|Pengertian Hukum Tata Pemerintahan (HTP)|
1. Marcel Waline
“Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.”
2. W. F Prins-R. Kosim Adisapoetra (1976)
Merumuskan bahwa Hukum Administrasi Negara (yang disebut pula Hukum Tata Pemerintahan) adalah mengenai pelaksanaan tugas pemerintah oleh subyek hukum yang disebutkan dengan tegas siapa-siapanya. Artinya yang menjadi subyek hukum tersebut menjalankan kewajiban yang tidak ada ditangan setiap warga negara.
3. Van Vollenhoven
Merumuskan bahwa hukum tata pemerintahan sebagai semua pengaturan hukum setelah dikurangan hukum tata negara meteriil, hukum perdata meteriil maupun hukum pidana materiil. Untuk kemudian dibedakan dalam 4 jenis yaitu :
- Berstuurecht (hukum pemerintahan)
- Justisierecht (hukum peradilan)
- Politurecht (hukum kepolisian)
- Regalaasrecht (hukum perundang-undangan)
4. Dea la Bassecour Caan
Merumuskan hukum administrasi negara (hukum Tata Pemeritahan) sebagai himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi (beraksi).
5. J. Van Apeldorn (1983)
Menyatakan bahwa di Negara Belanda hukum Tata Pemerintahan disebut hukum administrasi negara terbagai atas :
- Hukum Adminsitrasi materiil yaitu peraturan yang harus diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan pemerintahan yang memegang tugas pemerintahan dalam menjalankan kewajiban pemerintahan; dan,
- Hukum administrasi formil yaitu syarat mengenai cara menjalankan peraturan hukum administrasi yang bersifat materil.
6. R. Abdul Djamali
Hukum Administrasi Negara adalah peraturan - peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga Negara dan pemerintah yang menjadi sebab sampai Negara itu berfungsi.
Maksudnya, merupakan gabungan petugas secara struktural berada di bawah pimpinan pemerintahan yang melaksanakan tugas sebagai bagiannya, yaitu bagian dari perkerjaan yang tidak ditujukan kepada lembaga-Legislatif, Yudikatif dan lembaga pemerintahan daerah otonomi (yang mengurus daerahnya sendiri).
7. Oppen Hein
“Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
8. J.H.P. Beltefroid
“Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
9. J.P. Hooykaas
“Hukum Administarsi Negara adalah ketentuan – ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta. ”
10. Bachsan Mustofa
“Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan – badan kehakiman.”
Sumber:
Mr. W. F Prins-R. Kosim Adisapoetra, Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara, PT. Pradny Paramitta, Jakarta, 1987.
Gambar: Hukum Tata Pemerintah
0 komentar:
Post a Comment