Pengertian Retribusi Daerah - Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup memiliki andil dalam pendapatan daerah yakni retribusi daerah. Sebab retribusi daerah merupakan sumber penerimaan terbesar terhadap pendapatan asli daerah. Untuk memperoleh gambaran tentang retribusi daerah, terlebih dahulu perlu diketahui apa penerimaan retribusi itu sendiri, dan perlu juga dibedakan pengertian pajak dan retribusi.
Retribusi merupakan sumber penerimaan yang sudah umum bagi semua bentuk pemerintah daerah, bahkan ada beberapa daerah menjadikan retribusi sebagai sumber utama dari pendapatan daerahnya, berdasarkan undang-undang Nomor tahun 2004 yang perubahan dari undang-undang Nomor 32 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang pada intinya mekanisme evaluasi retribusi untuk daerah diatur dengan peraturan daerah masing-masing daerah yang bersangkutan.
Pengertian Retribusi Daerah menurut Kunarjo (1996 : 17) adalah sebagai berikut: “Retribusi adalah pemungutan uang, sebagai pembayaran pemakain atau memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik pemerintah baik yang berkepentingan atau berdasarkan peraturan umum yang dibuat oleh Pemeritah Kota Bandar Lampung”.
Definisi lain tentang Retribusi dikemukakan oleh Munawir yang di kutip oleh Kaho (1997:153). Menurut beliau retribusi adalah: “Iuran kepada pemerintah yang dapat dilaksanakan dan jasa yang baik secara langsung ditunjuk pemerintah. Paksaan disini bersifat ekonomis karena siapa saja yang tidak bersifat merasakan jasa baik dari pemerintah, dia tidak dikenakan iuran ini”.
Selanjutnya pengertian Retribusi Daerah menurut Panitia Nasrun Kaho (1997:153) disebutkan bahwa : “Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa pekerjaan usaha atau milik daerah untuk kepentingan umum, atau karena jasa yang diberikan oleh daerah baik secara langsung maupun tidak langsung“.
“ Pengertian retribusi daerah kemudian di jelaskan kembali dalam undang–undang tahun 18 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam Eugenia, Muljono, Liliawati (2001 ; 85), yaitu: “ Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atas pemberian izin tertentu yang khusus di sediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan”.
“ Pengertian retribusi daerah kemudian di jelaskan kembali dalam undang–undang tahun 18 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam Eugenia, Muljono, Liliawati (2001 ; 85), yaitu: “ Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atas pemberian izin tertentu yang khusus di sediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan”.
Gambar: Pengertian Retribusi |
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan ciri-ciri pokok Retribusi Daerah :
- Retribusi adalah pungutan daerah atas penyediaan jasa nyata dan langsung kepada yang berkepentingan.
- Wewenang atas pungutan retribusi adalah Pemerintah Daerah
- Dalam pemungutan retribusi terdapat potensi yang diberikan daerah yang langsung dapat ditunjuk.
- Retribusi dikenakan pada siapa saja yang memanfaatkan atau menggunakan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Dalam Undang-Undang No.18 tahun 1997 Pasal 2 ayat 2 disebut dengan retribusi daerah tidak dimasukkan pembayaran yang dipungut oleh daerah sebagai penyelenggara perusahaan atau usaha itu dianggap sebagai perusahaan. Dengan demikian menjadi jelas bahwa tujuan dari retribusi daerah bukanlah mencari keuntungan, karena yang ditentukan oleh hasil tersebut adalah untuk memelihara atas kelangsungan pekerjaan, milik dan jasa masyarakat, disamping agar sarana dan prasarana unit - unit jasa pelayanan dapat ditingkatkan dan dikembangkan sebaik mungkin sesuai dengan perkembangan masyarakat serta perbedaan zaman.
Oleh karena itu, penentuan tarif retribusi yang berlaku pada suatu waktu ditetapkan untuk mencapai maksud di atas, yang wajar sesuai dengan imbalan yang diharapkan dapat mereka peroleh karena memakai jasa atau pelayanan yang disediakn oleh pemerintah.
Agar lebih jelas perbedaan antara pajak dengan retribusi maka berikut ini di kutip pengertian pajak oleh K. Subroto (1980 : 16) Pajak diartikan sebagai berikut “Pajak adalah pungutan yang dilakukan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang hasilnya dipergunakan untuk pembayaran pengeluaran umum pemerintah, yang balas jasanya tidak secara langsung dapat diberikan kepada pembayarannya dimana perlu dapat dipaksakan”.
Pendapat lain dikemukakan oleh Rochmat Soemitro (1983 : 12) . “Pajak adalah Iuran rakyat kepada Negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan imbalan jasa yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum“.
Dari kedua pendapat di atas sudah terlihat jelas bahwa pajak dapat dipaksakan dan tidak dapat dihindari. Berbeda dengan Retribusi yang tidak dapat dipaksakan dan dapat dihindari.
Sumber:
Kunarjo.1996. Perencanaan dan Pembiayaan Pembangunan. UI –Press. Jakarta.
Sekian uraian tentang Pengertian Retribusi Daerah Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment