Apa Itu HKI?
Pengertian HKI - HKI adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundangundangan (Pasal 1 ayat 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Hak Kekayaan Intelektual). Peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang HKI yaitu: Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Secara konvensional HKI dibagi dalam dua bagian (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I, 2003 : 3) yaitu: Hak cipta (copyright) dan Hak Kekayaan Industri (industrial property rights), yang mencakup: Paten (patent), Desain Industri (industrial design), Merek (trademark), perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (layout design of integrated circuit), Rahasia Dagang (trade secret).
Beberapa pengertian tentang HKI dari beberapa para ahli yaitu:
- HKI adalah suatu hak yang timbul dari karya intelektual seseorang yang mendatangkan keuntungan materil. Keuntungan materil inilah yang dapat memberikan kesejahteraan hidup bagi pemilik (Marzuki, 1996:41)
- HKI merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang bermanfaat dalam menunjang kehidupan manusia karena memiliki nilai ekonomis. Bentuk nyata dari kemampuan tersebut misalnya dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra (Djumhana dan Djubaedillah, 1997:20-21)
Berdasarkan penjelasan di atas maka pengertian umum HKI adalah hak memperoleh perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang merupakan hasil daya pikir subyek kreatif untuk memperoleh manfaat ekonomi. Hak tersebut dapat digunakan/dimanfaatkan oleh manusia untuk meningkatkan kesejahteraan/kebahagiaan hidup.
Referensi:
Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah, 1997, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah, 1997, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Sekian Pengertian HAKI, Semoga Bermanfaat..!
0 komentar:
Post a Comment