|Hubungan Hukum Tata Pemerintahan (HTP) / Hukum Administrasi Negara (HAN) / Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) dengan ilmu/hukum lainnya|
1. Hubungan HAN dengan hukum perdata
- P.M. HADJON dkk
Keikutsertaan badan atau pejabat tata negara dalam berbagai perbuatan hukum perdata, ikut mempengaruhi hubungan hukum keperdataan yang berlangsung dimasyarakat umum.
Contoh : pejabat pemerintah mengadakan perjanjian sewa menyewa.
Bukan tidak mungkin berbagai ketentuan publik (utamanya peraturan perundang-undangan tata usaha negara) akan menyusup dan mempengaruhi peraturan perundang-undangan hukum perdata.
Contoh : ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa (PP no. 54 / 2010)
- DAVID FOULKES
Badan-badan hukum politik dapat mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum privat. Tindakan pemerintah untuk mengikatkan dari dalam suatu perjanjian seringkali dibatasi oleh peraturan perundang-undangan (HAN).
- VAN WIJK
Badan-badan hukum pemerintahan dapat mengikatkan diri dalam perjanjian berdasarkan hukum privat. Misalnya : sewa menyewa, pengadaan barnag inventaris, pembelian inventaris kantor.
- INDROHARTO
Penggunaan instrumen hukum perdata oleh pemerintah yang dilakukan melalui perjanjian, sifatnya mengikat baik pemerintah maupun orang atau badan hukum perdata, sebagai lawan kontraknya.
Pemerintah dengan demikian menjalankan aktifitas pemerintahan dengan kapasitas, selaku pelaku hukum perdata dengan mengikat diri pada norma-norma hukum perdata.
- FAM STROINK
Badan hukum publik ikut serta dalam hubungan hukum keperdataan maka dia tidak bertindak sebagai penguasa/sebagai organisasi kekuasaan, tetapi pemerintah menggunakan hak-hak pada kedudukan yang sama dengan rakyat di dalam hukum privat.
Badan-badan tersebut pada dasarnya tunduk pada peradilan biasa seperti halnya rakyat biasa.
- PAUL SCHOLTEN
Dalam perjanjian antara badan pemerintah dengan pihak swasta, sepanjang hukum publik tidak mengadakan aturan-aturan lain untuk suatu perbuatan hukum, maka hukum perdata berlaku sebagai hukum umum (lex generalis), sedangkan hukum administrasi negara berlaku sebagai hukum khusus (lex specialis).
|Kesimpulan hubungan HAN dengan hukum perdata|
- Negara dan badan hukum publik dapat menggunakan peraturan-peraturan hukum perdata, seperti tentang perjanjian jual bei, sewa menyewa, tukar menukar dll.
- Dalam hal penguasa/pemerintah mengikatkan diri dalam perbuatan perdata maka kedudukan pemerintah adalah sama dengan rakyat (orang/badan hukum).
- Dapat diterapkan asas lex specialis derogat lex generalis, yakni hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Sehingga apabila suatu peristiwa itu diselesaikan berdasarkan aturan yang ada pada khusus administrasi negara (hukum khusus).
|Kemungkinan yang merugikan kalau HAN menggunakan hukum perdata :|
1. Efektifitas pengawasan preventif dan represif maupun jalur banding administrasif adakalanya tidak dapat ditempuh.
Keberatan --> diajukan pada pihak yang bersangkutan/institusi yang mengeluarkan.
Banding administrasi --> diajukan pada atasan pihak yang bersangkutan/institusi di atasnya.
2. Dengan menempuh jalur perdata kemungkinan dapat menyimpang dari jaminan prosedural atau jaminan perlindungan hukum yang diberikan oleh hukum publik.
3. Pemerintah juga dapat menyalahgunakan posisinya sebagai penguasan yang berkuasa maupun sebagai pemegang monopoli.
4. Dengan membuat perjanjian yang juga berlaku untuk waktu yang lama. Berarti pemerintah mengikat para penerusnya, tetapi ada kalanya pemerintah yang baru, mungkin tidak sependapat dengan perjanjian tersebut, lalu kemungkinan dapat berakibat dibatalkannya secara sepihak perjanjian yang telah dibuat.
|Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara :|
- Dari segi HISTORIS
Sebelum adab ke 19 hukum administrasi negara (HAN) masih menyatu dengan HTN, setelah abad ke 19 HAN berdiri sendiri (revousi prancis).
- Dari segi OBYEK KAJIAN
Baik HAN maupun HTN sama-sama mempelajari negara, akan tetapi untuk HAN secara khusus mempelajari negara dalam keadaan bergerak, sedangkan HTN mempelajari negara dalam keadaan diam.
- ROMEYN
HTN menyinggung dasar-dasar dari negara (konstitusi) sedangkan HAN mengenai pelaksanaan teknisnya (UU dan peraturan pelaksanaan).
- VAN VOLLENHOVEN
Badan pemerintahan tanpa aturan hukum (HTN), negara akan lumpuh karena badan itu tidak mempunyai wewenang apapun atau wewenangnya tidak berketentuan, sebaiknya badan pemerintah tanpa HAN negara akan bebas sepenuhnya, karena badan itu dapat menjalankan wewenangnya menurut kehendaknya sendiri.
|Hubungan HAN dengan hukum pidana|
- UTRECHT
Hubungan HAN dengan hukum pidana terlihat dari segi penegakannya.Hukum pidana memberikan sanksi dalam penegakan hukumnya, baik atas pelanggaran kaidah hukum privat maupun kaidah hukum publik yang yang ada, termasuk dalam HAN. Maka dalam aturan HAN juga banyak menggunakan sanksi pidana.
- ROMEYN
Hukum pidana sebagai hukum pembantu (hulprecht) bagi HAN karena penetapan sanksi pidana merupakan salah satu sarana untuk menegakkan HAN. Yaitu berupa penjara, kurungan dan denda.
- W.F. PRINS
Hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri dengan sejumlah ketentuan pidana atau in cauda venenum (secara harafiah berarti ada racun di ekor/buntut).
- Contoh lain dari hubungan HAN dengan hukum pidana
Dalam ketentuan yang berkaitan dengan pengadaan barang, masalah lingkungan, masalah manajemen pemerintah (HAN) ada ketentuan sanksi pidana untuk menegakkan aturan yang terdapat dalam pasal-pasal terakhir untuk menegakkan agar ketentuan-ketentuan itu bisa ditaati atau dilaksanakan.
|Hubungan HAN dengan hukum internasional|
HAN adalah instrumental recht dari hukum internasional. Jadi disini fungsi HAN dalam hubungannya dengan hukum internasional adalah melaksanakan keputusan-keputusan yang ada dalam hukum internasional maka dapat dikatakan HAN sebagai instrumental recht (hukum pelaksana) dari hukum internasional.
|Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi Negara|
Sebagaimana istilah administrasi, administrasi negara juga mempunyai berbagai macam pengertian dan makna. Administrasi negara membahas setiap aspek kegiatan pemerintah yang dimaksudkan untuk melaksanakan hukum dan memberikan pengaruh pada kebijakan publik (public policy); sebagai suatu proses, administrasi negara adalah seluruh langkah-langkah yang diambil dalam penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu bidang kemampuan, administrasi negara mengorganisasikan dan mengarahkan semua aktivitas yang dikerjakan orang-orang dalam lembaga-lembaga publik.
Kegiatan administrasi negara tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan keputusan-keputusan politik.
Hadjon, Philipus M., dkk, 1993, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Gambar : Hubungan HTN Dengan HAN
0 komentar:
Post a Comment