) . Rahn dalam bahasa Arab adalah al-habsu yang berarti tetap dan kekal (Syafe’i, 2000:159). Kata ini merupakan makna yang bersifat materiil. Karena itu, secara bahasa kata ar-rahn berarti menjadikan sesuatu barang yang bersifat materi sebagai pengikat utang.

Pengertian gadai (rahn) secara bahasa seperti diungkapkan di atas adalah tetap. Kekal, dan jaminan. Sedang dalam istilah adalah menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, dan dapat diambil kembali sejumlah harta dimaksud sesudah ditebus (Zainudin Ali, 2008:1).

Dalam fiqh muamalah, perjanjian gadai disebut rahn. Istilah rahn secara bahasa berarti “menahan” (Syafe’i, 2000:139). Maksudnya adalah menahan sesuatu untuk dijadikan jaminan hutang. Sedangkan pengertian gadai menurut hukum syara’ adalah (Zainudin Ali, 2008:2):

“Menjadikan sesuatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara sebagai jaminan hutang, yang memungkinkan untuk mengambil seluruh atau sebagian utang dari orang tersebut”.

Istilah rahn memiliki akar yang kuat dalam al-Quran sebagaimana firman Allah dalam Q.S Mudatsir : 38
Artinya:
“Tiap diri terikat (tergadai) dengan apa yang telah diperbuatnya (Q.S Mudatsir : 38)”.

Berdasarkan pengertian gadai diatas yang dikemukakan oleh para ahli hukum Islam diatas, penulis berpendapat bahwa gadai (rahn) adalah menahan barang jaminan yang bersifat materi milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, dan barang yang diterima tersebut bernilai ekonomis, sehingga pihak yang menahan (murtahin) memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian utangnya dari barang gadai dimaksud, bila pihak yang menggadaikan tidak dapat membayar utang pada waktu yang telah ditetukan.

Karena itu, tampak bahwa Gadai Syariah merupakan perjanjian antara seseorang untuk menyerahkan harta benda berupa emas/perhiasan/kendaraan dan/atau harta benda lainnya sebagai jaminan dan/atau agunan kepada seseorang dan/atau lembaga pegadaian syariah berdasarkan hukum gadai prinsip syariah Islam; sedangkan pihak lembaga pegadaian syariah menyerahkan uang sebagai tanda terima dengan jumlah maksimal 90% dari nilai taksir terhadap barang yang diserahkan oleh penggadai. Gadai dimaksud, ditandai dengan mengisi dan menandatangani Surat Bukti Gadai (rahn).

Pendanaan pegadaian syariah memiliki sumber-sumber dana sebagai berikut (Zainudin Ali, 2008:52) :
  1. Modal sendiri
  2. Penerbitan obligasi syariah
  3. Mengadakan kerja sama atau syirkah dengan lembaga keuangan lainnya
  4. Pendanaan kegiatan operasional gadai syariah meliputi gaji pegawai, honor, perawatan gedung, peralatan dan sebagainya.
  5. Penyaluran dana yang ada, sebagian besar digunakan untuk kegiatan pembiayaan. Bahkan lebih dari 50% dan dimaksud disalurkan pada aktifitas pembiayaan, yaitu pemberian pinjaman kepada warga masyarakat yang membutuhkan.
  6. Investasi lain, yaitu dan-dan yang belum digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pegadaian syariah, atau belum disalurkan kepada masyarakat, maka dapat diinvestasikan dalam bentuk lain, baik investasi jangka pendek maupun jangka menengah.

Sekian uraian tentang Pengertian Pegadaian Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Sumber: dikutip dari berbagai sumber.

Pengertian Dan Fungsi Rekening Koran

Pada kesempatan kali ini admin akan membahas tentang Pengertian Rekening Koran dan Fungsinya, yang berhubungan dengan tabungan untuk menampung rincian transaksi.
 

Pengertian Rekening Koran - Dalam satu buku tabungan biasanya bisa menampung rincian transaksi dari beberapa periode (tergantung pada sedikit atau banyaknya transaksi bank yang terjadi). Jika seluruh halaman yang ada dalam buku tabungan telah terpakai, maka bank akan menggantinya dengan buku tabungan yang baru. Sedangkan rekening koran yang rutin dikirim oleh bank sifatnya bulanan. Setiap bulan, nasabah akan menerima rekening koran yang meringkas seluruh transaksi bank selama satu bulan terakhir. Sebagai contoh, rekening koran yang memuat transaksi bank selama bulan Januari baru akan diterima oleh organisasi di bulan Pebruari, dan seterusnya.
Setiap organisasi dalam penerimaan dan pengolahan dana yang diperoleh dari donor pasti berhubungan dengan bank sebagai tempat untuk menyimpan dana yang diperolehnya. Setiap transaksi penarikan dan penambahan dana pasti dicatat oleh pihak bank.
Dalam rekening koran akan tampak saldo awal bulan (yang diambil dari saldo akhir bulan sebelumnya), mutasi debet, mutasi kredit, dan saldo akhir bulan (yang akan menjadi saldo awal bulan berikutnya). Dalam rekening koran juga biasanya memuat mengenai ringkasan transaksi. Sistem akuntansi atau pencatatan yang ada dalam buku tabungan maupun rekening koran mewakili kepentingan bank. Perhatikanlah bahwa setiap setoran uang, kiriman uang masuk (baik sebagai hasil penagihan piutang wesel dari pelanggan maupun penerimaan pinjaman) serta pendapatan bunga akan dicatat oleh bank bersangkutan di sebelah kredit (pola kolom mutasi kredit), baik dalam buku tabungan maupun rekening koran. Ini artinya adalah bahwa setiap setoran yang dilakukan nasabah, kiriman uang masuk, maupun pendapatan bunga yang menjadi hak (milik) nasabah akan menambah jumlah kewajiban bank terhadap nasabah bersangkutan (ingat kembali bahwa kewajiban memiliki saldo normal atau akan bertambah di sebelah kredit), yang berarti juga saldo nasabah ikut bertambah. Bank biasanya akan menerbitkan nota kredit (credit memorandum) untuk transaksi-transaksi yang sifatnya menambah kewajiban bank terhadap nasabahnya.
Sebaliknya, bank akan menerbitkan nota debet (debit memorandum) untuk transaksi-transaksi yang sifatnya mengurangi kewajiban bank terhadap nasabahnya (mengurangi saldo nasabah), seperti penarikan uang, beban administrasi, pajak, dan cek yang dikembalikan karena tidak cukup dana. Pada waktu bank menerima setoran cek dari nasabahnya, maka bank akan menerbitkan nota kredit untuk nasabah yang bersangkutan, lalu apabila ternyata setoran cek tersebut tidak ada atau tidak cukup dananya, maka bank akan kembali menerbitkan nota debet atas nasabah bersangkutan untuk membatalkan nota kredit yang tadi.
Contoh Rekening Koran
Sumber: 225 Soal-Jawaban Akuntansi Dasar, penulis: Hery, S.E., M.Si., halaman: 74-75.

Sekian uraian tentang pengertian dan fungsi rekening koran, semoga bermanfaat.

Pengertian Bank Garansi Menurut Para Ahli

Selamat siang sobat semuanya...., pada kesempatan kali ini admin akan menjelaskan mengenai Pengertian Bank Garansi Menurut Para Ahli. Materi ini merupakan materi dalam ilmu perbankan.
Kita langsung saja ke penjelasannya....!!
 
Pengertian Bank Garansi Menurut Para Ahli - Bank Garansi adalah warkat yang diterbitkan oleh bank (penjamin) yang berupa kewajiban membayar terhadap pihak penerima garansi (kreditur) apabila pihak yang dijamin (debitur) cidera janji atau wanprestasi. (SK Direksi BI N0. 23/88/KEP/DIR 18 Maret 1991). 
Pengertian bank garansi adalah suatu pernyataan tertulis dari pihak bank mengenai kesanggupan pihak bank untuk membayar pihak ketiga apabila terjadi kondisi khusus yaitu nasabah bank tersebut tidak bisa melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian atau tidak bisa memenuhi kewajibannya lainnya. (Lukman Dendawijaya :2005) 
Arti bank garansi adalah suatu sertifikat jaminan dari bank kepada pemilik proyek atas nama kontraktor yang mana nilai dari bank garansi ini haruslah sama persis atau tidak boleh berbeda dengan nilai proyek yang dijamin. (Malayu S.P. Hasibuan : 2006).
Pengertian bank garansi adalah jaminan pembayaran bank kepada pihak tertentu, baik itu berupa perusahaan, lembaga, badan ataupun perorangan yang mana pemberian jaminan / garansi ini dimaksudkan agar bank menjamin sepenuhnya untuk membayar kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan. Dalam hal ini pembayaran dilakukan jika pihak yang dijamin di kemudian hari ternyata tidak bisa memenuhi kewajiban kepada pihak lainnya atau terdapat cedera janji. (Kasmir : 2002). 
Pembangunan sangat penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti pembangunan jalan, jembatan, gedung sekolah, rumah sakit, dan lain sebagainya. Dalam melaksanakan proyek pembangunan ini tentu saja tidak bisa dilakukan sendiri apakah oleh pemerintah atau pihak swasta, mereka membutuhkan pihak ketiga yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam mengerjakan proyek-proyek tersebut. Biasanya pemilik proyek akan membuat tender yang akan diikuti beberapa kontraktor dan kemudian menentukan kontraktor yang paling cocok mengerjakan proyek tersebut. 
Hubungan kerja sama yang terjadi antara pemilik proyek dan kontraktor tentu saja harus dilandasi kepercayaan. Pemilik proyek menginginkan proyeknya dapat dikerjakan dengan baik dan selesai pada waktu yang telah ditentukan. Jangan sampai kontraktor tidak memenuhi kesepakatan yang telah dibuat dan berhenti di tengah jalan yang dapat mengakibatkan pemilik proyek mengalami kerugian. Untuk itu dibutuhkan suatu jaminan bahwa kontraktor akan menyelesaikan pekerjaannya dengan baik. 
Bank sebagai lembaga keuangan melihat hal ini sebagai kesempatan untuk menambah usaha baru yaitu dengan menyediakan layanan jaminan bagi para pemilik proyek bahwa kontraktor yang ditunjuk akan menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kesepakatan yang disebut dengan bank garansi. Bank garansi merupakan salah satu bentuk pinjaman tidak langsung yang diberikan bank kepada nasabahnya dengan memberikan jaminan pembayaran kepada suatu pihak baik perorangan maupun perusahaan jika pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) tidak dapat memenuhi janji atau kewajibannya. 
Biasanya bank garansi menjadi salah satu syarat yang diajukan pemilik proyek untuk pengerjaan proyek-proyek yang nilainya besar untuk menghindari kerugian. Tujuan bank garansi secara umum antara lain : 
  • Sebagai alat untuk mempermudah memperlancar perdagangan barang dan jasa. 
  • Menghilangkan rasa kekhawatiran karena penerima jaminan sama sekali tidak akan mengalami kerugian apabila pihak yang dijamin tidak bisa memenuhi atau melalaikan kewajibannya. Hal ini dikarenakan penerima jaminan nantinya akan mendapatkan ganti rugi berupa pembayaran dari bank.
Ada beberapa contoh jenis bank garansi dalam pengerjaan sebuah proyek yaitu :
  • bid bond/tender bond 
  • advance payment bond 
  • performance bond 
  • shipping fuarantee 
  • retention/maintenance bond.
Contoh bank garansi lainnya yang umum digunakan saat ini antara lain :
  • Bank garansi pembelian dan pengadaan bahan baku 
  • Bank garansi pembelian aktiva tetap 
  • Bank garansi bea masuk 
  • Bank garansi pemberi kredit 
  • Bank garansi perdagaan dealer dan agen 
  • Bank garansi maskapai pelayaran 
  • Bank garansi pita cukai tembakau

Pengertian Bank Garansi Menurut Para Ahli


Proyek diawali dengan tender untuk memilih kontraktor yang akan mengerjakan proyek. Ketika mengikuti tender, kontraktor harus menyertakan bid/tender bond sebagai jaminan bahwa ia tidak akan mengundurkan diri secara tiba-tiba ketika ditunjuk sebagai pemenang tender. Kemudian ketika penyerahan uang muka agar kontraktor dapat mulai mengerjakan proyek, kontraktor juga harus membuat advance payment bond yang menjamin pemilik proyek tidak akan kehilangan uang muka karena kontraktor tidak memenuhi kewajibannya.

Dalam pengerjaan proyek juga ada performance bond yang menjamin kontraktor akan menyelesaikan proyek sesuai dengan kesepakatan apakah spesifikasi, kualitas, dan waktu penyelesaian. Setelah proyek selesai ada juga bank garansi yang menjamin kontraktor akan menepati kewajibannya dalam hal perbaikan dan pemeliharaan proyek sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan yang disebut dengan retention/maintenance bond.
 
Sekian uraian tentang Pengertian Bank Garansi Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Pengertian Krisis Perbankan Menurut Para Ahli

Pengertian Krisis Perbankan
Industri perbankan oleh beberapa ahli ekonomi dianggap sebagai industri yang memerlukan perhatian khusus karena mudah dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal perbankan dan merupakan bagian integral dari sistem pembayaran (George F. Kaufman, 1997). Beberapa analis mengutarakan alasan-alasan yang mendukung pernyataan tersebut, bahwa industri perbankan merupakan industri yang rentan terhadap krisis. 

Alasan-alasan tersebut antara lain adalah karena industri perbankan memiliki:
  1. Rasio kas terhadap asset yang rendah
  2. Rasio modal terhadap asset yang rendah, dan
  3. Rasio dana jangka pendek terhadap total deposit yang tinggi
Terdapat tiga alasan utama mengapa stabilitas sistem keuangan dan perbankan mendapat perhatian penting. Pertama, sistem keuangan dan perbankan yang stabil akan menciptakan lingkungan yang mendukung bagi nasabah penyimpan dan investor untuk menanamkan dananya pada lembaga keuangan, termasuk menjamin kepentingan masyarakat terutama nasabah kecil. Kedua, sistem keuangan dan perbankan yang stabil akan mendorong intermediasi keuangan yang efisien sehingga pada akhirnya dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Ketiga, kestabilan sistem keuangan akan mendorong beroperasinya pasar dan memperbaiki alokasi sumber daya dalam perekonomian.

Sebaliknya, instabilitas sistem keuangan dan perbankan dapat menimbulkan konsekuensi yang membahayakan yaitu tingginya biaya fiskal yang harus dikeluarkan untuk menyelamatkan lembaga keuangan dan perbankan yang bermasalah dan penurunan PDB akibat krisis perbankan. (Kajian Stabilitas Keuangan Bank Indonesia, Juni 2003)

Sampai saat ini definisi dari krisis perbankan masih menimbulkan perdebatan. Hal ini disignalir oleh Mannsasoo dan Mayers (2005) yang mempertanyakan bagaimana ukuran krisis sehingga bisa didefiniskan krisis perbankan. 

Definisi dari Kaminsky dan Reinhart (1999) mengenai krisis perbankan adalah ditandai dengan adanya masalah dalam neraca. Mereka menyatakan awal tanda-tanda krisis ditandai dengan penarikan dana besar-besaran dari nasabah dan penutupan bank.

Menurut Hardy dan Pazarbasiglu (1998) definisi krisis perbankan adalah apabila sistem perbankan mengalami salah satu dari kondisi-kondisi sebagai berikut:
  1. Tingginya kredit macet (NPL) yang melebihi 10% dari seluruh aset atau 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
  2. Biaya penyelamatan perbankan melebihi 2% dari PDB.
  3. Nasionalisasi atau pengambil alihan perbankan oleh pemerintah.
  4. Penarikan dana besar-besaran oleh nasabah.
  5. Penutupan bank oleh pemerintah baik sementara atau selamanya.
Sementara Gonzales-Hermosillo (1999) menyatakan indikator terbaik untuk menyatakan krisis perbankan adalah kredit macet. Demirguc-Kunt dan Detragiache (1998) mendefinisikan krisis perbankan salah satunya adalah kredit macet yang sepuluh persen lebih besar dari seluruh asset di sistem perbankan.

Sedangkan Rojaz-Suarez (1998) mendefinisikan krisis perbankan adalah apabila kredit macet lebih besar daripada rata-rata selama masa tidak krisis ditambah 2 standar deviasi. Instabilitas perbankan secara individual sebenarnya tidak terlaluberpengaruh pada perekonomian secara keseluruhan. Namun apabila instabilitas tersebut terjadi pada sektor perbankan secara keseluruhan yaitu terganggunya hubungan antar bank sebagai dampak kondisi fundamental ekonomi yang tidak stabil, dikhawatirkan akan semakin memperburuk kondisi perekonomian secara keseluruhan.


Penyebab Terjadinya Krisis
Krisis keuangan dan krisis perbankan secara umum sering terjadi di berbagai belahan dunia. Pemahaman megenai penyebab terjadinya krisis masih sangat beragam tergantung dari kondisi negara yang dijadikan kasus. Namun bila diamati secara mendalam, krisis keuangan atau instabilitas di sektor keuangan dan krisis perbankan di berbagai belahan dunia ini memiliki karakteristik atau pola tertentu yang selalu berulang.

Menurut Radelet dan Sach (1998) terdapat lima tipe penyebab krisis keuangan yaitu sebagai berikut:
a. Kebijakan ekonomi yang tidak konsisten
Krugman (1979) merupakan pelopor yang menganalisis krisis finansial dengan melihat krisis neraca pembayaran, dimana nilai tukar mata uang jatuh akibat ekspansi kredit domestik oleh bank sentral yang tidak konsisten dengan target nilai tukar mata uang. Teori ini menjelaskan penyebab terjadinya krisis keuangan di negara yang menggunakan sistem nilai tukar tetap.

b. Kepanikan di pasar uang
Penyebab terjadinya krisis adalah dikarenakan terjadinya penarikan besar-besaran atas dana kredit yang diberikan oleh kreditor asing, terutama pinjaman jangka pendek secara mendadak sehingga mengakibatkan kekurangan likuiditas.

c. Pecahnya gelembung finansial
Gelembung finansial terjadi jika spekulan membeli aset keuangan pada harga di atas harga fundamentalnya dengan harapan mendapatkan capital gain (Blanchard dan Watson, 1982). Namun ketika pelaku pasar menyadari adanya krisis, mereka segera menjual seluruh aset yang dimilikinya dengan menukarkannya dalam mata uang asing, sehingga mata uang domestik menjadi turun.

d. Moral hazard
Krisis terjadi karena adanya jaminan pemerintah dan lemahnya penegakan aturan (hukum) yang memperbolehkan perbankan dan lembaga keuangan untuk meminjam kredit lebih besar dari modalnya sendiri (Akerlof dan Romer, 1993) sehingga terjadi investasi yang berlebihan dan berisiko.

Kreditor asing dan domestik melakukan pemberian kredit yang berisiko tinggi karena mereka tahu bahwa pemerintah dan lembaga keuangan internasional akan memberikan talangan (bantuan dana) bila terjadi masalah. Krugman menggunakan teori ini untuk meneliti krisis keuangan di Asia pada tahun 1997.

e. Ketiadaan aturan baku
Tidak adanya sistem kebangkrutan atau kepailitan dalam kasus dimana korporasi menghadapi masalah likuiditas merupakan salah satu penyebab krisis, karena berkaitan erat dengan pemegangan aset-aset yang harus dilikuidasi (Miller dan Zhang, 1997). Namun, dilihat dari segi teori yang mendasarinya analisis krisis keuangan dapat dibagi ke dalam empat (4) bagian yaitu teori generasi pertama krisis keuangan, generasi kedua dan generasi
ketiga serta teori di luar sistem generasi.

Sumber: Krisna Wijaya, Analisis Kebijakan Perbankan Nasional, PT. Elex Media Komputindo, 2010.

Gambar Pengertian Krisis Perbankan

Sekian uraian tentang Pengertian Krisis Perbankan Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Istilah-Istilah Populer Dalam Perbankan

|Pembahasan Mengenai Istilah-Istilah Populer Dalam Perbankan|

AGUNAN (COLLATERAL)
Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.

ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM)
Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan menggunakan kartu magnetik bank yang berkode atau bersandi. Melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin lainnya.

BILYET
Formulir, nota, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar.

BUNGA BANK (BANK INTEREST)
Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terjadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya.

CEK (CHEQUE)
Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.

DAFTAR HITAM (BLACK LIST)
Daftar nama nasabah perorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat.

DEPOSITO BERJANGKA (TIME DEPOSIT)
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

GIRO (CURRENT ACCOUNT)
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet gori, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

INKASO (COLLECTION)
Penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank)
 
JAMINAN BANK (BANK GUARANTEE)
Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.

KARTU DEBIT (DEBIT CARD)
Kartu bank yang dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi/dan atau menarik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (personal identification number)
 
KARTU KREDIT (CREDIT CARD)
Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atai perusahaan pengelola kartu kredit.

KIRIMAN DANA (FUND TRANSFER)

  1. Perpindahan dana antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga;
  2. Kiriman uang luar negeri antara lembaga keuangan pengirim dan lembaga keuangan lainnya sebagai penerima.
KLIRING (CLEARING)
Perhitungan utang piutang antar para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara
saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

KOTAK SIMPANAN (SAFE DEPOSIT BOX)
Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara
khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

KREDIT (CREDIT)
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah.

PIN (PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER)
Nomor rahasia yang diberikan kepada pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, kartu debit, dan sebagainya) yang nomor kodenya dapat diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan sendiri oleh pemegang kartu.

PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER)
Prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas Anda sebagai nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah.

SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID)
Sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur yang diterima oleh Bank Indonesia dari lembaga pelapor.

TABUNGAN (SAVINGS)
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

TRANSFER/REMITTANCE
Jasa mengirimkan uang dari pemilik rekening satu ke pemilik rekening yang lainnya atau pemilik rekening yang sama, dari kota satu ke kota lainnya atau ke kota yang sama, dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.

UNIT PELAYANAN NASABAH (CUSTOMER RELATION)
Bagian atau unit bank yang bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang dihadapi nasabah. Unit ini biasanya disebut unit pelayanan nasabah atu untuk pelayanan nasabah melalui telepon disebut call center.

 
Gambar. Istilah Populer Dalam Perbankan

Pengertian Dan Jenis Deposito

Apa Itu Deposito?

Deposito merupakan salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat-surat berharga. Pemilik deposito disebut dengan deposan. Kepada setiap deposan akan diberikan setiap imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada para deposan merupakan bunga yang tertinggi, jikan dibandingkan dengan simpanan giro atau tabungan, sehingga deposito oleh sebagian bank dianggap sebagai dana yang mahal.

Keuntungan bagi bank dengan menghimpun dana lewat deposito adalah uang yang tersimpan relatif lama, mengingat deposito memiliki jangka waktu yang relatif panjang dan frekuensi penarikan yang juga jarang. Dengan demikian, bank dapat dengan leluasa untuk menggunakan kembali dana tersebut untuk keperluan penyaluran kredit. 

Pengertian deposito menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 adalah “ simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank “.

Penarikan hanya dapat dilakukan padawaktu tertentu maksudnya adalah jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo. 

Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula. Sebagai contoh untuk deposito berjangka, penarikannya menggunakan bilyet giro, sedangkan untuk sertifikat deposito menggunakan sertifikat deposito. 

Sekarang ini sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 22/65/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 22/135/UPG tertanggal 1 Desember 1989, yang merupakan salah satu kebijaksanaan dari paket Desember 1989, maka semua bank dibebaskan untuk mengatur sendiri ketentuan dan suku bunga bagi deposito masing-masing sesuai dengan kebutuhan. 


Jenis-Jenis Simpanan Deposito 
Dalam praktiknya deposito yang ditawarkan terdiri dari beragam jenis, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Masing-masing jenis deposito memiliki keunggulan tersendiri, sehingga deposan dapat memilih sesuai dengan selera mereka. Saat ini jenis-jenis deposito yang ditawarkan oleh bank dan ada dimasyarakat adalah sebagai berikut : 
  1. Deposito Berjangka Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Dalam hal ini deposito berjangka mempunyai tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan, dibuktikan secara tertulis, dan menghasilkan bunga yang etap bagi nasabah selama usia kontrak. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga. Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya sesuai dengan berlakunya bunga pada saat deposito berjangka dibuka. Pencairan bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo (jangka waktu) sesuai jangka waktunya. Penarikan dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan). Kepada setiap deposan dikenakan pajak terhadap bunga yang diterimanya. Penarkan deposito sebelum jatuh tempo untuk bank tertentu dikenakan penalty rate (denda). Untuk menarik minat para deposan biasanya bank menyediakan berbagai insentif atau bonus. Bonus diberikan untuk jumlah nominal tertentu biasanya dalam jumlah yang besar. Bonus dapat berupa, special rate (bunga lebih tinggi dari bunga yang berlaku umum) maupun bonus lainnya seperti, hadiah atau cenderamata lainnya. Jumlah nominal deposito berjangka yang diinginkan biasanya dalam bentuk bulat misalnya Rp. 5000.000,- (lima juta rupiah). Deposito berjangka juga memiliki batas-batas minimal yang harus disetor yang besarnya tergantung bank yang mengeluarkannya. Bonus juga dapat diberikan kepada nasabah yang loyal terhadap bank tersebut. Perhitungan penerbitan, pencairan dan bunga dilakukan menggunakan kurs devisa umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valuta asing biasanya diterbitkan dalam valuta asing yang kuat seperti US Dollar, Yen Jepang atau DM Jerman. Disamping diterbitkna dalam mata uang rupiah deposito berjangka juga diterbitkan dalam mata uang asing. Deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing (vallas), biasanya diterbitkan oleh bank devisa. Disamping diterbitkna dalam mata uang rupiah deposito berjangka juga diterbitkan dalam mata uang asing. Deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing (vallas), biasanya diterbitkan oleh bank devisa.
  2. Sertifikat Deposito Pengertian menurut Pasal 1 ayat (8) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, “sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan’. Maksud dipindahtangankan, yaitu dapat diperdagangkan karena berbentuk atas tunjuk sehingga lebih likuid, berbeda dengan deposito berjangka yang diterbitkan atas nama sehingga tidak mudah dialihkan. Dari pengertian di atas maka dapat diperbandingkan bentuk deposito berjangka dengan sertifikat deposito tersebut, diantaranya adanya kelebihan-kelebihan sertifikat deposito , yaitu bunga diberikan secara diskonto atau dibayarkan di muka oleh bank bank penerbitnya dan dapat diperdagangkan. Adapun di Indonesia sertifikat deposito tersebut semula diatur penerbitannya harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/2/UPUM dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 17/44/KEP/DIR tertanggal 22 Oktober 1984. Namun, sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 21/27/KEP/DIR tertanggal 27 Oktober 1988 tentang penerbitan sertifikat deposito oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank, maka persetujuan tersebut tidak diperlukan lagi. 
  3. Deposit On Call Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan).38 Pencairan bunga dilaukan pada saat pencairan deposit on call dan sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit. Besarnya bunga biasanya dihitung per bulan dan biasanya untuk menentukan bunga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.
Referensi:
Bank Indonesia. 1998. UU No.10 tahun 1998, Tentang Perubahan Terhadap UU No. 7 tahun 1992, Jakarta

Sekian Pengertian Deposito, Semoga Bermanfaat..!