Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts

Pengertian Ketahanan Nasional Menurut Para Ahli

Menurut para ahli pengertian Ketahanan Nasional adalah sebagai berikut : 
  1. Menurut Sumarno, ketahanan nasional adalah kondisi dinamika bangsa yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. 
  2. Menurut Harjomataram, ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan dan ancaman dari dalam atau luar, langsung atau tidak langsung, dan bisa membahayakan kehidupan nasional. 
  3. Menurut Suradinata dan Kaelan, ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis sebuah Negara yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang datang dari dalam maupun luar negeri, secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara serta perjuangan bangsa dalam menjaga tujuan nasional. 

Pengertian Ketahanan Nasional

Jadi ketahanan nasional adalah kondisi suatu bangsa yang meliputi kondisi dinamis, ketangguhan, keuletan, kemampuan, kekuatan nasional, identitas, integritas, tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan. 

Teori- teori Ketahanan Nasional 
1. Friedrich Ratzel (1844-1904) dengan Teori Ruang. Intinya ia menyamakan negara sebagai makhluk hidup yang semakin sempurna dan membutuhkan ruang hidup yang makin meluas karena kebutuhan. Dalam teorinya bahwa “bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya manusai yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “primitif””. Pendapat ini dipertegas oleh Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan Teori kekuatan yang menyatakan bahwa “Negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas”. Dengan kemampuannya mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya dapat berswasembada. Beberapa pemikir sering menyebutnya sebagai Darwinisme Sosial. 

2. Karl Haushofer (1869-1946) dengan Teori Pan Region. Ia berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia dapat dibagi dalam empat kawasan benua (pan region) dan dipimpin oleh Negara unggul. Teori ruang dan teori kekuatan merupakan hasil penelitiannya, serta dikenal pula sebagai teoripan regional . Isi teori pan regional antara lain: 
  • Lebensraum (ruang hidup) yang “cukup”. 
  • Autarki (swasembada). 
  • Dunia dibagi empat Pan Region yaitu: Pan Amerika, Pan Asia Timur, Pan Rusia India, dan Pan Eropa Afrika. 
3. Sir Harfold Mackinder (1861-1947) dengan Teori Daerah Jantung(Heartland). Teorinya adalah: 
  • Who rules East Europe commands the Heartland. 
  • Who rules the Heartland commands the world Island. 
  • Who rules the world Island commands the world. 
4. Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914) dengan Teori Kekuatan Maritim. Kedua pemikir teori tersebut mengatakan: 
  • Sir Walter Raleigh mengatakan, “Siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan dunia dan akhirnya akan menguasai dunia. 
  • Alfred T. Mahan mengatakan, “Laut untuk kehidupan, SDA banyak terdapat di laut, oleh karena harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya.” Dia juga mengatakan bahwa perlu memerhatikan masalah akses ke laut dan jumlah penduduk karena faktor ini juga memungkinkan kemampuan industri untuk kemandirian suatu bangsa dan Negara. 
5. Guilio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1879-1936) denganTeori Kekuatan di Udara mengatakan, “ Kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.” 

6. Nicholas J. Spykman (1893-1943) dengan Teori Daerah Batas (Rimland theory). Menurutnya “Penguasaan daerah jantung harus memiliki akses ke laut dan hendaknya menguasai pantai sepanjang Eurasia.” Dalam teorinya tersirat: 
  • Dunia terbagi empat, yaitu daerah jantung (heartland), bulan sabit dalam (rimland), bulan sabit luar, dan dunia baru (benua Amerika). 
  • Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut, dan udara untuk menguasai dunia. 
  • Daerah Bulan Sabit Dalam (Rimland) akan lebih besar pengaruhnya dalam percaturan politik dunia daerah jantung. 
  • Wilayah Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat. 
  • Bangsa Indonesia. 

Unsur Dasar Ketahanan Nasional 
  1. Unsur Wadah (Contour) yaitu Geografi atau wilayah. 
  2. Unsur Isi (Content) yaitu Demografi atau penduduk. 
  3. Unsur Tata Laku (Conduct) yaitu kondisi sosial yang dinamis 
Sebagai komponen unsur dasar, maka Ketahanan Nasional harus dibina secara terus menerus yang disebut sebagai strategi "Tata Bina Nasional/Sistem Manajemen Nasional“ dalam upaya mencapai tujuan menciptakan masyarakat sejahtera (Prosperity Approach), masyarakat yang aman (Security Approach), dan hubungan internasional yang harmonis (International relation/ Management Approach). 

Sifat- Sifat Ketahanan Nasional 
  1. Manunggal
  2. Mawas Kedalam 
  3. Berkewibawaan dan memiliki daya pencegah (deterrent)
  4. Berubah menurut waktu
  5. Tidak membenarkan sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan 
  6. Percaya pada diri sendiri (self confidence) 
  7. Tidak bergantung pada pihak lain (self relience) 
Tolak Ukur Ketahanan Nasional 
  1. Proses pembangunan nasional merupakan proses yang terus berlanjut dengan berbagai kendala ATHG yang dihadapi, sehingga masih banyak hal yang perlu dipikirkan secara strategis dan disempurnakan. 
  2. Pembangunan nasional yang berhasil diharapkan akan dapat meningkatkan kondisi ketahanan nasional, dan kondisi ketahanan nasional yang tangguh dan ulet diharapkan akan memberikan landasan yang kuat bagi peningkatan pelaksanaan pembangunan nasional. 
  3. Permasalahan pembangunan yang sering muncul kepermukaan pada hakekatnya adalah apa dan bagaimana perkiraan tentang perkembangan Astagatra yang menyangkut potensi alamiah dan potensi kemasyarakatan dimasa kini dan dimasa yang akan datang dalam menjawab tantangan jaman dan tantangan lingkungan perkembangan jaman yang semakin maju dan terus mengalami perubahan cepat. 
  4. Hakekat ketahanan nasional adalah sebagai suatu kondisi dinamis bangsa Indonesia berisi keuletan dan ketangguhan sebagai cerminan dari kemampuan bangsa dalam mengembangkan dan meningkatkan kekuatan nasionalnya. Kondisi dinamis tersebut pencapaiannya terus selalu diupayakan melalui berbagai cara pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan (prosperity) dan keamanan (security) dalam kehidupan nasional. 
  5. Kesejahteraan yang hendak dicapai dalam ketahanan nasional digambarkan sebagai suatu kemampuan bangsa untuk menumbuhkan serta mengembangkan seperangkat nilai nasionalnya guna mewujudkan kemakmuran yang adil dan merata. Sedangkan Keamanan yang hendak diwujudkan merupakan kemampuan bangsa dalam upaya melindungi seperangkat nilai-nilai nasionalnya terhadap segala macam ancaman internal maupun eksternal, yang untuk selanjutnya lebih ditingkatkan dan dikembangkan lagi. 
  6. Ketahanan nasional dalam realitanya bersift "Kibernetik" dalam pengertian mempunyai kemampuan adaptasi untuk selalu mengadakan penyesuaian diri dan sekaligus merupakan fungsi dari lingkungan (Enveronment), Ruang (Space) , waktu (Time), dan gerak (Motion). Oleh karena itu, ketahanan nasional suatu bangsa tidak selamanya bersifat tetap, melainkan selalu mengalami fluktuasi konjungtur dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi yang dihadapi oleh bangsa tersebut. 
  7. Antara Trigatra dan Pancagatra dalam Ketahanan nasional memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat, saling ketergantungan didalam seluruh aspek kehidupan nasional. Demikian pula antar gatra/didalam gatra itu sendiri juga memiliki hubungan timbal balik, saling ketergantungan (interdependency) secara erat yang merupakan suatu kesatuan utuh dan serasi (integralistik). Dengan kata lain, Ketahanan nasional adalah suatu pengertian holistik, dimana kelemahan satu gatra akan dapat mengakibatkan kelemahan gatra lainnya dan mempengaruhi totalitas konfigurasi dan kondisi ketahanan nasional secara keseluruhan.

Sumber: Sumarno, 1992. Pemuliaan untuk ketahanan terhadap hama. Prosiding Simposium Pemuliaan Tanaman I. Perhimpunan Pemuliaan Tanaman Indonesia, Komisariat Daerah Jawa Timur.

Sekian uraian tentang Pengertian Ketahanan Nasional Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar. Setiap awal pelajaran kalian tentunya selalu dipersilakan untuk berdoa berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing. Begitupun ketika berada di lingkungan keluarga atau masyarakat, kalian dapat melakukan berbagai kegiatan keagamaan dengan nyaman, aman dan tertib. Hal itu semua, dikarenakan di negara kita sudah ada jaminan akan kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. Coba kalian amati gambar. 


Gambar: Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Apa yang kalian pikirkan setelah melihat gambar di atas? Tentu saja kalian sudah dapat menyimpulkan bahwa setiap orang di negara Indonesia dapat melakukan berbagai macam aktivitas keagamaan sebagai wujud dari adanya kemerdekaan beragama dan kepercayaan. Apa sebenarnya kemerdekaan beragama dan berkepercayaan itu? 

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya. Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.

Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing-masing. Setiap manusia tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai berikut. 
  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 
Di samping itu, dalam Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” 

Ketentuan-ketentuan di atas, semakin menunjukkan bahwa di Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.

  • Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara. 
  • Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
  • Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki. 
  • Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.

Sumber:
Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Sekian uraian tentang Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan, semoga bermanfaat.

Pengertian Sikap Menurut Para Ahli

Sering kali kita mendengar dan berbicara tentang sikap. Hal ini disebabkan karena sikap berkaitan dengan kepribadian dan tingkah laku manusia. Ada bermacam-macam pendapat mengemukakan oleh para ahli psikolog tentang pengertian sikap. 

Menurut Roger (2003) dalam Rahman (2013:122), bahasan sikap menjadi konsep kunci dalam psikologi sosial karena sikap dianggap berpengaruh terhadap perilaku sosial dalam berbagai level. Menurutnya, pada level individual, sikap bisa berpengaruh terhadap persepsi, pikiran, perilaku; pada level interpersonal, sikap bisa merupakan elemen kunci yang berpengaruh pada bagaimana kita mengenal dan memperlakukan orang lain; dan pada kelompok (intergroup), sikap kita terhadap kelompok sendiri (ingroup), dan kelompok lain (outgroup) bisa menjadi dasar terjadinya kerja sama atau kelompok antar kelompok. Ciri-ciri Sikap Sikap merupakan suatu kecenderungan yang dapat mendorong dan menimbulkan perubahan-perubahan atau tingkah laku seseorang terhadap objek tertentu. Meskipun demikian, sikap memiliki segi perbedan dengan pendorong-pendorong lain yang ada dalam diri manusia, seperti set, kebiasaan, motivasi dan minat.

Abu Ahmadi (2009:164) mengemukakan bahwa: “Sikap menentukkan jenis atau tabiat tingkah laku dalam hubungannya dengan perangsang yang relevan, orangorang atau kejadian-kejadian. Dapatlah dikatakan bahwa sikap merupakan foktor internal, tetapi tidak semua faktor internal adalah sikap”. 

Gambar: Pengertian Sikap

Adapun ciri-ciri sikap yakni : 

a) Sikap itu dipelajari (learnability) 
Sikap merupakan hasil belajar ini perlu dibedakan dari motif-motif psikologi lainnya. Misalnya: lapar, haus, adalah motif psikologi yang tidak dipelajari, sedangkan pilihan kepada makanan Eropa adalah sikap. Beberapa sikap dipelajari tidak sengaja dan tanpa kesadaran kepada sebagian individu. Barangkali yang terjadi adalah mempelajari sikap dengan sengaja bila individu mengerti bahwa hal itu akan membawa lebih baik (untuk dirinya sendiri), membantu tujuan kelompok, atau memperoleh sesuatu nilai yng sifatnya perseorangan.

b) Memiliki kestabilan (Stability) Sikap bermula dari dipelajari, kemudian menjadi lebih kuat, tetap, dan stabil, melalui pengalaman. Misalnya: perasaan like dan dislike terhadap warna ` 30 tertentu (spesifik) yang sifatnya berulang-ulang atau memiliki frekuensi yang tinggi. 

c) Personal-societal significance Sikap melibatkan hubungan seseorang dan orang lain dan juga antara orang dan barang atau situasi. Jika seseorang merasa bahwa orang lain menyenangkan, terbuka serta hangat, maka ini akan sangat berarti bagi dirinya, ia erasa bebas, dan favorable. 

d) Berisi cognisi dan affeksi Komponen cognisi daripada sikap adalah berisi informasi yang faktual, misalnya: objek itu dirasakan menyenangkan atau tidak menyenangkan. 

e) Approach-avoidance directionality Bila seseorang memiliki sikap yang favorable terhadap sesuatu objek, mereka akan mendekati dan membantunya, sebaliknya bila seseorang memiliki sikap yang unfavorable, mereka akan menghindarinya. 

Komponen sikap 

Menurut Azwar (2013:23), struktur sikap terdiri atas 3 komponen yang saling menunjang yaitu antara lain:

a) Komponen kognitif merupakan representasi apa yang dipercayai oleh individu pemilik sikap, komponen kognitif berisi kepercayaan stereotipe yang dimiliki individu mengenai sesuatu dapat disamakan penanganan (opini) terutama apabila menyangkut masalah isu atau problem yang kontroversial. 

b) Komponen afektif merupakan perasaan yang menyangkut aspek emosional. Aspek emosional inilah yang biasanya berakar paling dalam sebagai komponen sikap dan merupakan aspek yang paling bertahan terhadap pengaruh-pengaruh yang mungkin adalah mengubah sikap seseorang komponen afektif disamakan dengan perasaan yang dimiliki seseorang terhadap sesuatu. 

c) Komponen perilaku/konatif merupakan aspek kecenderungan berperilaku tertentu sesuai dengan sikap yang dimiliki oleh seseorang. Dan berisi tendensi atau kecenderungan untuk bertindak / bereaksi terhadap sesuatu dengan caracara tertentu. Dan berkaitan dengan objek yang dihadapinya adalah logis untuk mengharapkan bahwa sikap seseorang adalah dicerminkan dalam bentuk tendensi perilaku.

Berdasarkan beberapa definisi yang telah dijelaskan di atas dapat ditarik kesimpulan secara garis besar bahwa sikap merupakan sebuah tingkat kecenderungan seseorang yang bersifat positif dan negatif disertai tindakantindakan yang dilakukan terhadap objek tertentu. Sikap seharusnya senantiasa diarahkan kepada sesuatu yang memiliki objek yang jelas karena tidak ada sikap tanpa objek. Sikap diarahkan kepada benda-benda, orang, peristiwa, pandangan, lembaga, norma, dan lain-lain yang dianggap baik dan buruk.

Aspek Sikap 
Fishbein and Ajzen dalam buku Azwar (2012:28) menyatakan terdapat dua aspek pokok dalam hubungan antara sikap dengan prilaku, yaitu: 

a) Aspek keyakinan terhadap perilaku  
Keyakinan terhadap perilaku merupakan keyakinan individu bahwa menampilkan perilaku tertentu akan menghasilkan akibat-akibat atau hasilhasil tertentu. Aspek ini merupakan aspek pengetahuan individu tentang objek sikap dengan kenyataan. Semkakin positif keyakinan individu akan akibat dari suatu objek sikap, maka akan semakin positif pula sikap individu terhadap objek sikap tersebut, demikian pula sebaliknya.

b) Aspek evaluasi akan perilaku 
Evaluasi akan akibat perilaku merupakan penilaian yang diberiakan oleh individu terhadap tiap akibat atau hasil yang dapat diperoleh apabila menampilkan perilaku tertentu. Evaluasi atau penilaian ini dapat bersifat menguntungkan dapat juga merugikan, berharga atau tidak berharga, menyenangkan atau tidak menyenangkan. Semakin positif evaluasi individu akan akibat dari suatu objek sikap, maka akan semakin positif pula sikap terhadap objek tertentu, demikian pula sebaliknya.

Fungsi Sikap 
Fungsi sikap menurut Ahmadi (2009: 165) dibagi menjadi empat golongan, yaitu sebagai berikut : 
a) Sikap berfungsi sebagai alat untuk menyesuaikan diri
Sikap adalah sesuatu yang bersifat cammunicabel, artinya sesuatu yang mudah menjalar sehingga mudah pula menjadi sumber bersama. Golongan yang mendasarkan atas kepentingan bersama dan pengalaman bersama biasanya ditandai oleh adanya sikap anggotanya yang sama terhadap suatu obyek. Dengan demikian sikap bisa menjadi rantai penghubung antara orang dengan kelompoknya atau dengan anggota kelompok yang lain.

b) Sikap berfungsi sebagai alat pengatur tingkah laku
Sikap seseorang seharusnya konsisten dengan perilaku. Seandainya sikap tidak konsisten dengan perilaku, mungkin ada faktor dari luar diri manusia yang membuat sikap dan perilaku tidak konsisten. Faktor tersebut antara lain adalah sistem nilai yang berada di masyarakat, norma, politik dan budaya.

c) Sikap berfungsi sebagai alat pengatur pengalaman-pengalaman
Manusia di dalam menerima pengalama-pengalaman dari dunia luar sikapnya tidak pasif, tetapi diterima secara aktif. Semua pengalaman yang berasal dari dunia luar itu tidak semuanya dilayani oleh manusia, tetapi manusia memilih mana yang perlu dan mana yang tidak perlu sehingga tidak akan mengganggu.

d) Sikap berfungsi sebagai pernyataan kepribadian
Sikap sering mencerminkan pribadi seseorang. Karena sikap tidak pernah terpisah dari pribadi yang mendukungnya (individu). Oleh karena itu dengan melihat sikap pada obyek tertentu, sedikit banyak orang bisa mengetahui pribadi orang tersebut.

Pengukuran sikap
Salah satu aspek yang sangat penting dalam memahami sikap dan perilaku manusia adalah masalah pengungkapan (assessment) atau pengukuran ` 34 (meansurement) sipa. Oleh karena itu, masalah pengukuran sikap akan mendapat perhatian khusus dalam pembahasan ini. 

Sikap merupakan responden evaluatif yang dapat berbentuk positif maupun negatif. Hal ini berarti bahwa dalam sikap terkadung adanya preferensi atau rasa suka-tidak suka terhadap sesuatu sebagai objek sikap. Pengukuran sikap dapat dilakukan dengan menilai pernyataan sikap seseorang. Pernyataan sikap adalah rangkaian kalimat yang mengatakan sesuatu mengenai obyek sikap yang hendak diungkap. 

Pernyataan sikap mungkin berisi atau mengatakan hal-hal yang positif mengenai obyek sikap, yaitu kalimatnya bersifat mendukung atau memihak pada obyek sikap. Pernyataan ini disebut dengan pernyataan yang favourable. Sebaliknya pernyataan sikap mungkin pula berisi hal-hal negatif mengenai obyek sikap yang bersifat tidak mendukung maupun kontra terhadap obyek sikap. Pernyataan seperti ini disebut dengan pernyataan yang tidak favourable. 

Dalam buku Azwar (2013: 87) menurut Sax (1980) karangan bukunya yang berjudul Principles of Educational and Psychological Meansurement and Evaluation, menunjukkan beberapa karakteristik (dimensi) sikap yaitu sebagai berikut:

a) Sikap mempunyai arah, artinya sikap terbagi pada dua arah kesetujuan yaitu apakah setuju atau tidak setuju, apakah mendukung atau tidak mendukung, apakah memihak atau tidak memihak terhadap sesuatu atau seseorang sebagai objek.

b) Sikap memiliki intensitas, artinya kedalaman atau kekuatan sikap terhadap sesuatu belum tentu sama walaupun arahnya tidak berbeda. Dua orang yang sama tidak suka terhadap sesuatu, yaitu sama-sama memiliki sikap yang berarah negatif belum tentu memiliki sikap negatif yang sama intensitasnya.

c) Sikap juga memiliki keluasan, maksudnya kesetujuan atau tisikap dapatdak setujuan terdapa suatu objek mengenai hanya aspek yang sedikit dan sangat spesifik akan tetapi dapat pula mencakup banyak sekali aspek yang ada pada objek sikap. 

d) Sikap juga memilki konsistensi, artinya kesesuaian antara pernyataan sikap yang dikemukakan dengan responsnya terhadap objek sikap termaksud. Konsistensi sikap diperhatikan oleh kesesuaian sikap antara waktu. Untuk dapat konsisten, sikap harus bertahan dalam diri individu untuk waktu yang relatif panjang. Sikap sangat cepat berubah, yang labil, tidak dapat berahan lama dikatakan sebagai sikap yang inkonsisten. Konsistensi dalam bersikap tidak sama tingkatannya pada setiap diri individu dan setiap objek sikap. Sikap yang tidak konsisten, yang tidak menunjukkan kesesuaian antara pernyataan sikap dan perilakunya, atau yang mudah berubah-ubah dari waktu ke waktu akan sulit diinterpretasikan dan tidak banyak berarti dalam memahami serta memprediksi perilau individu yang bersangkutan.

Harus dibedakan antara pengertian sikap yang tidak konsisten dan pengertian sikap yang tidak memihak. Sikap yang tidak memihak atau netral tetap disebut sikap juga walaupun arahnya tidak positif dan tidak negatif. Orang dapat saja bersikap netral secara konsisten. 

e) Sikap yang memiliki spontanitasnya, yaitu menyangkut sejauhmana kesiapan individu untuk menyatakan sikapnya secara spontan. Sikap dikatan memiliki spontanitas yang tinggi apabila dapat dinyatakan secara terbuka tanpa harus melakukan pengungkapan atau desakan lebih dahulu agar individu mengemukakannya. Hal ini tampak dari pengamatan terhadap indikator sikap sewaktu individu berkesempatan untuk mengemukakan sikapnya. Dalam berbagai bentuk skala sikap yang umumnya harus dijawab dengan “setuju” atau “tidak setuju”, spontanitas sikap ini pada umumnya tidak dapat terlihat.

Pengukuran dan pemahaman terhadap sikap, idealnya harus mencakup kesemua dimensi tersebut. Tentu saja hal itu sangat sulit untuk dilakukan, bahkan mungkin sekali merupakan hal yang mustahil. Belum ada atau mungkin tidak akan pernah ada instrumen pengukuran sikap yang dapat mengungkap kesemua dimensi itu sekaligus. Banyak diantara skala yang digunakan dalam pengukuran sikap hanya menggungkapkan dimensi arah dan dimensi intensitas sikap saja, yaitu dengan hanya menunjukkan kecenderungan sikap positif atau negatif dan memberikan tafsiran mengenai derajat kesetujuan atau ketidaksetujuan terhadap respons individu.


Sumber:
Abu, Ahmadi. 2009. Psikologi Umum. Jakarta: Rieka Cipta.

Sekian uraian tentang Pengertian Sikap Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat

Pengertian dan Macam-macam Norma

Pengertian Norma :
  1. Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi. 
  2. Norma adalah patokan perilaku dalam kelompok masyarakat tertentu, yang disebut juga peaturan sosial yang menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. 
  3. Norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dan bermaksud untuk mengatur setiap perilaku manusia dalam masyarakat guna mencapai kedamaian 
Gambar: Pengertian dan Macam-macam Norma

Macam-Macam Norma 
  • Norma kesusilaan 
  • Norma kesopanan 
  • Norma agama 
  • Norma hukum
Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah : 
  • “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”. 
  • “Kamu harus berlaku jujur”. 
  • “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”. 
  • “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”. 
Norma Kesopanan
Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
 
• Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. 

• Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah : 
  1. “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita didalam kereta api, b us dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”. 
  2. “Jangan makan sambil berbicara”. 
  3. “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan. 
  4. “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”. 
Norma Agama
• Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah: “Kamu dilarang membunuh”. “Kamu dilarang mencuri”. “Kamu harus patuh kepada orang tua”. “Kamu harus beribadah”. “Kamu jangan menipu”. 

Norma Hukum
• Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
  1. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
  2. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
  3. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.

Sumber: Dikutip dari berbgai sumber

Sekian uraian tentang Pengertian Dan Macam-macam Norma, semoga bermanfaat.

Pengertian Nilai Menurut Para Ahli

Pengertian Nilai Menurut Para Ahli (Sofyan Sauri, dan herlan Firmansyah: 2010: 3-5): 
  1. Menurut Fraenkel (1977) “A Value is an idea- a concept about- what some thinks is important in life ( nilai adalah ide atau konsep tentang apa yang dipikirkan seseorang atau dianggap penting oleh seseorang) 
  2. Danandjaja, nilai merupakan pengertian-pengertian (conceptions) yang dihayati seseorang mengenai apa yang lebih penting atau kurang penting, apa yang lebih baik atau kurang baik, dan apa yang lebih benar atau kurang benar. 
Hirearki Nilai 
Menurut Max Scheller dalam kaelan menyebutkan hirarki nilai tersebut terdiri atas (Sofyan Sauri dan Herlan Firmansyah: 2010: 9) 
  1. nilai kenikmatan, yaitu nilai yang mengenakan atau tidak mengenakan, berkitan dengan indra manusia yang menyebabkan manusia senang atau menderita. 
  2. nilai kehidupan, yaitu nilai yang penting bagi kehidupan 
  3. nilai kejiwaan, yaitu nilai yang tidak bergantung pada keadaan jasmani maupun lingkungan. 
  4. Nilai kerohanian, yaitu moralitas nilai dari yang suci dan tidak suci. 

Gambar: Pengertian Nilai

Adapun dalam Notonagoro dalam Darji (11984:66- 67) membagi hirearki nilai pada tiga tingkatan, yaitu sebagai berikut (Sofyan Sauri, dan Herlan Firmansyah: 2010: 9) : 
  1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia. 
  2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan. 
  3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. 
Di Indonesia (khususnya pada dekade penataran P4), hirearki Nilai dibagi tiga (kaelan, 2002), yaitu sebagai berikut (Sofyan Sauri dan Herlan Firmansyah: 2010: 9) 
  1. Nilai dasar (dalam bahasa ilmiahnya disebut sebagai dasar ontologisme) yaitu merupakan hakikat, esensi, itisari, atau makna yang terdalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar ini bersifat universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif segala sesuatu, misalnya hakikat Tuhan, manusia, atau yang lainnya. 
  2. Nilai instrumental, merupakan suatu pedoman yang dapat diukur atau diarahkan. Nilai instrumental merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. 
  3. Nilai praksis, pada hakikatnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan nyata. 
Hakikat dan makna nilai
Menurut Kattsoff dalam Sumargono mengungkapkan bahwa hakikat nilai dapat dijawab dengan tiga macam cara:
  • pertama, nilai sepenuhnya berhakikat subjektif, bergantung kepada pengalaman manusia pemberi nilai itu sendiri.
  • Kedua nilai merupakan kenyataan-kenyataan ditinjau dari segi ontology, namun tidak terdapat dalam ruang dan waktu. Nilai-nilai tersebut merupakan esensi logis dan dapat diketahui melalui akal.
  • Ketiga, nilai-nilai merupakan unsur-unsur objektif yang menyusun kenyataan.
Sedangkan menurut Sadulloh mengemukakan tetang hakikat nilai berdasarkan teori-teori sebagai berikut:
  • menurut teori voluntarisme, nilai adalah suatu pemuasan terhadap keinginan atau kemauan.
  • Menurut kaum hedonisme, hakikat nilai adalah “pleasure” atau kesenangan,
  • sedangkan menurut formalisme, nilai adalah sesuatu yang dihubungkan pada akal rasional dan menurut pragmatisme, nilai itu baik apabila memenuhi kebutuhan dan nilai instrumental yaitu sebagai alat untuk mencapai tujuan (Sofyan Sauri dan Herlan Firmansyah: 2010: 6)

Sumber: Sauri, Sofyan dan Firmansyah, Herlan. (2010). Meretas Pendidikan Nilai, Bandung: Arfino Raya.

Sekian uraian tentang Pengertian Nilai Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Kata konstitusi berasal dari bahasa Perancis “constituer” yaitu sebagai suatu ungkapan yang berarti membentuk. Oleh karena itu, pemakaian kata konstitusi lebih dikenal untuk maksud sebagai pembentukan, penyusunan atau menyatakan suatu negara. Dengan kata lain, secara sederhana, konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara yang bersangkutan.

Namun secara terminologi, konstitusi tidak hanya dipahami dengan arti yang sesederhana itu. Konstitusi dipahami secara lebih luas, selain dikarenakan oleh kompleksitasnya permasalahan mendasar yang harus diatur oleh negara, juga dikarenakan oleh perkembangan pemikiran terhadap keilmuan dalam memahami konstitusi sebagai hukum dasar (gronwet) dalam suatu negara.

Gambar: Pengertian Konstitusi

Terlepas dari pendefinisian tentang konstitusi di atas, terdapat juga keanekaragaman dari para ahli dalam memandang konstitusi. 

Leon Duguit misalnya, seorang pakar hukum kenamaan dari Perancis, dalam bukunya traite de droit constututionnel, dia memandang negara dari fungsisosialnya. Pemikiran Duguit banyak dipengaruhi oleh aliran sosiologi yang diprakarsai oleh Auguste Comte, menurutnya hukum itu adalah penjelmaan de facto dari ikatan solidaritas sosial yang nyata. Dia juga berpendapat bahwa yang berdaulat itu bukanlah hukum yang tercantum dalam bunyi teks undang-undang, melainkan yang terjelma di dalam sociale solidariteit (solidaritas sosial). Oleh karena itu, yang harus ditaati adalah sociale recht itu. Bukan undang-undang yang hanya mencerminkan sekelompok orang yang kuat dan berkuasa.

Lain halnya dengan Wheare, salah seorang pakar konstitusi modern, dikutip dalam buku Jazim Hamidi yang berjudul Hukum Perbandingan Konstitusi, berujar, “…it use to describe the whole system of government of a country, the collection of rules which establish andregulate or govern the governmonet”.Konstitusi dalam pandanganWheare tersebut di atas, selain dipahami sebagai istilah untuk menggambarkan keseluruhan sistem pemerintahan suatu negara, juga sebagai kumpulan aturan yang membentuk dan mengatur atau menentukan pemerintahan negara yang bersangkutan.

Sementara itu, Jimly Asshiddiqie, mendefinisikan konstitusi sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Hal tersebut tidak terlepas karena tidak semua negara memiliki konstitusi tertulis atau Undang-undang Dasar. Kerajaan Inggris misalnya, tidak memiliki satu naskah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis, namun biasa disebut sebagai negara konstitusional.

Berangkat dari pendapat beberapa ahli tentang pengertian konstitusi di atas, menurut dapat ditarik suatu kesimpulan mengenai batasan-batasan pengertian konstitusi yang dirumuskan sebagai berikut :

Pertama, konstitusi merupakan suatu kaidah hukum yangmemberikan batasan-batasan terhadap kekuasaan dalam penyeleggaraansuatu negara; 

Kedua, mendeskripsikan tentang penegakan hak-hak asasi manusia; dan ketiga, konstitusi berisikan materi mengenai susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.


Sumber: Dikutip dari berbagai sumber.

Sekian uraian tentang Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli

|Pengertian Bangsa|

Bangsa dalam arti etnis dapat disamakan dengan bangsa dalam arti rasial atau keturunan. 

Dalam arti kultural, bangsa merupakan sekelompok manusia yang menganut kebudayaan yang sama. Karena kebudayaan mempunyai cabang dan unsur yang banyak sekali, pengertian di sini merupakan pengertian bangsa yang didukung dan dikuasai oleh lebih banyak kebudayaan yang diberlakukan daripada yang tidak diberlakukan. Misalnya, kelompok bangsa-bangsa yang menggunakan bahasa dan aksara, serta adat istiadatyang sama.

Dalam arti politis, bangsa merupakan kelompok manusia yang mendukung suatu organisasi kekuasaan yang disebut negara tanpa menyelidiki asal­usul keturunannya.

Gambar: Pengertian Bangsa

Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian bangsa, yaitu sebagai berikut.
  • Ernest Renan (Perancis) - Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat bersatu) dengan perasaan setia kawan yang agung.
  • Otto Bauer (Jerman) - Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
  • F. Ratzel (Jerman) - Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
  • Hans Kohn (Jerman) Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara pasti. Kebanyakan bangsa memiliki faktor-faktor obyektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain.
  • Jalobsen dan Lipman - Bangsa adalah kesatuan budaya (cultural unity) dan suatu kesatuan politik (political unity).

Kesimpulan: bangsa adalah kesatuan budaya yang sudah terikat dalam sejarah

Sumber: Haricahyono Cheppy. Bangsa dan Negara. Yogyakarta: Paradigma; 1991.

Sekian uraian pengertian Bangsa Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli

Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa Negara. Seperti diakui oleh Moh. Mahfud MD, ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara. 

Pertama, hampir semua negara didunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamamental.; 

Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertingginya. Oleh karena itu, diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang benar pada warga masyarakat tentang demokrasi.

Pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (epistemologis) dan istilah (terminologis). Secara epistemologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu ”demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cretein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.

Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos adalah keadaan Negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan oleh rakyat. 

Gambar: Pengertian Demokrasi

Sementara itu, pengertian demokrasi secara istilah sebagaimana dikemukakan para ahli sebagai berikut:

a. Menurut Joseph A. Schemer
Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan polituk dimana individu- individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.

b. Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

c. Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl
Demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan—tindakan mereka diwilayah publik oleh warganegara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang terpilih.

d. Henry B. Mayo
Menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil- wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Affan Ghaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif ( demokrasi normatife) dan empirik ( demokrasi empirik):

a. Demokrasi Normatif
adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah Negara.

b. Demokrasi Empirik
adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis. Makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara, karena kebijakan Negara tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.

Dengan demikian Negara yang menganut sistem demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan ditangan rakyat.

Kesimpulan-kesimpulan dari beberapa pendapat diatas adalah bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal, yaitu:

a. Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
Mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintah yang sah dan diakui (ligimate government) dimata rakyat. Sebaliknya ada pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unligimate government). Pemerintahan yang diakui adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan rakyat. Pentingnya legimintasi bagi suatu pemerintahan adalah pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan programprogramnya. 

b. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) 
Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan sendiri. Pengawasan yang dilakukan oleh rakyat ( sosial control) dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung ( melalui DPR).

c. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people) 
Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah dijalankan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah diharuskan menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.


Sumber:
Afan, Gaffar, 2000. Politik Indonesia; Transisi Menuju Demokrasi. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.


Sekian uraian tentang Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Pengertian Desa Menurut Para Ahli

Pengertian Desa - Secara etimologi kata desa berasal dari bahasa sansekerta, deca yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis, desa atau village yang diartikan sebagai “ a groups of houses or shops in a country area, smaller than and town“. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewewenangan untuk mengurus rumah tangganya berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasiona dan berada di Daerah Kabupaten.

Desa menurut H.A.W. Widjaja dalam bukunya yang berjudul “Otonomi Desa” menyatakan bahwa: Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkasan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Menurut R. Bintarto, berdasarkan tinajuan geografi yang dikemukakannya, desa merupakan suatu hasil perwujudan geografis, sosial, politik, dan cultural yang terdapat disuatu daerah serta memiliki hubungan timbal balik dengan daerah lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia6, desa adalah suatu kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai system pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.

Pengertian tentang desa menurut undang-undang adalah: Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pasal 1 ,7 Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1, Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 1, Desa adalah Desa dan adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut , adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1, Desa adalah Desa dan adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian sebagai suatu bagian dari sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diakui otonominya dan Kepala melalui pemerintah dapat diberikan penugasan pendelegasian dari pemerintahan ataupun dari pemerintahan daerah untuk melaksanakan pemerintahan tertentu. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai adalah keanekaragaman, partisipai, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintahan dan Badan Permusyawaratan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-ususl dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Merupakan suatu kegiatan pemerintah, lebih jelasnya pemikiran ini didasarkan bahwa penyelenggaraan tata kelola (disingkat penyelenggara ), atau yang dikenal selama ini sebagai “Pemerintahan ”. Kepala adalah pelaksana kebijakan sedangkan Badan Pemusyawaratan dan lembaga pembuatan dan pengawasan kebijakan (Paraturan ).

Menurut Zakaria dalam Wahjudin Sumpeno dalam Candra Kusuma menyatakan bahwa desa adalah sekumpulan yang hidup bersama atau suatu wilayah, yang memiliki suatu serangkaian peraturan-peraturan yang ditetapkan sendiri, serta berada diwilayah pimpinan yang dipilih dan ditetapkan sendiri.

Sedangkan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2005 Tentang pasal 6 menyebutkan bahwa Pemerintahan Permusyawaratan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormti dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian sebagai suatu bagian dari sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diakui otonominya dan Kepala melalui pemerintah dapat diberikan penugasan pendelegasian dari pemerintahan ataupun pemerintahan daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sebagai unit organisasi yang berhadapan langsung dengan masyarakat dengan segala latar belakang kepentingan dan kebutuhannya mempunyai peranan yang sangat strategis, khususnya dalam pelaksanaan tugas dibidang pelayanan publik. Maka desentralisasi kewenangan-kewenangan yang lebih besar disertai dengan pembiayaan dan bantuan sarana prasarana yang memadai mutlak diperlukan guna penguatan otonomi menuju kemandirian dan alokasi.

Dalam pengertian menurut Widjaja dan Undang-Undang di atas sangat jelas sekali bahwa desa merupakan self community yaitu komunitas yang mengatur dirinya sendiri. Dengan pemahaman bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi dan sosial budaya setempat, maka posisi desa yang memiliki otonomi asli sangat strategis sehingga memerlukan perhatian yang seimbang terhadap penyelenggaraan Otonomi Daerah. Karena dengan Otonomi Desa yang kuat akan mempengaruhi secara signifikan perwujudan Otonomi Daerah.

Sumber Penulisan :
Widjaja, HAW. 2005. Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli Bulat dan Utuh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada


Sekian uraian tentang Pengertian Desa Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.