Kata konstitusi berasal dari bahasa Perancis “constituer” yaitu sebagai suatu ungkapan yang berarti membentuk. Oleh karena itu, pemakaian kata konstitusi lebih dikenal untuk maksud sebagai pembentukan, penyusunan atau menyatakan suatu negara. Dengan kata lain, secara sederhana, konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara yang bersangkutan.
Namun secara terminologi, konstitusi tidak hanya dipahami dengan arti yang sesederhana itu. Konstitusi dipahami secara lebih luas, selain dikarenakan oleh kompleksitasnya permasalahan mendasar yang harus diatur oleh negara, juga dikarenakan oleh perkembangan pemikiran terhadap keilmuan dalam memahami konstitusi sebagai hukum dasar (gronwet) dalam suatu negara.
Gambar: Pengertian Konstitusi |
Terlepas dari pendefinisian tentang konstitusi di atas, terdapat juga keanekaragaman dari para ahli dalam memandang konstitusi.
Leon Duguit misalnya, seorang pakar hukum kenamaan dari Perancis, dalam bukunya traite de droit constututionnel, dia memandang negara dari fungsisosialnya. Pemikiran Duguit banyak dipengaruhi oleh aliran sosiologi yang diprakarsai oleh Auguste Comte, menurutnya hukum itu adalah penjelmaan de facto dari ikatan solidaritas sosial yang nyata. Dia juga berpendapat bahwa yang berdaulat itu bukanlah hukum yang tercantum dalam bunyi teks undang-undang, melainkan yang terjelma di dalam sociale solidariteit (solidaritas sosial). Oleh karena itu, yang harus ditaati adalah sociale recht itu. Bukan undang-undang yang hanya mencerminkan sekelompok orang yang kuat dan berkuasa.
Lain halnya dengan Wheare, salah seorang pakar konstitusi modern, dikutip dalam buku Jazim Hamidi yang berjudul Hukum Perbandingan Konstitusi, berujar, “…it use to describe the whole system of government of a country, the collection of rules which establish andregulate or govern the governmonet”.Konstitusi dalam pandanganWheare tersebut di atas, selain dipahami sebagai istilah untuk menggambarkan keseluruhan sistem pemerintahan suatu negara, juga sebagai kumpulan aturan yang membentuk dan mengatur atau menentukan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Sementara itu, Jimly Asshiddiqie, mendefinisikan konstitusi sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Hal tersebut tidak terlepas karena tidak semua negara memiliki konstitusi tertulis atau Undang-undang Dasar. Kerajaan Inggris misalnya, tidak memiliki satu naskah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis, namun biasa disebut sebagai negara konstitusional.
Berangkat dari pendapat beberapa ahli tentang pengertian konstitusi di atas, menurut dapat ditarik suatu kesimpulan mengenai batasan-batasan pengertian konstitusi yang dirumuskan sebagai berikut :
Pertama, konstitusi merupakan suatu kaidah hukum yangmemberikan batasan-batasan terhadap kekuasaan dalam penyeleggaraansuatu negara;
Kedua, mendeskripsikan tentang penegakan hak-hak asasi manusia; dan ketiga, konstitusi berisikan materi mengenai susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
Sumber: Dikutip dari berbagai sumber.
Sekian uraian tentang Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
Sumber: Dikutip dari berbagai sumber.
Sekian uraian tentang Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment